Rekrutmen Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Daftar Isi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU mengundang para putra/putri yang memiliki komitmen tinggi untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi Pegawai KPPU.
Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pria/Wanita;
3. Usia Max.30 tahun pada tanggal 1 Juni 2019'
4. Dibuka untuk semua Program Studi, lebih diutamakan :
- Sarjana Hukum
- Sarjana Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan
- Sarjana Akuntansi/Perpajakan
- Sarjana Komunikasi
- Sarjana Informasi Tekhnologi
- Sarjana Teknik Industri
- Sarjana Psikologi
- Sarjana Statistik
- Sarjana Pertanian
5. IPK min 3.0 (skala 4.00)
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Komunikatif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara lisan/tulisan
8. Cerdas, solutif, suka tantangan, dan dapat bekerjasama dalam tim
9. Lebih disukai yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
10. Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan (riset/penelitian, proses berpradilan dan pajak) min 1 tahun; dan
11. Penempatan di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan Kantor Wilayah KPPU yaitu Surabaya, Medan, Balikpapan, Batam, Makassar dan Bandung.
Pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran yang terdiri dari :
- Surat lamaran kerja
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar) dan satu lembar ukuran 3R; dan
- Surat referensi (bila ada)
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat Gedung KPPU, JL. Ir.H.Juanda No.36 Jakarta Pusat 10120 cap pos atau melalui email di rekrutmen@kppu.go.id dan diterima paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 23.59 WIB
KPPU tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi ini dan Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat