Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)

Daftar Isi
Lokernas.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia atau biasa disebut LKPP pada bulan ini sedang membuka rekrutmen atau lowongan kerja untuk posisi Staf Pendukung di Direktorat Penaganan Permsalahan Hukum.
Sedikit menyimak profil singkat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP bermula dari sebuah unit kerja dengan nama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ). PPKPBJ ini sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, selain itu juga memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Baru pada tanggal 6 Desember tahun 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP memiliki kedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementerian. LKPP juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu dalam menjalankan tugas fungsinya, LKPP di bawah koordinasi dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Berkaitan dengan lowongan kerja dari LKPP bulan Maret ini, berikut adalah informasi selengkapnya.

Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)

PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PP/D.4.3/03/2020
TENTANG
REKRUTMEN JASA LAINNYA PERORANGAN
DIREKTORAT PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2020


Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum khususnya pada Subdirektorat Dukungan Penegakan Hukum, maka kami membuka lowongan kerja untuk posisi tenaga pendukung operasional perkantoran (Non PNS) sebagai berikut:

A.Posisi yang dilamar antara lain sebagai berikut:
Staf Pendukung (1 orang) Kode Lamaran: SP-2020
Uraian Pekerjaan:
  • a.Mengelola secara keseluruhan data dukungan penegakan hukum dalam bentuk soft file dan hard file;
  • b.Melakukan pengarsipan dan dokumentasi;
  • c.Membuat penyusunan laporan data;
  • d.Membuat laporan kegiatan;
  • e.Membuat draf surat tanggapan;
  • f.Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait;
  • g.Membuat administrasi perjalanan dinas;
  • h.Membantu kelancaran tugas yang berkaitan dgn masalah teknis dalam pelayanan direktorat;
  • i.Membantu penyusunan laporan akhir tahun; dan
  • j.Penugasan lain dari atasan.

B.Syarat Penyedia Jasa Perorangan
  • a.Berintegritas Tinggi;
  • b.Warga Negara Indonesia;
  • c.Sehat jasmani dan rohani;
  • d.IPK minimal 2.75;
  • e.Pendidikan minimal S1 jurusan Hukum;
  • f.Nilai dari akreditasi jurusan atau program  studi minimal adalah B  yang dikeluarkan  oleh BAN-PT;
  • g.Mahir menggunakan microsoft office;
  • h.Berkelakuan baik serta tidak pernah dihukum penjara/kurungan;
  • i.Mampu bekerjasama di dalam tim;
  • j.Memiliki kemampuan dalam pemecahan masalah;
  • k.Tidak pernah terlibat narkoba (melampirkan surat pernyataan).

C.Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran sebagai berikut:
1.Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada http://bit.do/RekrutmenStaffPPH2020 paling lambat tanggal 24  Maret 2020, Pukul 23:59 WIB;

2.Menyiapkan  dokumen  yang  wajib  disampaikan/ditunjukkan  pada  saat  wawancara  yang direncanakan pada tanggal 30-31 Maret 2020 (tentative):
a)Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum (cantumkan ”Nama Lengkap – Kode Lamaran” di pojok kanan atas surat lamaran. Contoh: Dodi Mulyanto – SP2020);
b)Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
c)Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
d)Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan;
e)Surat  referensi  dari  pemberi  kerja  sebelumnya  (apabila  memiliki  pengalaman  kerja sebelumnya).

3.Hanya pelamar yang telah memenuhi persyaratan yang kemudian akan dihubungi untuk mengikuti proses lebih lanjut.


Sumber Informasi