Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2019

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2019
 


Berdasarkan   Keputusan   Menteri   Pendayagunaan  Aparatur   Negara   dan  Reformasi   Birokrasi Republik   Indonesia  Nomor  565  Tahun   2019  Tanggal   27  September  2019   tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai  Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun  Anggaran 2019, maka  Pemerintah  Kota  Tangerang akan  melaksanakan seleksi  penerimaan  CPNS  Formasi  Tahun
2019 sebagaimana rincian terlampir dengan  ketentuan sebagai  berikut :

I.PERSYARATAN
A.PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia  yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Pada saat melamar Usia paling  rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh  lima) tahun O (nol) bulan O (nol) hari
  3. Tidak  pernah  dipidana dengan pidana penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana atau kasus  narkoba;
  4. Tidak  pernah  diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan  sendiri  atau diberhentikan tidak dengan  hormat sebagai  CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai  CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai  dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Tidak  memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan  obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  10. Peserta yang  dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan  tidak mengajukan pindah dengan  alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT PNS. Apabila yang  bersangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian  dapat  memutuskan  yang  bersangkutan  dinyatakan mengundurkan diri.
  11. Berkelakuan baik;
  12. Calon Pelamar hanya  boleh mendaftar pada  1 (satu) jabatan formasi;
  13. Peserta  dengan  status  Pl/TL pada seleksi penerimaan  CPNS  tahun  2018 dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan  yang  sama  saat melamar sebagai CPNS Tahun   2018,  pada jabatan dan  instansi yang  diinginkan baik  sama  ataupun tidak  sama  dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai  CPNS Tahun  2018. Nilai yang akan  digunakan adalah nilai terbaik, antara nilai SKD Tahun  2018  dengan nilai SKD Tahun  2019.
  14. Peserta  seleksi   yang  sedang dalam  proses  mengikuti  program  beasiswa  (seperti LPDP) dan  telah  ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS.


B.PERSYARATAN  KHUSUS

1.Surat lamaran asli bermaterai Rp. 6000,-  ditujukan Kepada Walikota Tangerang (format surat lamaran dapat diunduh di https://bkpsdm.tangerangkota.go.id/menyesuaikan);
2.ljazah  Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
3.Transkip Nilai Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
4. Bagi Lulusan  Perguruan Tinggi / Universitas luar negeri wajib  menyertakan Surat Keterangan   Penyetaraan  Ijazah   yang    diterbitkan   oleh Kemenristekdikti/Kemendikbud
5.Pas photo berwarna (latar belakang warna merah);
6. Kartu Tanda  Penduduk (elektronik) -  asli  / surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP  (asli)  yang  dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan  dan  Catatan Sipil/Instansi Berwenang;
7. Bagi Pelamar pada  Formasi Tenaga  Kesehatan wajib  melampirkan STR (bukan internship)  sesuai jabatan  yang  dilamar  (linier)  yang   masih  berlaku  pada   saat pendaftaran, dibuktikan dengan  tanggal  masa berlaku yang tertulis pada  STR;
8.Bagi  Pelamar  formasi  Jabatan  Guru  yang  memiliki sertifikat  pendidik sesuai dengan  jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD/KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama wajib untuk mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
9.Bagi   penyandang  disabilitas  wajib   menyampaikan  surat  keterangan dari dokter pemerintah/lnstansi  pemerintah  yang  berwenang  yang  menerangkan
jenis/tingkat disabilitasnya  dan tidak akan menghambat  pelaksanaan  tugas sesuai dengan formasi yang ditentukan dengan kriteria :
a. Mampu  melaksanakan  tugas  seperti  menganalisa,  mengetik,  menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi;
b. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
c. Mampu berjalan secara mandiri/menggunakan alat bantu jalan.
Saat tahap verifikasi panitia akan mengundang calon pelamar dimaksud untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
10. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75  (Dua Koma Tujuh Puluh Lima) skala 4,00   (empat  koma  nol  nol  )dari   Perguruan   Tinggi  yang   program studinya Terakreditasi dalam  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi (BAN-PT)  dan /atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAPNYA DISINI
CONTOH SURAT LAMARAN , DOWNLOAD DISINI

Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2019
Lampiran lengkap download melalui link yang tersedia