Lokernas.com - Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember berdiri sejak tahun 1955 dengan nama awal Rumah Sakit Kabupaten, yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No. 28 Jember. Seiring perkembangannya, rumah sakit ini kemudian menempati gedung baru di Jalan dr. Soebandi No. 124, Kecamatan Patrang, Jember, dan terus meningkatkan kapasitas layanannya hingga ditetapkan sebagai rumah sakit kelas B pendidikan. RSD dr. Soebandi Jember merupakan rumah sakit daerah milik Pemerintah Kabupaten Jember yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan di Provinsi Jawa Timur bagian timur.
Wilayah rujukannya mencakup Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, Jember, Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Dalam pengelolaan keuangannya, rumah sakit ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berkomitmen untuk terus berkembang menjadi institusi kesehatan yang modern dengan visi menjadi rumah sakit pendidikan unggul dan rujukan nasional yang menjamin mutu serta keselamatan pasien.
Dikutip dari https://rsddrsoebandi.jemberkab.go.id/unduhan, saat ini RSD dr Soebandi Kabupaten Jember membuka Seleksi Rekrutmen Tenaga BLUD di Rumah Sakit Daerah dr.Soebandi Jember untuk sejumlah formasi. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
Nomor : 800/2744/35.09.610/2026
TENTANG
SELEKSI REKRUTMEN TENAGA BLUD DI RUMAH SAKIT DAERAH dr. SOEBANDI JEMBER
Sehubungan dengan kebutuhan pemenuhan sumber daya manusia, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan serta mendukung pelaksanaan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD dr. Soebandi Kabupaten Jember, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah;
- Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tanggal 18 Februari 2025 Nomor : B/760/SM.01.00/2025 perihal Tanggapan Terhadap Urgensi Pemenuhan Kebutuhan SDM pada Instansi BLUD;
- Peraturan Bupati Jember Nomor 188.45/111.4/012/2011 Tahun 2011 tentang RSD dr. Soebandi Sebagai Badan Layanan Umum dengan Status Penuh;
- Peraturan Bupati Jember Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSD dr. Soebandi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
II. FORMASI JABATAN
- Dokter Umum — Profesi Kedokteran Umum — 2 formasi
- Dokter Spesialis Bedah Umum — Profesi Dokter Spesialis Bedah Umum — 1 formasi
- Dokter Spesialis Mata — Profesi Dokter Spesialis Mata — 1 formasi
- Dokter Spesialis Orthopaedi — Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi — 1 formasi
- Operator Layanan Operasional — SMA/SMK sederajad (Mampu mengoperasikan MsOffice) — 3 formasi
- Penelaah Teknis Kebijakan — S-1 (Ekonomi, Akutansi, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Kebijakan Publik, Kesehatan Masyarakat, Televisi dan Film, Manajemen Pemasaran) — 1 formasi
- Perawat Ahli Pertama — S1 + Profesi Keperawatan — 4 formasi
- Perawat Terampil — D-III Keperawatan — 2 formasi
- Perekam Medis Ahli Pertama — D-IV (Perekam Medis / Informasi Kesehatan) — 1 formasi
- Pranata Komputer (Programer) — D-III, D-IV/S1 (Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi) — 1 formasi
- Tenaga Sanitasi Lingkungan (Sanitarian) — D-III/S-1 (Kesehatan Lingkungan), S-1 (Kesehatan Masyarakat), S-1 (Teknik Lingkungan) — 1 formasi
- Tenaga Vokasi Farmasi (Asisten Apoteker) — D-III Farmasi — 2 formasi
III. PERSYARATAN PELAMAR
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak berstatus sebagai ASN, CASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu;
- Batas usia maksimal adalah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat akhir pendaftaran (05 Juni 2026). Khusus pelamar yang telah mengabdi di lingkungan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember, batas usia maksimal adalah 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar;
- Khusus formasi Dokter Spesialis, usia maksimal 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi jabatan;
- Bagi tenaga medis/kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang terkait;
- Bagi tenaga kesehatan diutamakan memiliki sertifikat pelatihan keahlian (ATLS, BCLS, BTCLS, Anastesi, Cath Lab, Hemodialisa, Endoskopi, Intensif, dan pelatihan lain yang relevan).
