Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Loka POM

Daftar Isi

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Dumai. Loka POM memiliki tugas dan fungsi sama seperti Balai Besar/Balai POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produk maupun distribusi obat dan makanan, sertifikat produk, pengujian obat dan makanan hingga pengawasan fasilitas kefarmasian. Yang membedakan adalah wilayah kerja. 

Dikutip dari instagram @kantorbpomdumai pada hari Senin (22/11) diinformasikan bahwa Loka POM di Kota Dumai sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Lowongan ini terbuka bagi kandidat dengan kualifikasi pendidikan Sarjana Sains/Apoteker.

Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa melamar dengan cara mengirimkan lamaran berupa data dukung melalui tautan link yang tersedia. Pengiriman lamaran paling lambat tanggal 03 Desember 2021. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Loka POM


Loka POM di Kota Dumai membuka lowongan pekerjaan sebagai berikut :

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)
Persyaratan :
  1. Pria
  2. Umur maksimal 30 tahun
  3. Sarjana Sains/Apoteker
  4. Memiliki integritas, disiplin, bekerja keras, jujur, loyal dan teliti
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum penjara (dibuktikan dengan SKCK)
  6. Memiliki Sim A
  7. Berkomitmen bekerja fulltime hingga 31 Desember 2022


Data Dukungan :
(Ketujuh data dukung dikirim dalam 1 file pdf/scan)

  1. KTP;
  2. Pasfoto (Close Up dan Full Body);
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai ;
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba (dibawa saat wawancara);
  5. SKCK;
  6. Sertifikat Vaksin (bila ada)

dikirim melalui link berikut :
http://bit.ly/SeleksiPOM22

Lamaran paling lambat dikirim hari Jumat, 03 Desember 2021 pukul 16.30 WIB
Tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy/ diantar langsung


Sumber : https://www.instagram.com/kantorbpomdumai/

Posting Komentar