Lokernas.com - RSUD Muntilan adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Magelang yang berlokasi di Jalan Kartini No. 13, Muntilan, Jawa Tengah. Rumah sakit ini dikelola Pemkab Magelang dan berfungsi sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, serta telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Awalnya berupa tempat pengobatan yang berkembang menjadi rumah sakit pada 1977, lalu dibeli Pemkab Magelang untuk dijadikan rumah sakit umum, dan ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C pada 1988.
Rumah sakit ini melayani masyarakat Muntilan dan sekitarnya, dengan kapasitas yang menurut sebuah penelitian terdahulu mencapai 202 tempat tidur di berbagai ruang rawat. Visinya adalah menjadi rumah sakit pilihan pertama dan utama bagi masyarakat Kabupaten Magelang dan sekitarnya.
Dikutip dari https://rsud.magelangkab.go.id/ diinformasikan RSUD Muntilan Kabupaten Magelang memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Tenaga Profesional Lainnya di RSUD Muntilan. Berikut detail pengumuman selengkapnya.
PENGUMUMAN
NOMOR : B/ 800.1.2.2/1877/2026
TENTANG
PENGADAAN TENAGA PROFESIONAL LAINNYA (TPL)
RSUD MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2026
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, RSUD Muntilan memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Tenaga
Profesional Lainnya di RSUD Muntilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.FORMASI
1.Perawat Terampil
- Kualifikasi Pendidikan : D3 Keperawatan
- Jumlah : 38
2.Fisioterapis Terampil
- Kualifikasi : D3 Fisioterapi
- Jumlah : 3
3.Tenaga Teknis Kefarmasian
- Kualifikasi : D3 Farmasi
- Jumlah : 2
4.Nutrisionis Ahli
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Dietsien
- Jumlah : 1
5.Administrator Kesehatan
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Kesehatan Masyarakat
- Jumlah : 2
TOTAL : 46
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pelamar;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pelamar;
- tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Rebublik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pelamar;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pelamar;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan memiliki ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 untuk perguruan tinggi/ sekolah tinggi/ akademi negeri dan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk perguruan tinggi/ sekolah tinggi/ akademi swasta;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pendaftaran;
- mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
- syarat nomor 3, 4, 5, 6 dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai lampiran.
III. PERSYARATAN KHUSUS
- Formasi Perawat Terampil, Fisioterapis Terampil, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan Nutrisionis Ahli wajib melampirkan STR yang masih berlaku / seumur hidup pada saat melamar;
- Formasi Perawat Terampil diutamakan memiliki sertifikat kompetensi Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS)/ sertifikat pelatihan Kamar Bedah/ pelatihan Neonatal Intensive Care Unit (NICU )/ pelatihan Intensive Coronary Care Unit (ICCU ) / pelatihan Intensive Care Unit (ICU) / pelatihan High Care Unit (HCU) / pelatihan Advanced Cardiovascular Life Support (ACLS) / pelatihan khusus lainnya;
- Formasi Tenaga Teknis Kefarmasian diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan sitostatika/ pelatihan pencampuran aseptis;
- Formasi Nutrisionis Ahli diutamakan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan,sertifikat pelatihan asuhan gizi kritis, sertifikat pelatihan food service;
IV. DOKUMEN PENDAFTARAN
- File pas foto 4x6 terbaru berlatar belakang merah, format file JPG/JPEG/PNG ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – FOTO, contoh TIYAS SEPTIYANA - FOTO;
- Scan asli surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Muntilan di Muntilan, dibubuhi dengan materai 10.000 elektronik atau materai tempel dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – LAMARAN, contoh TIYAS SEPTIYANA - LAMARAN;
- Scan asli surat pernyataan dibubuhi dengan materai 10.000 elektronik atau materai tempel dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – SURAT PERNYATAAN, contoh TIYAS SEPTIYANA – SURAT PERNYATAAN;
- Format lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/LAMARANRSUDMTL2026;
- Daftar riwayat hidup/Curriculum Vitae, format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – CV, contoh TIYAS SEPTIYANA – CV;
- Scan asli KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – KTP, contoh TIYAS SEPTIYANA – KTP;
- Scan asli Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pendaftaran. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – SKS, contoh TIYAS SEPTIYANA – SKS;
- Scan asli atau fotokopi dilegalisasi ijazah dan transkrip nilai. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – IJAZAH DAN TRANSKRIP, contoh TIYAS SEPTIYANA – IJAZAH DAN TRANSKRIP;
- Scan asli STR (bagi tenaga kesehatan). Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – STR, contoh TIYAS SEPTIYANA – STR;
- Scan asli Surat Keterangan/Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki). Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – PENGALAMAN KERJA, contoh TIYAS SEPTIYANA – PENGALAMAN KERJA;
- Scan asli sertifikat pelatihan. Format file PDF ukuran maksimal 1 MB, penamaan file NAMA PELAMAR (tanpa gelar) – SERTIFIKAT, contoh TIYAS SEPTIYANA - SERTIFIKAT.
