Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial

Daftar Isi

Lokernas.com - Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Dikutip dari laman website www.komisiyudisial.go.id diberitahukan Komisi Yudisial membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Seleksi ini terbuka bagi para lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75. Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Bagi Anda yang tertarik dengan seleksi Komisi Yudisial kali ini, simak informasinya berikut ini.

Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial


PENGUMUMAN NOMOR : 01/PENG/SET/AP.01.01/05/2022 

TENTANG 

PENERIMAAN CALON PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL TAHUN 2022

UNTUK WILAYAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM (BANDA ACEH), SUMATERA BARAT (PADANG), LAMPUNG (BANDAR LAMPUNG), BALI (DENPASAR), KALIMANTAN SELATAN (BANJARMASIN), SULAWESI TENGGARA (KENDARI), PAPUA (JAYAPURA), PAPUA BARAT (MANOKWARI), SUMATERA UTARA (MEDAN), KALIMANTAN BARAT (PONTIANAK), JAWA TENGAH (SEMARANG), NUSA TENGGARA TIMUR (KUPANG), SULAWESI SELATAN (MAKASSAR), MALUKU (AMBON)


Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial di daerah memanggil warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Koordinator/Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah:

Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial


A. PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  3. Sehat jasmani dan rohani; 
  4. Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung; 
  5. Pendidikan paling rendah S1; 
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik; 
  8. Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan; 
  9. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun; 
  10. Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial; 
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  12. Bebas dari narkoba.


B. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK CALON KOORDINATOR 

  1. Berpendidikan sarjana hukum; 
  2. Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik; 
  3. Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan; 
  4. Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik; 
  5. Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.


C. WAKTU PENDAFTARAN 
Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022


D. TATACARA PENDAFTARAN 

  1. Pendaftaran Calon Penghubung dilakukan secara ONLINE melalui situs: www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id 
  2. Pendaftaran ONLINE sudah dapat dilakukan mulai: tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 Jam 23.59 WIB 
  3. Setiap Calon Penghubung hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi lowongan (Koordinator atau Asisten); 
  4. Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari: 
    • a. Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh); 
    • b. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh); 
    • c. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
    • d. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah; 
    • e. Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
    • f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah; 
    • g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; 
    • h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir; 
    • i. Surat Keterangan Pengalaman Kerja; 
    • j. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh); 
    • k. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh). 
  5. Berkas lamaran yang tercantum pada nomor (4) berupa softcopy (untuk poin c dan d, berkas dipindai ke dalam format JPG, poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF) kemudian diupload melalui menu “Upload Dokumen” pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id


E. KETENTUAN LAIN-LAIN 

  1. Pengumuman tempat pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Wawancara akan ditentukan kemudian; 
  2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi; 
  3. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 dapat dilihat pada situs www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id dan atau www.komisiyudisial.go.id;
  4. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut; 
  5. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022; 
  6. Berkas lamaran yang dikirim kepada Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan dianggap tidak berlaku; 
  7. Pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, akan dibatalkan keikutsertaannya pada tahapan ujian dan atau diberhentikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu; 
  8. Keputusan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Download Pengumuman :
Klik Disini

Posting Komentar