Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2021

Daftar Isi
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2021


 PENGUMUMAN
Nomor : Peng- 03 /VI/2021 tentang
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 956 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 844 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA. 2021 sebagai berikut :


I. JABATAN, UNIT PENEMPATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI SEBAGAIMANA TERLAMPIR

II. KRITERIA PELAMAR.

1. Kebutuhan  dari  masing-masing  jabatan  diperuntukkan  bagi  pelamar  dengan kriteria:

a. Cumlaude adalah pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV) :

1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi  A/Unggul  pada  saat  kelulusan  yang  dibuktikan  dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Putra/Putri   Papua   dan   Papua   Barat   adalah   pelamar   yang   merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

c. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a dan b di atas.


2. Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Pengumuman :


Pengumuman Selengkapnya Klik Disini

Posting Komentar