Penerimaan SIPSS SUS Tahun Anggaran 2021

Daftar Isi

Lokernas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id melalui Pengumuman Nomor : Peng/41 / VIII/DIK.2.1/2021 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun Anggaran 2021.

Rekrutmen ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana khususnya untuk penanganan Covid-19. Sehingga perlu diselenggarakan Penerimaan SIPSS Khusus dokter spesialis T.A. 2021. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Penerimaan SIPSS SUS Tahun Anggaran 2021


PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA 
(SIPSS) SUS DOKTER SPESIALIS TAHUN ANGGARAN 2021

a. rekrutmen ini merupakan pernimaan calon SIPSS khusus dokter spesialis Tahun Anggaran 2021 dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) melalui pendidikan pembentukan SIPSS;
b. jumlah peserta didik : 100 orang;
c. buka pendidikan : 27 Agustus 2021;
d. tutup pendidikan : 25 Oktober 2021;
e. lama pendidikan : 2 (dua) bulan;
f. tempat pendidikan : Setukpa Lemdiklat Polri.
g. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda;
h. ketentuan penerimaan SIPSS khusus dokter spesialis Tahun Anggaran 2021;

  1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Sumber Sarjana (SIPSS) khusus dokter spesialis;
  2. penerimaan SIPSS khusus dokter spesialis menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
  3. sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS khusus dokter spesialis yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
  4. Perwira SIPSS Sus Spesialis Dokter bersumber Ijazah S1 Dokter Umum dan Ijazah S1 Dokter Spesialis diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.




Persyaratan Umum :

  • warga Negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.


Pengumuman Selengkapnya, simak dibawah ini.


Posting Komentar