Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Pegawai Poltekkes Pangkalpinang

Lokernas.com - Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang merupkan salah satu peruguruan tinggi negeri dibawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sebagai sebuah perguruan tinggi kesehatan, Poltekkes Kemenkes  Pangkal Pinang selalu mencetak lulusan yang terampil dan mumpuni serta siap terjun di dunia kerja. Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang resmi didirikan pada tahun 2011. Sebelumnya Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang adalah sebuah prodi dari Poltekkes Kemenkes Palembang yakni prodi Bangka Belitung dengan empat prodi antara lain D3 Keperawatan, D3 Gizi, D3 Kebidanan, dan D3 Farmasi. Saat ini Poltekkes Pangkalpinang memiliki beberapa prodi diantaranya DIII Keperawatan Pangkalpinang, DIII Kebidanan, DIII Gizi, DIII Farmasi, dan DIII Keperawatan Belitung. 

Dilansir dari www.poltekkespangkalpinang.ac.id, diinformasikan bahwa saat ini Politekkes Pangkalpinang sedang membuka penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri (ppnpn). Formasi yang dibutuhkan antara lain Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi, Satuan Pengaman, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi. Penyerahan atau pengiriman berkas lamaran dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 23 Oktober 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Penerimaan Pegawai Poltekkes Pangkalpinang


PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) POLTEKKES KEMENKES PANGKAL PINANG


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Tenaga yang dibutuhkan terdiri dari:
1. Tenaga Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Administrasi
4. Satuan Pengamanan
5. Petugas Kebersihan
6. Pengemudi

II. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 50 tahun bagi Tenaga  Pendidik dan 45 tahun bagi Tenaga non Pendidik;
  3. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain;
  6. Tidak menjadi anggota / pengurus dari partai politik ataupun terlibat politik praktis
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi yang ditentukan;
  9. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang.