Lokernas.com - Dinas Kasehatan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk penanganan dan pengendalian covid-19. Melalui pengumuman termuat di laman dinkes.jakarta.go.id pada hari Minggu (06/02) diinfokan mengenai rekrutmen tersebut. Rekrutmen ini terbuka bagi pelamar yang memiliki kualifikasi DIII/DIV/S1 di Bidang Kesehatan, usia 20-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, diutamakan domisili DKI Jakarta, dan lain-lain. Sebelum melamar diharapkan untuk membaca dan mencermati segala ketentuan dalam rekrutmen tenaga kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2022 kali ini. Pendaftaran dibuka mulai 7-9 Februari 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
Tenaga Kesehatan Profesional
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa
- kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
- dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Memiliki keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaktif positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan COVID-19
- Bersedia ditempatkan seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan
Persyaratan Khusus :
- Memiliki ijazah minimal DIII/DIV/S1 di Bidang Kesehatan
- Berusia 20-35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
- Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
- Tidak terikat kontrak di tempat manapun
- Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
- Tidak mempunyai komorbid penyakit.
- Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali.
- Waktu pelaksanakan kontrak kerja tenaga kesehatan profesional hasil rekruitmen, akan diinformasikan lebih lanjut.
- Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringannya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Bersaran Insentif Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut :
- Jenis Keterangan : Tenaga Kesehatan
- Besaran Per Bulan : Rp 5.000.000,-
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga kesehatan profesional dalam rangka pengenadilan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
2.Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan menunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Adapun pengiriman berkas fisi (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link berikut https://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan menunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.
b. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib adalah sebagai berikut :
- Scan KTP
- Scan BPJS Kesehatan aktif
- Scan asli Ijazah / asli ijazah profesi
- Scan NPWP
c. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Opsional untuk Diunggah adalah Surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
3.Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi
IV. JADWAL SELEKSI
- Pendaftaran dan Seleksi : 7-9 Februari 2022
- Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi dan Tertulis : 11 Februari 2022
- Seleksi Wawancara : 14-16 Februari 2022
- Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara : 18 Februari 2022
V. KETENTUAN LAINNYA
- Dalam proses seleksi tenaga Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 di Lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan;
- Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
- Pendaftaran dan seluruh seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik;
- Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan seleksi tenaga kesehatan profesional dalam Rangka Pengendalian COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Pelemar yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja;
- Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi tenaga kesehatan profesional Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini, ditayangkan secara online dan dapat dilihat melalui website dan instagram Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber : https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen