Rekrutmen Tenaga Pendukung Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus LKPP

Daftar Isi

Lokernas.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Update terbaru lowongan kerja dari LKPP kali ini bersumber dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus.

Malansir laman lkpp.go.id pada hari Jumat (04/02) diinformasikan mengenai Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2022. Posisi yang dibuka adalah Tenaga Pendukung Analis Hukum Perumusan Kebijakan KPBU , Analis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Desa , dan  Tenaga Pendukung Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dan untuk pendaftaran dibuka sampai dengan 09 Februari 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Rekrutmen Tenaga Pendukung Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus LKPP


PENGUMUMAN 

Nomor: 0058/PP/DEPUTI 1/LKPP/02/2022 

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung (Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus) Tahun Anggaran 2022. 


Dalam rangka menunjang kegiatan pimpinan khususnya Eselon II di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2022, dengan ini kami membutuhkan 3 (tiga) orang tenaga pendukung Jasa Lainnya dengan posisi sebagai berikut:


1. Tenaga Pendukung Analis Hukum Perumusan Kebijakan KPBU (1 orang) :
a. Persyaratan kualifikasi administrasi: 
1) Pria / Wanita 
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
3) Memiliki NPWP;
4) Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; 
5) Pendidikan Minimal S1 Hukum lulusan dari Perguruan Tinggi berakreditasi A; 
6) IPK minimal 3.00 (skala 4.00) 
7) Surat Pernyataan: 

  • Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia 
  • Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis. 

8) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat; 
9) Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama;

b. Persyaratan Kualifikasi Teknis 
1) Memiliki pengalaman di bidang hukum/penulisan artikel/drafting peraturan perundangundangan; 
2) Melampirkan Curriculum Vitae (CV); 
3) Mampu menggunakan Microsoft Office; 
4) Mampu berbahasa Inggris dengan baik;
5) Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi; 
6) Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri; 
7) Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar; 
8) Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim; 
9) Mampu bekerja sesuai dengan target; 
10) Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya

c. Ruang Lingkup Pekerjaan 
1) Mengidentifikasi, menganalisis dan merumuskan permasalahan pada peraturan perundangundangan terkait Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha termasuk peraturan perundangundangan setiap sektor dalam perumusan kebijakan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha; 
2) Membuat notulen pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; 3) Menyusun database dan dokumentasi kegiatan perumusan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; 
4) Membantu Menyusun draft Regulasi/Kajian perumusan kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha 
5) Membantu melaksanakan sosialisasi terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. 
6) Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja, seperti: 
  • Menyiapkan bahan/materi rapat,kelengkapan administrasi rapat dan persiapan pelaksanaan rapat; 
  • Menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat; dan membantu persiapan rapat, seperti: undangan, konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya; 
  • Melakukan/ menjalin komunikasi dengan stakeholder/ partner unit kerja pada lembaga/instansi lain.


2. Analis Hukum Pengadaan Barang/Jasa Desa 
a. Persyaratan kualifikasi administrasi 
1) Pria / Wanita 
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
3) Memiliki NPWP; 
4) Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
5) Pendidikan Minimal S1 Hukum/Hukum Bisnis/ Hukum Tata Negara dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan akreditasi minimal B atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi minimal A; 
6) IPK minimal 3.00 (skala 4.00). 
7) Surat Pernyataan: 

  • Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia; 
  • Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis; dan 
  • Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya. 

8) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat; 
9) Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama;

b. Persayaratan Kualifikasi Teknis 
1) Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun (Diutamakan); 
2) Memiliki kemampuan untuk melakukan analisis terhadap kebijakan dan peraturan perundangundangan; 3) Memiliki sertifikat keahlian PBJ dasar (diutamakan);
4) Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi; 
5) Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri; 
6) Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar; 
7) Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim; 
8) Mampu bekerja sesuai dengan target; 
9) Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Ms. Word, Excel dan Powerpoint);


c. Ruang Lingkup Pekerjaan 
1) Membantu pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang meliputi: 
  • Berkoordinasi dengan stakeholder/pemerintah kota/kabupaten/provinsi terkait dengan pendampingan penyusunan peraturan PBJ di Desa;  
  • Menginventarisasi rancangan peraturan Bupati/walikota tentang PBJ di Desa; 
  • Mendokumentasikan notulensi/laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan. 
2) Menginventarisasi peraturan perundangan dan peraturan terkait dengan Desa, terutama terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
3) Menyusun database pelaksanaan kegiatan pendampingan pengadaan barang/jasa di Desa; 
4) menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat; 
5) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi lain baik dalam negeri maupun swasta; 
6) membantu persiapan rapat pendampingan PBJ Desa, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya; 
7) Membantu penyusunan laporan kegiatan pendampingan yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun; 
8) Membantu pelaksanaan pengadministrasian berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan; 
9) Mendokumentasikan laporan kegiatan (bulanan, triwulanan, semester dan tahunan); dan 
10) Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus.


3. Tenaga Pendukung Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa 
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi 
1) Pria / Wanita; 
2) Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
3) Memiliki NPWP; 
4) Usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; 
5) Latar belakang pendidikan minimal S1 atau sederajat Jurusan Hukum/Ekonomi/ Akuntansi/Manajemen dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan akreditasi minimal B atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi minimal A; 
6) IPK minimal 3.00; 
7) Surat Pernyataan: 
  • Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia; 
  • Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis; dan 
  • Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya. 
8) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat; 
9) Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama

b. Persyaratan Kualifikasi Teknis: 
1) Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun (Diutamakan);
2) Memiliki kemampuan untuk melakukan analisis terhadap kebijakan dan peraturan perundangundangan; 3) Memiliki sertifikat keahlian PBJ dasar (diutamakan); 4) Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi; 
5) Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri; 
6) Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar; 
7) Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim; 
8) Mampu bekerja sesuai dengan target; 
9) Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Ms. Word, Excel dan Powerpoint).

c. Ruang Lingkup Pekerjaan 
1) Membantu pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang meliputi: 
  • Menginventarisasi rancangan peraturan Bupati/walikota tentang PBJ di Desa; 
  • Menelaah rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang PBJ di Desa pelaksanaan kegiatan pendampingan. 
2) Menginventarisasi peraturan perundangan dan peraturan terkait dengan Desa, terutama terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 
3) Menelaah peraturan perundangan dan peraturan terkait dengan Desa, terutama terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 
4) Menyusun bahan telaahan terkait pendampingan barang/jasa di Desa; 
5) Menyusun database pelaksanaan kegiatan pendampingan pengadaan barang/jasa di Desa; 
6) menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat terkait kegiatan Pendampingan PBJ di Desa; 
7) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi 
8) lain baik dalam negeri maupun swasta; 
9) membantu persiapan rapat pendampingan PBJ Desa, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya; 
10) Membantu penyusunan laporan kegiatan pendampingan yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun; 
11) Mendokumentasikan laporan kegiatan (bulanan, triwulanan, semester dan tahunan); dan 
12) Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan di 
13) Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus


4. Tata Cara Pendaftaran 
  • Mengisi formulir pendaftaran pada laman: https://tinyurl.com/RekrutmenLKPPD12 paling lambat Rabu, 09 Februari 2022, Pukul 12:00 WIB; 
  • Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya. 

5. Pengadaan ini merupakan pengadaan Jasa Lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2022. 
Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan, LKPP melalui email: ppkdeputi1@gmail.com

Posting Komentar