Rekrutmen Komnas Perempuan

 

Rekrutmen Komnas Perempuan


Lokernas.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen yang dibentuk pada 1998 untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan melindungi hak asasi perempuan. Lembaga ini didirikan berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan kemudian diperkuat dengan Perpres No. 65 Tahun 2005. Kelahirannya berkaitan erat dengan Tragedi Mei 1998 dan tuntutan masyarakat sipil, terutama gerakan perempuan. Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta tentang kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional HAM yang dibentuk negara sesuai Paris Principles.

Visi :
Terwujudnya bangunan dan konsensus nasional untuk pembaruan pencegahan kekerasan tehadap perempuan, perlindungan perempuan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, dalam kerangka HAM yang peka gender dan lintas batas dengan kepemimpinan perempuan.

Misi :

  1. Mendorong lahirnya kerangka kebijakan negara dan daya dukung organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan model sistem pemulihan yang komprehensif & inklusif bagi perempuan korban kekerasan;
  2. Membangun standard setting pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang akan digunakan oleh masyarakat, negara, dan korporasi;
  3. Memperkuat infrastruktur gerakan lintas batas untuk peningkatan kapasitas sumber daya gerakan dan penyikapan bersama, untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
  4. Meningkatkan dukungan negara dan masyarakat terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di segala bidang, termasuk perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM;
  5. Memperkuat daya tanggap, daya pengaruh dan tata kelola Komnas Perempuan, sebagai bentuk akuntabilitas mekanisme HAM khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan.

Dikutip dari https://komnasperempuan.go.id/pencarian/pengumuman diinformasikan Komnas Perempuan saat ini membuka lowongan untuk posisi Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Pencegahan Kekerasan dan Safeguarding dan Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Penanganan Perkara & Risiko Hukum. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.


Posisi yang dibutuhkan :

1.Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Pencegahan Kekerasan dan Safeguarding

Kualifikasi Pendidikan:
Minimal Sarjana (S1), dengan prioritas pada Psikologi, Hukum, Ilmu Sosial, Kesejahteraan Sosial, Studi Gender, Hak Asasi Manusia, Kesehatan Masyarakat, Manajemen Sumber Daya Manusia, atau bidang lain yang relevan.

Pengalaman Kerja:

  1. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang yang relevan, seperti safeguarding, pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan korban/penyintas, PSEA, perlindungan anak/dewasa rentan, pengembangan kebijakan SDM, etik dan perilaku, manajemen risiko, atau pengembangan organisasi.
  2. Pengalaman dalam menyusun atau mengimplementasikan kebijakan/prosedur safeguarding, melakukan asesmen risiko, memfasilitasi pelatihan, mengembangkan mekanisme pelaporan, atau mendukung penanganan isu sensitif menjadi prioritas.


Pengetahuan dan Kompetensi Substantif:

  1. Memahami prinsip HAM, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, non-diskriminasi, anti kekerasan, serta pendekatan berpusat pada korban/penyintas.
  2. Memahami konsep safeguarding, pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual (PSEA), pelecehan seksual, perundungan, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, non-retaliasi, kerahasiaan, dan duty of care.
  3. Memahami prinsip asesmen dan mitigasi risiko, mekanisme pelaporan yang aman, pengelolaan informasi sensitif, serta rujukan layanan.
  4. Memiliki kemampuan menyusun kebijakan, pedoman, SOP, modul, instrumen asesmen, laporan, dan bahan komunikasi secara sistematis.
  5. Memiliki kemampuan analisis dan penulisan yang kuat untuk menerjemahkan prinsip pencegahan kekerasan dan safeguarding ke dalam kebijakan, prosedur, instrumen, dan rekomendasi operasional


Kompetensi Perilaku dan Keterampilan:

  1. Memiliki integritas tinggi, kematangan emosional, empati, sensitivitas gender, dan kemampuan menjaga batas profesional.
  2. Mampu menangani informasi sensitif secara hati-hati, objektif, rahasia, dan berbasis prinsip do no harm.
  3. Mampu bekerja secara independen maupun kolaboratif, membangun kepercayaan, serta berkomunikasi secara jelas dalam situasi yang kompleks atau sensitif.
  4. Mampu berpikir kritis, analitis, sistematis, dan berbasis risiko; mampu menyusun prioritas dan bekerja dengan tenggat waktu.
  5. Menguasai Microsoft Office dan aplikasi kolaborasi digital; mampu mengelola dokumentasi dan data secara aman.
  6. Menguasai Bahasa Indonesia dengan sangat baik; kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan menjadi nilai tambah.


