Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Lembaga Sensor Film Kemendikbud

Daftar Isi
Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru bulan Juni 2019 kali ini berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pengumuman yang kami kutip dari www.kemdikbud.go.id disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Ada dua formasi yang tersedia antara lain Calon Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan Calon Tenaga Sensor. Bagi anda yang saat sekiranya memiliki kualifikasi seperti yang dipersyaratkan dan berminat dengan lowongan kerja ini, silakan saja daftarkan diri Anda. Lowongan ini dibka sampai dengan tanggal 18 Juni 2019. Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.





Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

A.PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  2. Pendidikan minimal S1/D.IV , diutamakan S2
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
  4. Bukan berstatus PNS;
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
  7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman; dan
  8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

B.PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR
  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
  2. Pendidikan minimal D.III diutamakan S1/DIV;
  3. Bukan berstatus PNS;
  4. Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional;
  8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film; dan
  9. Tenaga sensor yang terpilh harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

B.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 Pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif
b. Beserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, dan alamat email.
c. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:
1) Memiliki jabatan yhang akan dilamar;
2) Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap ;
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut :
  • a. Pas foto ukuran 3x4 dengan  besar file maksimal 500 Kbyte.
  • b. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
  • c. Fotocopy KTP.
  • d. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
  • e. Fotocopy NPWP.
  • f. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir.
  • g. Surat keterangan kesehatan dan tidak bta warna dari dokter rumah sakit pemerintah (asli).
  • h. SKCK asli.
  • i. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memilik).j.Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai.
  • k.Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakkan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai.
  • l.Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penh waktu yang ditandatangani di atas materai.
4) Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
5) Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup
6) Mencetak lembar alamat pengiriman dokumen yang ditentukan

2.Penyampaian dokumen
a. Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
b. Berkas lamaran sebagaimana angka 3) dan 5) di atas dimaskkan dalam (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar alamat pengiriman dokumen. Berkas dimaksud diterima paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau disampaikan langsung kepada:

Panitia Seleksi Anggota Sensor Film dan Tenaga Sensor
u.p. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270


Khusus berkas lamaran nomor 3) huruf g sampai dengan huruf l serta angka 4) dapat disampaikan pada saat pelaksanaan seleksi lanjutan pada tanggal 2 s.d 3 Juli 2019 bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.
c. Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB

C.JADWAL KEGIATAN
  • Tahapan proses seleksi terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kemendikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.
  • Pengumuman : Rabu, 22 Mei-Selasa, 18 juni 2019
  • Pendaftaran dan Penerimaan berkas lamaran : Rabu, 22 Mei-Selasa, 18 juni 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : Kamis, 20 Juni 2019
  • Seleksi lanjutan (asesmen) dan penulisan makalah : Selasa-Rabu, 2-3 Juli 2019
  • Wawancara akhir : Senin-Rabu, 22-24 Juli 2019

*)perubahan jadwal diumumkan pada laman
http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf

D.KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
  2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
  5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  6. Apabila diketahui pelamar Peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panita Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  7. Anggota LSF dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan
  8. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
SUMBER