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Mengisi formulir lamaran sesuai format yang telah disediakan;
- Curriculum Vitae (CV) sesuai format yang telah disediakan;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik;
- Melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar;
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Melampirkan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen sesuai format yang telah disediakan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Menjadi ASN sesuai format yang telah disediakan.
3. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (Upload) dokumen persyaratan melalui mekanisme yang telah ditentukan di website RSD dr. Soebandi https://rsddrsoebandi.jemberkab.go.id/
- Seluruh dokumen dijadikan dalam format PDF;
- Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu formasi;
- Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dinyatakan gugur;
- Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi;
- Tes Kompetensi;
- Wawancara;
- Pemeriksaan Kesehatan;
- Pengumuman Kelulusan.
5. JADWAL PELAKSANAAN
- Pengumuman Open Recruitment — 02 s/d 04 Juni 2026
- Pendaftaran — 03 s/d 05 Juni 2026
- Seleksi Administrasi — 08 s/d 10 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi — 11 Juni 2026
- Seleksi Kompetensi — 12 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi — 15 Juni 2026
- Seleksi Wawancara — 17 s/d 19 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara — 20 Juni 2026
- Seleksi Psikotes — 22 Juni 2026
- Penyampaian Hasil Psikotes — 23 Juni 2026
- Tes Kesehatan — 24 & 26 Juni 2026
- Penetapan Kelulusan — 29 Juni 2026
- Pengumuman Hasil — 30 Juni 2026
- Pemberkasan — 01 s/d 02 Juli 2026
- Pengangkatan Pegawai BLUD — 03 Juli 2026
Sesuai arahan dari BKPSDM Kabupaten Jember, ujian dilakukan dengan metode Computer Based Test (CBT) yang akan dilaksanakan di SMKN 2 Jember Jl. Tawang Mangu No.59, Lingkungan Panji, Tegalgede, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 50 (Lima puluh) soal yang terdiri dari :
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
IV. KETENTUAN LAIN
- Seluruh proses administrasi dan Tes Computer Based Test (CBT) TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Peserta yang lolos Tes Tulis akan melaksanakan tes kesehatan yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp. 425.000,- dengan rincian sebagai berikut :
- a. Konsultasi dokter umum
- b. Pemeriksaan buta warna
- c. Surat keterangan sehat d. Tes bebas Napza 6 parameter
- e. Tes MMPI
- Informasi resmi terkait rekrutmen diumumkan melalui media resmi RSD dr. Soebandi Jember;
- RSD dr. Soebandi tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak (oknum) yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun;
- Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen palsu atau data yang tidak benar, maka kelulusan peserta dinyatakan batal;
- Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pada tahapan psikotes dan/atau pemeriksaan kesehatan akan dinyatakan gugur dalam proses rekrutmen. Selanjutnya, panitia akan melakukan pemanggilan kepada peserta dengan peringkat berikutnya sesuai urutan hasil seleksi untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.
- Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditetapkan kemudian.
VI. KETENTUAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJURE)
- Panitia berhak melakukan penundaan, pembatalan, atau penjadwalan ulang tahapan seleksi (termasuk mengakomudir peserta ke sesi lain) apabila terjadi keadaan kahar (force majure);
- Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majure) dalam proses rekrutmen ini meliputi, namun tidak terbatas pada:
- a. Gangguan teknis berskala masif
- b. Pemadaman jaringan listrik massal di lokasi pelaksanaan ujian yang tidak dapat ditanggulangi oleh sistem cadangan daya;
- c. Bencana alam, huru hara, atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sehingga menyebabkan lokasi seleksi tidak dapat beroperasi.
- Segala bentuk kendala teknis yang bersifat personal atau individual, atau kelalaian pelamar dalam membaca jadwal, tidak dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majure) dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelamar.
- Informasi mengenai penjadwalan ulang akibat keadaan kahar akan diumumkan secara resmi hanya melalui portal/website resmi instansi.
DOKUMEN PENGUMUMAN
