Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS RSUD Dr Margono Soekarjo

Daftar Isi

Lokernas.com - RSUD Dr Margono Soekarjo adalah rumah sakit tipe kelas B Pendidikan yang merupakan milik  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Purwokerto. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 059/76 Tahun 2008 maka mulai 1 Januari 2009 menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD). 

Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasTujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (rsmargono.go.id).

Mengutip dari rsmargono.go.id pada hari Selasa (18/01) diinformasikan mengenai pengumuman Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Formasi yang terbuka teridiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Adapun pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan 22 Januari 2022. Untuk informasi lebih jelasnya, simak pengumumannya di bawah ini.

Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS RSUD Dr Margono Soekarjo



PERSYARATAN UMUM : 

  1. Warga Negara Republik Indonesia 
  2. Usia serendah - rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 33 (tiga puluh tiga) tahun pada bulan Januari tahun 2022, untuk jenjang pendidikan SLTA/SMK, D-III, S-1 dan S-2 atau sederajat kecuali Dokter Spesialis. 
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan. 
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan. 
  5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. 
  6.  Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI / pegawai swasta.


PERSYARATAN KHUSUS : 

  1. Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai bagi lulusan D-III, S-1, Dokter umum, dan Dokter Spesialis dengan kriteria IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol); 
  2. Scan asli Ijazah bagi lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata- rata ijazah minimal 7,00 (Tujuh koma nol); 
  3. Bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi, syarat akreditasi Program Pendidikan minimal terakreditasi B (BAN-PT / LAMP-PTKes) dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi; 
  4. Bagi pelamar Formasi Audiologi, syarat akreditasi institusi pendidikan minimal terakreditasi C dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi; 
  5. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan Dalam Proses, bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan. 
  6. Scan asli Sertifikat ATLS yang masih berlaku bagi pelamar formasi Dokter Umum. 
  7. Scan asli Surat Pengalaman Bekerja (dapat berupa pengalaman kerja sebagai relawan covid-19) bagi pelamar formasi Dokter Umum, Apoteker, Administrator Kesehatan, Perekam Medis, Radiografer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Ortotik Prostetik, Teknisi Mesin, Teknisi Jaringan Instalasi, Pramu Bakti, dan Pengemudi. 
  8. Khusus untuk formasi Administrator Kesehatan selain melampirkan surat pengalaman kerja, juga wajib menyerahkan portofolio berupa kajian kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia minimal 1200 kata, maksimal 1500 kata. 
  9. Scan Asli Surat Izin Mengemudi (SIM), minimal SIM A, khusus untuk formasi Pengemudi.


FORMASI TENAGA KESEHATAN

  1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam 
  2. Dokter Spesialis Kesehatan Anak
  3. Dokter Spesialis Radiologi
  4. Dokter Spesialis Paru
  5. Dokter Spesialis Anestesi
  6. Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
  7. Dokter Spesialis Kedokteran Forensik
  8. Dokter Spesialis Patologi Anatomi
  9. Dokter Spesialis Patologi Klinik
  10. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik
  11. Dokter Umum
  12. Teknisi Elektromedik
  13. Apoteker
  14. Fisikawan Medis
  15. Administrasi Kesehatan
  16. Sanitarian
  17. Prnata Humas
  18. Teknisi Kardiovaskuler
  19. Audilog
  20. Ortotik Prostetik
  21. Pranata Laboratorium Kesehatan
  22. Teknisi Transfusi Darah
  23. Radiografer
  24. Perekam Medis
  25. Terapis Gigi dan Mulut


FORMASI TEKNISI/ADMINISTRASI

  1. Teknisi Mesin
  2. Teknisi Jaringan Instalasi
  3. Pramu Bakti
  4. Pengemudi


PENGUMUMAN LENGKAP | DOWNLOAD PENGUMUMAN & SURAT PERNYATAAN

Posting Komentar