Penerimaan PPNPN Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi BMN

Daftar Isi

Lokernas.com - Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 disebut Kantor Pengelolaan TIK (KPTIK) dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara.

Dikutip dari Instagram @kptikbmn_medan diinfokan tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Petugas Keamanan Pada Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara Medan.  Lowongan ini terbuka untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal SMU/SMK. Pengajuan lamaran dibuka mulai tanggal 14 s.d 21 Juni 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan PPNPN Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan komunikasi BMN


PENGUMUMAN
NOMOR PENG -10/TIKBMN.1/2022
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 
PETUGAS KEAMANAN PADA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGERA MEDAN


Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Petugas Keamanan, KPTIK BMN Medan memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi dengan persyaratan sebagai berikut :


POSISI : PETUGAS KEAMANAN

KETENTUAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan.


KETENTUAN KHUSUS

  1. Memiliki kompetensi pendidikan minimum Sekolah Menengah Umum/Kejuruan (SMU/SMK)
  2. Laki-laki;
  3. Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 27 (dua puluh tujuh) tahun per tanggal 1 Juni 2022;
  4. Tinggi badan minimal 160 cm (seratus enam puluh) cm;
  5. Berperilaku sopan, disiplin dan bertanggung jawab;
  6. Tidak bertato dan tidak bertindik;
  7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat pelatihan bagi petugas keamanan dan memiliki pengalaman bekerja sebagai petugas keamanan dan keahlian lain yang relevan;
  8. Pada saat klarifikasi pendaftaran, agar menunjukkan dokumen asli (Ijazah dan lain-lain).


KELENGKAPAN ADMINISTRASI

  1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan;
  2. Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
    • 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir;
    • 1 (satu) lembar foto copy KTP yang masih berlaku;
    • 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga;
    • Biodata DIri;
    • Foto copy sertifikat keahlian (bila ada);
    • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar (dibelakang foto ditulis nama).
  3. Berkas lamaran dibawa langsung pada saat pendaftaran di Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara Medan, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan Jalan.P Diponegoro No. 30A Medan.
  4. Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop/map ukuran kertas folio;
  5. Petugas Lamaran dilaksanakan pada hari kerja mulai tanggal 14 s.d 21 Juni 2022.


PELAKSANAAN SELEKSI

  1. Waktu dan pelaksanaan seleksi selanjutnya akan disampaikan pada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 28 Juni 2022;
  2. Ujian seleksi meliputi :
    • a.Ujian Tertulis;
    • b.Ujian Praktik;
    • c.Wawancara.
  3. Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian/tes, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.


KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seleksi penerimaan PPNPN KPTIK BMN Medan tidak dipungut biaya apapun;
  2. KPTIK BMN Medan tidak bertanggung jawab terhadap oknum baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan KPTIK BMN Medan yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai PPNPN KPTIK BMN Medan;
  3. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik panitia;
  4. Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas parsyaratan dinyatakan gugur;
  5. KPTIK BMN Medan tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait seleksi ini melalui telepon dan atau Whatsapp kepada masing-masing peserta ujian;
  6. Keputusan Panitia Rekrutmen PPNPN bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


Sumber Informasi

Posting Komentar