Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo

Daftar Isi

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja terkini hadir dari Rumah Sakit Umum Daerah dr.Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang. Mengutip laman website rsudambarawa.semarangkab.go.id perihal pengumuman Nomor 800/161/2021, diinformasikan bahwa rumah sakit ini sedang membuka Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang Tahun 2021.

Adapun formasi kebutuhan formasi tenaga medis yang dibuka diantaranya Tenaga Perawat (15 orang), Tenaga Perawat Ners (10 orang), dan Tenaga Perawat Anestesi (2 orang). Sebelum melakukan pendaftara, harap untuk mencermati informasi lowongan ini secara lengkap mulai dari persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran dan kelengkapan, dan beberapa informasi penting dalam pengumuman.

Pendaftaran untuk penerimaan pegawai non PNS RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo ini akan diselenggarakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 17 Januari 2021. Seluruh proses rekrutmen atau pengadaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun dan bebas KKN. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya dibawah ini.

Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD dr.Gunawan Mangunkusumo


PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.GUNAWAN MANGUNKUSUMO
KABUPATEN SEMARANG
TAHUN 2021


FORMASI KEBUTUHANN TENAGA
Jumlah formasi kebutuhan pegawai Non PNS BLUD :
1. Tenaga Perawat D3 - Jumlah formasi : 15
2. Tenaga Perawat Ners - Jumlah formasi : 10
3. Tenaga Perawat Anestesi - Jumlah formasi : 2

PERSYARATAN KHUSUS
1. Tenaga Perawatan D3
  • Pendidikan D3 Keperawatan
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan.
  • Mempunyai sertifikat BCLS/PPGD yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan ICU/PICU/NICU.

2. Tenaga Perawat Ners
  • Pendidikan Ners
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan.
  • Mempunyai sertifikat BCLS/PPGD yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan ICU/PICU/NICU.

3. Tenaga Perawat Anestesi
  • Pendidikan D3/D4 Anestesi/Perawat yang telah memiliki sertifikat pelatihan anestesi minimal 6 bulan.
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan


Detail Informasi :



Posting Komentar