Kualifikasi yang Menjadi Nilai Tambah:

  1. Memiliki pelatihan/sertifikasi terkait safeguarding, PSEA/SEAH, investigasi berbasis trauma, psychological first aid, perlindungan korban/penyintas, manajemen risiko, atau bidang relevan.
  2. Memiliki pengalaman bekerja pada lembaga HAM, organisasi perempuan, organisasi kemanusiaan/pembangunan, lembaga negara, organisasi internasional, atau organisasi masyarakat sipil.
  3. Memiliki pengalaman membangun sistem safeguarding organisasi dari tahap pemetaan risiko, penyusunan kebijakan, sosialisasi, implementasi, sampai monitoring dan evaluasi.
  4. Memahami mandat, nilai, dan karakter kelembagaan Komnas Perempuan serta isu Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (KtPBG).


PENGUMUMAN LENGKAP BACA PADA DOKUMEN PENGUMUMAN BERIKUT :

DOWNLOAD PENGUMUMAN



2.Tenaga Pendukung Teknis Asisten Penanganan Perkara dan Risiko Hukum
Kualifikasi Pendidikan:
  • Minimal Sarjana (S1) Hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Pendidikan profesi advokat dan/atau pendidikan lanjutan di bidang hukum serta memiliki Kartu Tanda Advokat dan/atau Berita Acara Sumpah Advokat yang masih relevan untuk pelaksanaan praktik profesi.
Pengalaman Kerja:
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang hukum, dengan pengalaman nyata dalam penanganan perkara/sengketa, litigasi dan/atau nonlitigasi, penyusunan pendapat hukum, atau pendampingan hukum kelembagaan.
  • Memiliki pengalaman menangani atau mendukung perkara pidana dan/atau perdata; pengalaman bekerja dengan lembaga negara, organisasi HAM/perempuan, organisasi masyarakat sipil, kantor hukum, atau institusi publik menjadi nilai tambah.
Pengetahuan dan Kompetensi Substantif:
  • Memahami hukum acara yang berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis lingkungan peradilan dan perkara dan tata kelola kelembagaan.
  • Mampu melakukan legal research, legal analysis, penyusunan argumentasi hukum, dan penilaian risiko hukum secara sistematis.
  • Mampu menyusun legal opinion, memorandum hukum, kronologi perkara, strategi penanganan perkara, surat/dokumen hukum, dan bahan pendampingan secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memahami proses litigasi dan nonlitigasi, termasuk negosiasi, mediasi, klarifikasi, pemeriksaan, dan koordinasi dengan kuasa hukum atau aparat penegak hukum.
  • Memahami prinsip HAM, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, non-diskriminasi, kerahasiaan, perlindungan data/informasi sensitif, dan konflik kepentingan
Kompetensi Perilaku dan Keterampilan 
  • Memiliki integritas tinggi, objektif, teliti, independen dalam analisis, serta mampu menjaga kerahasiaan dan menangani informasi sensitif.
  • Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang sangat baik, termasuk kemampuan menjelaskan isu hukum yang kompleks secara ringkas dan mudah dipahami.
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun kolaboratif, mengelola beberapa perkara atau penugasan secara bersamaan, menentukan prioritas, dan bekerja dengan tenggat waktu.
  • Memiliki kemampuan negosiasi, koordinasi, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan berbasis risiko.
  • Menguasai Microsoft Office dan aplikasi kolaborasi digital serta mampu mengelola dokumentasi perkara secara tertib dan aman.
  • Menguasai Bahasa Indonesia dengan sangat baik; kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan menjadi nilai tambah.
Kualifikasi yang Menjadi Nilai Tambah 
  • Memiliki pengalaman beracara atau mendampingi penanganan perkara di pengadilan dan/atau pada proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
  • Memiliki pengalaman dalam legal risk management, compliance, audit response, atau pendampingan tindak lanjut temuan pemeriksaan lembaga negara.
  • Memahami mandat, nilai, dan karakter kelembagaan Komnas Perempuan serta isu Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (KtPBG).

PENGUMUMAN LENGKAP BACA PADA DOKUMEN PENGUMUMAN BERIKUT :


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat, Lengkap dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber : https://komnasperempuan.go.id/pencarian/pengumuman
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com