Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan Calon PTT RSUD Dr.Iskak Tulungagung

Lokernas.com - RSUD Dr.Iskak Tulungagung adalah rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung. Rumah sakit ini bermula dari sebuah klinik pengobatan pada masa kolonial Belanda di tahun 1917. Pada tahun 1999 rumah sakit berubah menjadi Rumah Sakit Dr.Iskak Tulungagung dengan ditetapkan sebagai Rumah Skit Unit Swadana. Di tahun 2001, RSUD Kabupaten Tulungagung berubah menjadi Badan Pelayanan Kesehatan (BPK) Rumah Sakit Dr.Iskak Tulungagung. Sejak 18 Mei 2015, RSUD Dr.Iskak Tulungagung ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional.

Dikutip dari halaman website rsud.tulungagung.go.id diinformasikan bahwa RSUD Dr. Iskak Tulungagung saat ini sedang membuka Pengadaan Calon Pegawai Tidak Tetap BLUD Non ASN Dilingkup RSUD Dr.Iskak Tulungagung Tahun 2021. Formasi yang dibuka meliputi Tenaga Dokter, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kesehatan Lainnya, Tenaga Tehnis Lainnya, dan Tenaga Administrasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Februari sampai dengan 24 Februari 2021. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Pengadaan Calon PTT Non ASN RSUD Dr.Iskak Tulungagung Tahun 2021


I.TENAGA DOKTER

  • Dokter Spesialis Forensik
  • Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Spesialis Obgyn
  • Dokter Spesialis Anestesi
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Orthopedi
  • Dokter Spesialis Emergency Medik
  • Dokter Spesialis Pathologi Klinik
  • Dokter Spesialis Mikorbiologi
  • Dokter Spesialis Pathologi Anatomi
  • Dokter Spesialis Urologi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
  • Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut
  • Dokter Sub Spesialis Hepatologi & Onkologi (K)


II.TENAGA KEFARMASIAN

  • Apoteker
  • Tenaga Tehnik Kefarmasian


III.TENAGA KEPERAWATAN

  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil


IV.TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  • Radiografer
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Tenaga Tehnik Transfusi Darah
  • Perekam Medis Terampil
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Trampil
  • Tehnik Elektro Medik Ahli
  • Tehnik Elektro Medik Terampil


V.TENAGA TEHNIS LAINNYA

  • Programer Ahli
  • Programer Terampil
  • Tehnik Lingkungan
  • Tehnisi Sipil
  • Tehnisi Mesin
  • Tehnisi Listrik
  • Tehnisi Bangunan
  • Tehnisi Otomotif
  • Pengolah Makanan
  • Pengolah Makanan
  • Transporter Makanan
  • Pengolah Makanan
  • Transporter Makanan
  • Pramu Kebersihan
  • Binatu Rumah Sakit
  • Pramu Kesehataan
  • Transporter Pasien IGD
  • Transporter Obat
  • Petugas Fastrax
  • Promosi Kesehatan
  • Pengelola Layanan Kehumasan


VI.TENAGA ADMINISTRASI

  • Pengelola Data
  • Pengadministrasi Umum
  • Pengadministrasi Diklat
  • Resepsionis
  • Pengelola Arsip


PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delepan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 28 Februari 2021.
  4. Khusus untuk Dokter Spesialis usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 28 Februari 2021;
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pengurusan Tinggi (BAN-PT);
  8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri IPK minimal 2,75 dan untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta IPK minimal 3,00 ;
  9. Bagi lulusan SLTA minimal nilai rata-rata 7,50;
  10. Pelamar hanya diperkenankan melamar 1 (satu) Formasi dan bagi pelamar yang melamar lebih dari 1 (satu) formasi dianggap gagal dalam seleksi administrasi.


INFO SELENGKAPNYA :


Download Pengumuman, klik disini
Sumber Informasi : https://rsud.tulungagung.go.id/