Lokernas.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (disingkat ITS) adalah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya. Pada awalnya, ITS didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik (YPTT) yang diketuai oleh dr. Angka Nitisastro pada 10 November 1957.
Visi dan Misi ITS adalah untuk menjadi Universitas kelas dunia, maka dari itu Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memiliki visi dan misi untuk menjadi acuan untuk mengarahkan ITS ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadi lebih baik. Visi dan misi juga dapat digunakan sebagai janji dari apa yang akan diberikan ITS kepada mahasiswa (its.ac.id).
Dikutip dari https://recruitment.its.ac.id diinformasikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional Psikolog Klinis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) membuka kesempatan bagi profesional yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dengan persyaratan, ketentuan, dan tata cara sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
- Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI dan/atau tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi manapun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan/pelatihan dengan beasiswa ikatan dinas.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
- Per 1 Juni 2026, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Bersedia menjalani kontrak kerja dengan ITS minimal 2 tahun.
- Siap melaksanakan tugas mulai Juli 2026.
Persyaratan Khusus :
- Ijazah dari PT terakreditasi A/Unggul, prodi terakreditasi minimal B/Baik Sekali. Lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah. Calon wisudawan dapat melampirkan surat keterangan lulus.
- IPK S1 minimal 3.00 dan IPK S2 minimal 3.25 (skala 0–4).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) yang masih aktif.
Baca Selengkapnya :
