Penerimaan Petugas Observer DJPT KKP

Daftar Isi
Lokernas.comPenerimaan Petugas Observer DJPT KKP. Lowongan Kerja DJPT KKP. Informasi lowongan kerja terbaru Oktober 2020 kali ini bersumber dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui pengumuman Nomor B.19585/DJPT/PI.110.D1/X/2020 diumumkan tentang Penerimaan Petugas Pemantau/Observer Di Atas Kapal Perikanan. Lowongan ini diperuntukan bagi WNI berumur maksimal 45 tahun dengan latar belakang pendidikan S1/D4 Perikanan, Kelautan, Biologi/ DIII Perikanan, Kelautan, Biologi, atau SUPM/SMK Perikanan dengan pengalaman kerja laut minimal 3 tahun. Lamaran dibuka dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2020. 

Ditjen Perikanan Tangkap memiliki tugas yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap. Direktorat Perikanan Tangkap terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Pelabuhan Perikanan, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Penerimaan Petugas Observer DJPT KKP
Tambahkan teks


.
PENGUMUMAN
NOMOR: B.19585/DJPT/PI.110.D1/X/2020
TENTANG
PENERIMAAN PETUGAS PEMANTAU/OBSERVER DI ATAS KAPAL PERIKANAN 

Kegiatan pemantauan di atas kapal perikanan melalui program observer nasional menjadi salah satu tulang punggung dalam sistem pendataan perikanan nasional Indonesia dan merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka kesempatan kepada peminat yang memenuhi syarat untuk berkarya sebagai Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Penangkap lkan dan Kapal Pengangkut lkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia (WNI), jenis kelamin laki-laki, berumur maksimal 45 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy kartu identitas (KTP);
b. Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS);
c. Pendidikan:
  1. Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;
  2. Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau
  3. Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun.
d. Pengalaman  kerja  di  laut  sebagaimana huruf c di atas dibuktikan  dengan  Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
e. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. Diutamakan memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training) dan Buku Pelaut (Seamen Book); dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

2. Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,  cq.Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui alamat e-mail: observerob.id@gmail.com dengan melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II;

3. Waktu penyampaian Surat Lamaran dimulai tanggal 16 Oktober 2020 dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 24.00 WIB.

4. Peserta yang dinyatakan LULUS persyaratan administrasi akan diikutkan dalam tahap seleksi berikutnya.

5. Informasi dan pemberitahuan tahap seleksi lebih lanjut dapat dilihat pada laman: www.kkp.go.id/djpt

Jakarta, 16 Oktober 2020

an. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan,

Trian Yunanda
Tembusan:
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

Download Pengumuman dan Dokumen Lengkapnya Disini

Sumber Informasi :https://kkp.go.id/djpt

Posting Komentar