Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Daftar Isi
lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru kali ini berasal dari Pemprov Jawa Timur. Dalam pengumumannya, Pemprov Jawa Timur membuka lowongan atau rekrutmen tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan untuk penaganan Covid-19 Pemprov Jawa Timur. Posisi yang dibuka antara lain Dokter Sp Paru, Dokter Sp Anestesi, Dokter Umum, Perawat, Pranata Lab Kesehatan, Radiografer, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Perekam Medis, Psikolog, dan Transporter. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
____


PENGUMUMAN NOMOR: 810/3792/204/2020 
TENTANG
REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020


Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Status Tanggap Darurat Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Relawan Penanganan COVID -19 khususnya di Jawa Timur.
Jumlah Alokasi Relawan sebagai berikut:

Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020




A. Persyaratan Umum Pelamar:
  1. Melampirkan scan kesediaan menjadi relawan (file pdf ukuran max 1mb);
  2. Melampirkan scan form wawancara sebagai relawan (file pdf ukuran max 1mb);
  3. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai kompetensi (file pdf ukuran max 1mb);
  4. Untuk tenaga kesehatan (jabatan nomor 1-10) melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif (file pdf ukuran max 1mb);
  5. Melampirkan scan KTP (file pdf ukuran max 1mb);
  6. Melampirkan pas foto terbaru background merah (format jpeg ukuran max 200 kb);
  7. Mengisi data pada aplikasi pendaftaran beserta nomor HP yang bisa dihubungi;
  8. Ketentuan usia maksimal dihitung pada saat mendaftar;
  9. Warga Negara Indonesia;
  10. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana;
  11. Bersedia ditempatkan di lingkungan Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur;
  12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika dan sejenisnya;
  14. Sehat jasmani dan rohani;
  15. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BLUD atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun instansi/kementrian/lembaga/pemerintah daerah lain.

B. Mekanisme Kontrak Kerja:
  1. Masa kontrak relawan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama 3 (tiga) Bulan, dari bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Penempatan relawan penanganan COVID-19  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Timur  meliputi RSUD    dr.Soetomo Surabaya, RSU Haji Surabaya, RS Jiwa Menur Surabaya, RSUD dr. Saiful Anwar Malang, dan RSUD dr. Soedono Madiun;
  3. Dalam hal kebutuhan formasi pada unit kerja tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi unit kerja lain pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai peringkat terbaik.


C. Tata Cara Pendaftaran:
1. Pelamar  harus  membaca  cermat  seluruh  pengumuman  dan  panduan/petunjuk  pendaftaran seleksi relawan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam rangka Penanganan COVID-19 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
2. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (meng-upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui alamat http://rekrutmenrelawancovid19.jatimprov.go.id/  tanpa  mengirim  berkas  fisik,  dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 23 April 2020 jam 07.00 WIB dan ditutup pada tanggal 25 April 2020 jam 12.00 WIB;
b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jabatan;
3. Pelamar  yang  memenuhi  syarat  administrasi  selanjutnya  mengikuti  Tes  Kompetensi  Dasar secara online;
4. Peserta dengan rangking nilai tertinggi sesuai dengan kuota jumlah formasi selanjutnya diterima sebagai relawan dan berkomitmen dalam penanganan COVID-19 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
5. Peserta yang dinyatakan lolos akan dilakukan skrining kesehatan di masing-masing Rumah Sakit sesuai unit kerja penempatan.


D. Materi Seleksi:
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) secara online dengan materi:
a. Tes Intelegensi Umum
b. Tes Wawasan Kebangsaan c. Tes Karakteristik Pribadi
2. Penjelasan TKD online:
- Link aplikasi, username dan password disampaikan pada saat pengumuman jadwal tes
- Apabila peserta seleksi memperoleh nilai yang sama, maka penentuan peringkat secara berurutan didasarkan pada:
a) Nilai total hasil Tes Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b) Apabila  pada  poin  (a)  masih  sama,  maka  penentuan  peringkat  didasarkan  secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
c) Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK   bagi   lulusan   Diploma/Sarjana/Magister,   sedangkan   untuk   lulusan   SMA/SMK berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
d) Apabila pada poin (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

E.Jadwal Seleksi
Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

F. Ketentuan lainnya:
Dalam proses seleksi relawan penanganan COVID -19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
  2. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  3. Panitia berhak membatalkan atau menggugurkan peserta apabila data yang diberikan tidak benar;
  4. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Download Pengumuman dan Lampiran Lengkapnya melalui link dibawah ini.
DOWNLOAD PENGUMUMAN