Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) DJPb

Daftar Isi

 

Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) DJPb

Lokernas.com - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Ditjen Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).

Dikutip dari postingan Instagram @djpbkalsel diinformasikan tentang Rekrutmen PPNPN pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan. Posisi yang dibuka terdiri dari Tenaga Pramubakti (cleaning service) dan tenaga satuan pengamanan (satpam). Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.


PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/WPB.191/2024
TENTANG
REKRUTMEN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANWIL
DJPB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2024


Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan membutuhkan 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai tenaga pramubakti (cleaning service) dan tenaga satuan pengamanan (satpam) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Persyaratan tenaga pramubakti (cleaning service):

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pria, usia minimal 20 tahun dan maksimal 25 tahun per 1 Mei 2024;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tinggi badan minimal 160 cm;
  5. Pendidikan SMA/SMK atau yang sederajat;
  6. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai cleaning service;
  7. Dapat mengoperasikan kendaraan roda empat;
  8. Diutamakan menguasai bidang kelistrikan/komputer/soundsystem;
  9. Jujur, bertanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaannya;
  10. Berdomisili di Kota Banjarmasin;
  11. Menguasai cabang olahraga (tenis, tenis meja, badminton, bola voli, sepakbola/futsal, dll) atau seni (musik, vokal, tari, dll) akan menjadi nilai tambah.


Persyaratan tenaga satuan pengamanan (satpam):

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pria, usia minimal 20 tahun dan maksimal 25 tahun per 1 Mei 2024;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tinggi badan minimal 165 cm;
  5. Pendidikan minimal SMA/SMK atau yang sederajat;
  6. Memiliki Sertifikasi Satpam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam;
  7. Diutamakan dapat mengoperasikan kendaraan roda empat;
  8. Diutamakan menguasai bidang kelistrikan/soundsystem;
  9. Jujur, bertanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaannya;
  10. Berdomisili di Kota Banjarmasin;
  11. Menguasai cabang olahraga (tenis, tenis meja, badminton, bola voli, sepakbola/futsal, dll) atau seni (musik, vokal, tari, dll) akan menjadi nilai tambah.


Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Rekrutmen PPNPN Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 ke alamat tautan https://s.id/ppnpn2024kalsel paling lambat tanggal 7 Juni 2024. Surat lamaran agar dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi e-KTP;
  2. Pas foto terbaru warna (4x6);
  3. Riwayat hidup;
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas;
  7. Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM A dan SIM C);
  8. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan;
  9. Surat Pengalaman Kerja;
  10. Sertifikasi Satpam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam (bagi penerimaan satpam)


Tahap Seleksi:

  1. Seleksi administrasi;
  2. Ujian keterampilan/keterampilan tambahan;
  3. Wawancara.


Bagi pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi akan diberitahu/diundang untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya melalui surat elektronik (email) dan/atau WA sesuai jadwal yang akan diinformasikan dalam pemberitahuan/undangan dimaksud.

Seluruh proses seleksi penerimaan PPNPN pada Kanwil DJPb Kalimantan Selatan ini tidak dipungut/dikenakan biaya apapun dan keputusan Panitia Rekrutmen PPNPN Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat.