Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS ITS Tahun Anggaran 2022

Daftar Isi

Lokernas.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (disingkat ITS) adalah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya. Pada awalnya, ITS didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik (YPTT) yang diketuai oleh dr. Angka Nitisastro pada 10 November 1957.

Visi dan Misi ITS adalah untuk menjadi Universitas kelas dunia, maka dari itu Institut Teknologi Sepuluh Nopember  (ITS) memiliki visi dan misi untuk menjadi acuan untuk mengarahkan ITS ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadi lebih baik. Visi dan misi juga dapat digunakan sebagai janji dari apa yang akan diberikan ITS kepada mahasiswa (its.ac.id).

Dikutip dari its.ac.id pada hari Kamis (03/03) dimana dalam rangka memenuhi kebutuhan dosen tetap NonPNS di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), maka bersama ini diumumkan bahwa pada tahun 2022 ITS akan melaksanakan penerimaan calon dosen tetap NonPNS. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022 pukul 23.59 WIB dengan mengakses http://rekrutmen.its.ac.id. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS ITS Tahun Anggaran 2022


A. PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Sehat Jasmani dan Rohani; 
  3. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. 
  4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Institusi; 
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI; 
  8. Pada tanggal 1 Juli tahun 2022 berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S2 (Magister); 
  9. Pada tanggal 1 Juli tahun 2022 berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) atau maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang mempunyai pengalaman kerja di Industri/Lembaga/Institusi terkait sekurang-kurangnya 3 tahun; 
  10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi; dan 
  11. Siap mulai melaksanakan tugas dan hadir secara fisik di ITS mulai tanggal 1 Juli 2022;



B. PERSYARATAN KHUSUS 

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan: 

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B. 
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud). 
  3. Bagi pelamar S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus. 


b. Kinerja Akademik: 
1. Dosen dengan kualifikasi S2 

  • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); 
  • Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK; 
  • Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional. 


2. Dosen dengan kualifikasi S3 

  • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); 
  • Dari lulusan S3 dengan melalui program riset (research based program) tidak dipersyaratkan IPK S3; 
  • Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.


PENGUMUMAN LENGKAP :


Posting Komentar