Penerimaan Pegawai Non PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar

Daftar Isi

Lokernas.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang tata lingkungan, urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, urusan pemerintahan daerah di bidang konservasi dan kemitraan lingkungan, dan urusan pemerintahan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan.

Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Mengutip dari laman blitarkab.go.id pada hari Rabu (29/12) diinformasikan mengenai Penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar 2022. Formasi yang dibuka adalah Tenaga Pendamping Desa/Kelurahan Program Iklim (PK) dan Tenaga Pendamping Sekolah Adiwiyata (AW). Periode pendaftaran mulai tanggal 29 Desember 2021 s.d 05 Januari 2022. Untuk info selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Pegawai Non PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLITAR
TAHUN 2022


A. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1) Tenaga Pendamping Desa/Kelurahan Program Kampung Iklim (Proklim)
  • Jumlah Formasi : 1
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III/S-1/D-4 Teknik Linkgungan/ Kesehatan Lingkungan/ Kehutanan/ Pertanian/ Biologi/ Kimia/ Fisika/ Ilmu Lingkungan.

2) Tenaga Pendamping Sekolah Adiwiyata
  • Jumlah Formasi : 1
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III/D-4/S-1 Pendidikan segala jurusan/ Teknologi Pendidikan



B. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Negara atau Swasta yang terakreditasi minimal B;
  3. Usia Maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)  3,00 skala 4,00;
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  8. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik praktis;
  10. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  12. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar;


PENGUMUMAN LENGKAP :


Sumber : https://www.blitarkab.go.id/