Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Formasi Tahun 2019

Daftar Isi
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 15152
 
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2019
 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 575 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.


I.JUMLAH FORMASI

Formasi sejumlah 718 dengan Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana tersebut pada Lampiran I Pengumuman ini.

II.PERSYARATAN UMUM

1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Usia paling rendah 18  (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) pada saat melamar (pendaftaran online), ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3.Kualifikasi pendidikan :
a.Ijazah harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dibuktikan dengan memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
b.Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  Negeri  (BAN-PT)  dan/atauPusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (apabila dalam ijazah kelulusan tidak tercantum akreditasi, maka dibuktikan dengan surat akreditasi/surat keterangan akreditasi dari (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes);
c. Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  minimal  2,85  (dua  koma  delapan  lima)  untuk semua formasi jabatan.

4.Melampirkan surat keterangan :
a.sehat jasmani dan rohani/jiwa.
b.bebas/tidak sebagai pengguna Narkoba/NAPZA. surat keterangan terbaru Wajib ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (antara lain : Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/BNN).
5. Melampirkan Surat Keterangan/Rekomendasi Catatan Kepolisian.

Download Pengumuman disini
Alternatif link disini

Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Formasi Tahun 2019


Sumber :http://bkd.jogjaprov.go.id/