Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Staf Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat TA 2021

Lokernas.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan sebuah Lembaga non-kementerian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Dikutip dari lkpp.go.id diinformasikan mengenai Rekrutmen Staf Pendukung Analis Kebijakan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat. Posisi ini dibuka untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum. Bagi pelamar yang tertarik dengan lowongan ini, silakan lakukan pendaftaran melalui link yang telah disiapkan dibawah. Berikut adalah informasi selengkapnya.

Rekrutmen Staf Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat TA 2021

PENGUMUMAN
NOMOR : PBJ02.01-01/PP/D41/05/2021

TENTANG
REKRUTMEN STAF PENDUKUNG ANALIS KEBIJAKAN 
DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2021


Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat, kamu membuka lowongan untuk Staf Pendukung Analis Kebijakan (Non PNS) sebagai berikut :


A.Posisi lowongan kerja yang dibuka 
Posisi Staf Pendukung Analis Kebijakan dibuka untuk 1 orang

Uraian Pekerjaan :

  1. Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan terkait dengan advokasi, penyelesaian sanggah, konsultasi dan penanganan pengaduan barang dan jasa untuk digunakan sebagai landasan hukum pengambilan keputusan;
  2. Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan kerja;
  3. Memilah-milah permasalahan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan meudahkan penyelesaian;
  4. Mengecek kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan oleh sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah permasalahan pengadaan sudah memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut;
  5. Membuat konsep pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dikonsultasikan stakeholder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telaahan;
  6. Mengetik konsep rekomendasi atas hasil telaahan terdapat advokasi penyelesaian sanggah, konsultasi sesuai prosedur sebagai hasil telaahan untuk bahan pertimbangan kebijakan pimpinan;
  7. Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  8. Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi;
  9. Mengumpulkan dan Menyusun bahan rapat atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka pelaksanaan advokasi, penyelesaian sanggah, konsultasi;
  10. Menyusun laporan hasil rapat (notulensi) kepada atasan maupun yang mewakili atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan  berdasrkan pedoman dan kebutuhan sebagai bahan laporan masing-masing sub coordinator;
  12. Melaksanakan tugas lainnya berdasrkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan;
  13. Mengelola administrasi keuangan pada setiap kegiatan/aktivitas pada unit kerja;
  14. Memonitoring proses pencairan keuangan dari awal hingga akhir;
  15. Membuat pertanggung jawaban bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas/rapat luar kantor (SPPD dan/atau narasumber);
  16. Membuat laporan profress penyerapan keuangan unit kerja setiap bulan; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait manajerial kesekretariatan dan manajerial keuangan dan anggaran.


B. Syarat Pelamar

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat dan rohani;
  3. IPK minimal 3,00 (skala 4,00);
  4. Pendidikan minimal S1 jurusan Hukum;
  5. Nilai akreditasi jurusan/program studi minimal A yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  6. Diutamakan yang memiliki pengalaman membuat tulisan ilmiah/jurnal/riset (melapirkan hasil tulisan ilmiah);
  7. Mahir menggunakan Microsoft office;
  8. Berintegritas tinggi;
  9. Mampu bekerjasama di dalam tim;
  10. Memiliki kemampuan dalam pemecahan masalah;
  11. Tidak pernah terlibat dan menggunkan narkoba dibuktikan dengan hasil test negative dari laboratorium yang diserahkan apabila telah dinyatakan diterima sebagai pegawai;
  12. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian yang diserahkan apabila telah dinyatakan diterima sebagai pegawai.


C. Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen

1). Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada http://bit.ly/Rekrutmenstaf-LKPP-D41 paling lambat tanggal 23 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

2). Menyiapkan dokumen yang wajib disampaikan/ditunjukkan pada saat wawancara (waktu akan diinformasikan kemudian):

a. Surat lamaran (dalam bentuk statement of purpose);
b. Salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
c. Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
d. Sertifikat yang relevan dengan posisi yang akan diajukan.

3). Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.

Download Pengumuman Rekrutmen Staf Pendukung Analis Kebijakan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.pdf