Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A 2020
Daftar Isi
_____
Penerimaan Polri 2020 - SIPSS
Persyaratan umum:
- a.warga Negara Indonesia;
- b.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- c.setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- d.berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- e.sehat jasmani,rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- f.tidak sedang terlibat dalam kasus pidana / pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat;
- g.berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- h.bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia untuk ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
a.pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri
b.berijazah:
1)S-2 Profesi:
- a)Kedokteran Forensik;
- b)Kedokteran Spesialis Penyakit Dalam;
- c)Kedokteran Spesialis Bedah;
- d)Psikologi;
2)S-1/S-1 Profesi:
- a) Kedokteran umum (Profesi);
- b) Kedokteran gigi (Profesi);
- c) Sistem lnformasi;
- d) Teknik lnformatika;
- e) Multimedia/DKV;
- f) Ekonomi Akuntansi/Keuangan;
- g) Ekonomi Pembangunan;
- h) Teknik Listrik/Elektro;
- i) Teknik Metalurgi dan Material;
- j) Semua prodi + sertifikat CPL IR Fyling School;
3)D-IV :
a) Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
b)Ahli Teknika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. Ill dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
4) khusus untuk Prodi Kedokteran:
a)Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis);
b) Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai lnternsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
5)khusus untuk S-2 Psikologi Wajib mempuyai Surat Sertifikasi yang berisi "sebutan profesi psikolog" yang diterbitkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia);
c.bagi lulusan yang berasal dari PTN/PTS dengan prodi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
d.bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
e.umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2020:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk S-2/S-2 Profesi kedokteran;
2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu;
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
f.tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
Dan seterusnya . . .
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id
SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI