Pengadaan PPNPN Direktorat Pengawasan Tradisional Dan Suplemen Kesehatan

Daftar Isi

Lokernas.com - Pengadaan PPNPN Direktorat Pengawasan Tradisional Dan Suplemen Kesehatan BPOM Tahun 2021. Informasi lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan BPOM. Dikutip dari halaman instagram @jawara_bpom diinformasikan mengenai Pengadaan Tenaga Pramubakti/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Pengawasan Tradisional Dan Suplemen Kesehatan. Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Pengawas Farmasi dan Makanan. Pendaftaran dibuka mulai 30 Januari 2021 sampai dengan  3 Februari 2021. Bagi Anda yang mungkin tertarik dengan lowongan ini, silakan simak informasinya berikut ini.

Simak Juga : Pengadaan PPNPN Biro Perencanan dan Keuangan BPOM


Pengadaan PPNPN Direktorat Pengawasan Tradisional Dan Suplemen Kesehatan



PENGUMUMAN 
Nomor KP.03.01.43.433.01.21.01

TENTANG
PENGADAAN TENAGA PRAMUBAKTI/PEGAWAI PEMERINTAH
NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
DIREKTORAT PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN 
TAHUN ANGGARAN 2021


Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan membuka lowongan kerja untuk Pengawas Farmasi dan Makanan dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

I. Nama, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi, sbb :

1. Pengawas Farmasi dan Makanan
  • Kualifikasi Pendidikan : Apoteker
  • Jumlah Formasi : 1 (satu) orang
  • Penempatan : Bagian Pengawas Keamanan dan Mutu Obat Tradisional Suplemen Kesehatan


II. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia  yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak akan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  3. Tidak menuntut untuk diangkat ke dalam jabatan PNS/ASN.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/PPNPN atau tidak diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Mempunyai komitmen kuat dan kemampuan tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
  6. Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak merokok.
  8. Berintegritas, disiplin, teliti dan memiliki kemampuan untuk bekerja keras dan mampu bekerjasama dengan tim
  9. Memiliki kemampuan literasi komputer yang baik (termasuk Ms.Office)
  10. Indeks Penilaian Kumulatif (IPK) minimal 3.0 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.


III. Persyaratan Khusus Jabatan
  1. Usia per tanggal 1 Maret 2021 maksimal 30 tahun
  2. Mampu melakukan Analisa/Kajian Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan 
  3. Kemampuan berbahasa Inggris, minimak pasif
  4. Diutamakan laki-laki dan mampu mengendarai kendaraan roda empat (memiliki SIM A).


IV. Berkas yang Harus Disiapkan

  1. Siapkan berkas persyaratan dalam bentuk PDF dengan ukuran max.5MB, diantaranya :
  2. Surat Lamaran
  3. Pas foto berwarna resmi terbaru
  4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
  7. Fotokopi SIM A
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik Berlaku dari Kepolisian setempat.

Dokumen dikirim via email : pengawasan.otsk@gmail.com dengan subjek : Pramubakti Dit.Pengawasan OT SK TA 2021


V.Jadwal Rekruitmen

  1. Pengumuman Pengadaan : 29 Januari 2021
  2. Pendaftaran : 30 Januari - 3 Februari 2021
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi : 8 Februari 2021
  4. Tes Kompetensi (Psikotes) : 10 Februari 2021
  5. Tes Wawancara : 15 Februari 2021
  6. Pengumuman Terakhir : 17 Februari 2021


IV.Ketentuan Lain-Lain

  1. Kelulusan pelamar ditentukan pemenuhan persyaratan kualifikasi, kelengkapan berkas, administrasi dan wawancara
  2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses Pengadaan Tenaga Pramubakti/PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa diterima menjadi Tenaga Pramubakti/PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALOBPOM pada nomor 021-1500533. Direktorat Pengawasan Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM.
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, atau setelah diterima menjadi Tenaga Pramubakti / PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan tidak memberikan kinerja yang baik dan tidak memenuhi ketentuan  yang berlaku, maka akan dievaluasi kelayakan menjadi Tenaga Pramubakti / PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
  4. Segla keputusan panitia rekruitmen tidak dapat diganggu gugat.



Sumber Informasi : 
https://www.instagram.com/jawara_bpom/

Posting Komentar