Pelaksanaan Seleksi CPPPK Kementerian Agama RI (Jumlah Formasi 48.549)

Daftar Isi

Lokernas.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI, dahulu Departemen Agama Republik Indonesia, disingkat Depag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Dikutip dari kemenag.go.id diinformasikan tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022. Untuk detailnya sebagai berikut ini.

Pelaksanaan Seleksi CPPPK Kementerian Agama RI (Jumlah Formasi 48.549)


I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI 

Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan ketentuan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 


II. KRITERIA PELAMAR 

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. 

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan. 

3. Pelamar Lainnya Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



III. PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: 
    • A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 
    • B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; 
    • C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya 
  10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan 
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.


PENGUMUMAN LENGKAP:



Sumber : https://kemenag.go.id/