Rekrutmen Tenaga Supervisor Tracer APBD Gelombang 2 Dinkes DKI Jakarta

Daftar Isi

Lokernas.com - Informasi lowongan kerja bidang medis kali ini bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana dalam pengumuman yang diumumkan di laman website https://dinkes.jakarta.go.id/ pada Hari Selasa (26/10) diinformasikan saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Rekrutmen Tenaga Supervisor Tracer APBD Gelombang 2 untuk Penguatan Tracing Dalam Rangka Pengendalian COVID-19.

Rekrutmen ini terbuka bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal DIII di Bidang Kesehatan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya dibawah ini.


Rekrutmen Tenaga Supervisor Tracer APBD Gelombang 2 Dinkes DKI Jakarta


PENGUMUMAN
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG

REKRUTMEN TENAGA SUPERVISOR TRACER APBD GELOMBANG 2 UNTUK
PENGUATAN TRACING DALAM RANGKA PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE
(COVID-19) DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021


Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta Nomor 414 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi tenaga supervisor tracer dalam rangka pengendalian COVID-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta :


I. PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS

Supervisor Tracer APBD
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki jiwa kepemimpinan
  6. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  7. Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
  8. Memiliki ketrampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
  9. Memiliki kepekaan dan kepeduliaaan terhadap penanggulangan COVID-19
  10. Berminat untuk berbagai dan mengedukasi masyarakat
  11. Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus COVID-19
  12. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan


Persyaratan Khusus :
  1. Memiliki ijazah minimal DIII di Bidang Kesehatan
  2. Berusia 20-45 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
  4. Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
  6. Tidak terlibat kegiatan tracing di wilayah manapun
  7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan
  8. Tidak mempunyai komorbid penyakit


II. MEKANISME KONTRAK KERJA

  1. Bersedia mulai bekerja per tanggal 1 November 2021 dengan masa kontrak terhitung dari bulan 1 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Penempatan tenaga supervisor tracer dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Besaran Insentif tenaga Supervisor Tracer dalam rangka pengendalian COVID-19 Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut : Tenaga Kesehatan Lainnya - Besaran Per Bulan : Rp 5.000.000,-


III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga Supervisor Tracer dalam rangka pengendalian COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
  2. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut :
    • a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti ujian tulis pada link berikut : https://bit.ly/RekrutmenTracerAPBDGel2 menguggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB
    • b. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut :
      1. Scan Surat Lamaran format terlampir
      2. Scan BPJS Kesehatan aktif
      3. Scan asli Ijazah / asli ijazah profesi
      4. Scan asli KTP
      5. Sertifikat pelatihan / tracer (Optional)
  3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi, ujian tertulis, masuk dalam peringkat kuota formasi dinyatakan lulus.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus segera melakukan daftar ulang pada link berikut https://bit.ly/DaftarulangsupervisortracerAPBDGel2 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021 Pukul 23.59 WIB.


IV. JADWAL SELEKSI

  1. Pendaftaran  : 26-27 Oktober 2021
  2. Pengumuman Lulus Seleksi : 28 Oktober 2021
  3. Lapor diri ke UKPD masing-masing dan Pemeriksaan PCR Swab : 29 Oktober 2021

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diumumkan kemudian.


V. KETENTUAN LAINNYA

Dalam proses seleksi tenaga Supervisor Tracer dalam rangka pengendalian COVID-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan ;
  2. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
  3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik.
  4. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data/dokumen pelamar  atau pendaftar atau peserta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan Seleksi Tenaga Tracer dalam Rangka Pengendalian COVID-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja.
  6. Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam proses seleksi tenaga Surveilans dalam rangka pengendalian COVID-19 DInas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini, ditayangkan secara online dan dapat dilihat melalui website dan instagram Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  7. Keputusan Pantia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.



Sumber :  https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen

Posting Komentar