Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf (Jumlah Formasi 191)

Daftar Isi

Lokernas.com - Kemenparekraf RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Uno.Tugas dan fungsi utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki visi menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata kelas dunia. Untuk itu, Kemenparekraf memiliki misi mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia dan melakukan pemasaran dengan berorientasi kepada wisawatan.

Selain itu, Kemenparekraf juga fokus pada pengembangan lingkungan dan kapasitas industri pariwisata di Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Sementara di bidang ekonomi kreatif, sektor yang disebut menjadi tulang punggung negara, Kemenparekraf memiliki tugas untuk menyinergikan kerja sama antara para inventor dengan investor.

Kemenparekraf juga memperkuat kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif impor, serta mempromosikan berbagai jenis produk ekonomi kreatif Indonesia, sehingga mampu mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif lainnya yang dapat mendukung ekonomi regional dan nasional. (kemenparekraf.go.id).

Dikutip dari kemenparekraf.go.id diinformasikan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022. Untuk detail pengumumannya simak di bawah ini.

Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf


JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI PPPK TENAGA TEKNIS 

Jumlah kebutuhan pegawai PPPK Tenaga Teknis sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut:

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Jumlah Kebutuhan : 191



LOKASI KEBUTUHAN 

Lokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut: 

1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; 

2. Deputi Bidang Kebijakan Strategis; 

3. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; 

4. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; 

5. Deputi Bidang Industri dan Investasi; 

6. Deputi Bidang Pemasaran; 

7. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events); 

8. Inspektorat Utama; 

9. Politeknik Pariwisata NHI Bandung; 

10.Politeknik Pariwisata Bali; 

11.Politeknik Pariwisata Medan; 

12.Politeknik Pariwisata Makassar; 

13.Politeknik Pariwisata Palembang; 

14.Politeknik Pariwisata Lombok;



JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN 

Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS KEBUTUHAN, ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT PENEMPATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 

Rincian dari 191 (seratus sembilan puluh satu) kebutuhan jabatan PPPK tenaga teknis yang akan diisi melalui pengadaan PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2022 tercantum dalam lampiran III pengumuman ini.


PENGUMUMAN LENGKAP :



Sumber : https://kemenparekraf.go.id