V. PELAKSANAAN
Informasi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman dan website https://rsudmuntilan.magelangkab.go.id atau media sosial resmi RSUD Muntilan.
Pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui tautan aplikasi PENCAKAR LANGIT (Pendaftaran Calon Karyawan secara Langsung Independen dan Transparan) melalui website https://magelangkab.go.id/layanan-publik/pencakar-langit.
3. Tahapan Seleksi
Seleksi akan dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi secara online:
- Dinyatakan lolos seleksi administrasi apabila dokumen lamaran sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
- Bagi pelamar yang tidak lolos administrasi diberikan waktu klarifikasi pada masa sanggah.
- Klarifikasi di luar masa sanggah tidak berlaku.
b. Seleksi Kompetensi:
- Seleksi kompetensi akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Seleksi kompetensi terdiri dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB);
- Tes Kemampuan Dasar (TKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai formasi;
- Jenis soal pilihan ganda sejumlah 100 butir soal, TKD 40 butir dan TKB 60 butir;
- Waktu pengerjaan selama 90 menit;
- Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik dengan perbandingan 1:3;
- Apabila terdapat nilai akhir komulatif yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan nilai TKB tertinggi.
c. Seleksi Wawancara meliputi profil pribadi, keprofesian, etik dan wewenang profesi.
Hasil Akhir Seleksi Pengumuman hasil seleksi penerimaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 akan diumumkan secara resmi melalui website https://rsudmuntilan.magelangkab.go.id atau media sosial resmi RSUD Muntilan pada waktu yang telah ditentukan.
Pelamar yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti pelaksanaan pemberkasan dengan membawa dokumen lamaran asli, surat pernyataan asli, surat asli keterangan sehat jasmani, surat asli keterangan sehat rohani/jiwa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku Asli+fotocopy 1 lembar dan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan pada lamaran serta menunjukkan dokumen pendukung asli kepada panitia.
Pada halaman depan stopmap ditulis Nama, NIK, Formasi, Nomor Pendaftaran dan Nomor HP (WA). Adapun penggunaan stopmap sebagai berikut:
- Warna Hijau: Perawat Terampil
- Warna Kuning: Fisioterapis
- Warna Merah: Tenaga Teknis Kefarmasian
- Warna Biru: Nutrisionis Ahli
- Batik: Administrator Kesehatan
6. Pengangkatan
Pengangkatan tenaga profesional lainnya akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
VI. KETENTUAN LAIN
- Penggunaan meterai/e-materai pada dokumen pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemukan dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, sedangkan pelamar yang dinyatakan TMS tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Pelamar yang dinyatakan TMS setelah pengumuman seleksi administrasi setelah masa sanggah tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan tenaga profesional lainnya RSUD Muntilan;
- Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan tenaga profesional lainnya, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan tenaga profesional lainnya;
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi tenaga profesional lainnya, RSUD Muntilan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai tenaga profesional lainnya;
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka dapat digantikan dengan peserta lain peringkat dibawahnya;
- Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Surat Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada pengadaan tenaga profesional lainnya berikutnya;
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
- Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026, pegawai RSUD Muntilan atau dari pihak lain di luar RSUD Muntilan maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan tidak menjadi tanggung jawab tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026;
- Pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026;
- Tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos;
- Setiap informasi yang terkait dengan pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman, website resmi atau media sosial RSUD Muntilan;
- Pelamar diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media tersebut di atas;
- Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
- Keputusan tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
- Hal-hal lain yang belum diatur akan disampaikan selanjutnya melalui media pengumuman yang ditentukan;
- Layanan konsultasi dapat disampaikan melalui WhatsApp ke Nomor 087768254535 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 12.00);
- Tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026 tidak membuka layanan melalui telepon, WhatsApp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas;
- Pelamar harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya tahun 2026.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
- 3 – 6 Oktober 2026: Pengumuman
- 7 – 9 Oktober 2026: Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran secara online
- 10 – 12 Oktober 2026: Verifikasi berkas lamaran
- 13 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 14 Oktober 2026: Masa sanggah sampai pukul 15.00 WIB
- 15 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi akhir dan pengumuman jadwal seleksi kompetensi
- 18 Oktober 2026: Pelaksanaan seleksi kompetensi
- 21 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi tertulis dan jadwal wawancara
- 22 – 23 Oktober 2026: Pelaksanaan wawancara
- 26 Oktober 2026: Pengumuman hasil akhir
- 27 – 28 Oktober 2026: Pemberkasan
- 29 – 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak dan Orientasi pegawai
Jadwal seleksi bersifat tentatif masih dapat berubah sewaktu-waktu yang disampaikan melalui website https://rsudmuntilan.magelangkab.go.id atau media sosial RSUD Muntilan.
DOKUMEN PENGUMUMAN LENGKAP :
GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:
- Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
- Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
- Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
- Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
- Sumber : https://rsud.magelangkab.go.id/
