Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Calon Dosen Tetap Universitas Padjajaran

Lokernas.com - Universitas Padjadjaran atau dikenal dengan singkatan Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia. Unpad berdiri pada 11 September 1957, dengan lokasi kampus di Bandung. Saat ini, Unpad berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.

PTN Badan Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 12 tentang Pendidikan Tinggi. Pada pasal 65 UU tersebut disebutkan, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan kinerja oleh Menteri kepada PTN. Bentuk otonomi yang dimaksud terdiri dari PTN yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) atau PTN Badan Hukum. Unpad telah melaksanakan otonomi PK BLU sejak 15 September 2008, dan kini memperoleh mandat untuk meningkatkan otonomi menjadi PTN Badan Hukum. Kepercayaan pemerintah memberikan mandat kepada Unpad menjadi PTN Badan Hukum merupakan “buah” dari perjuangan panjang para pengelola Unpad  menjaga kualitas serta prestasi para mahasiswanya di tingkat nasional dan internasional. 

Pada 16 Januari 2014, Unpad memperoleh sertifikat akreditasi institusi perguruan tinggi “Terakreditasi dengan Peringkat A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selanjutnya, Unpad kembali memperoleh peringkat akreditasi “A” dari BAN PT pada 19 Desember 2018. 

Selain itu, Unpad juga tercatat sebagai perguruan tinggi negeri dengan peminat terbanyak se-Indonesia di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018. (https://www.unpad.ac.id/universitas)

Dilansir dari www.unpad.ac.id diinformasikan tentang Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Formasi Program Studi Pendidikan Vokasi Universitas Padjajaran Tahun 2023. Pendaftaran dan pengiriman berkas online mulai tanggal 6 April sampai dengan 30 April 2023. Untuk detail pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Calon Dosen Tetap Universitas Padjajaran
PENGUMUMAN 
NOMOR : 1100/UN6.WR2/KP.04.00/2023
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON DOSEN TETAP NON PNS
FORMASI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN VOKASI
UNIVERSITAS PADJAJARAN
TAHUN 2023


Berdasarkan pemetaan kebutuhan formasi Dosen Vokasi di lingkungan Universitas Padjajaran, Universitas Padjajaran membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Dosen Tetap Non-PNS, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :


I.PERSYARATAN

A.PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri/TNI atau instansi lainnya;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;
  7. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja;
  8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi;
  9. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


B.PERSYARATAN KHUSUS 

  1. Pendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3.5 dan IPK Minimal 3.75 untuk pelamar S3;
  2. Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar S2 dan 45 tahun untuk pelamar S3 pada tanggal 1 Agustus 2023;
  3. Diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dengan program studi yang dituju;
  4. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang yang relevan;
  5. Memiliki penguasaan dalam berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL resmi minimal 550 atau IELTS minimal 6,5 yang masih berlaku minimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan;
  6. Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dengan nilai minimal 500 yang dibuktikan dengan sertifikat dari institusi penyelenggara TPA resmi (PIP Unpad, PLTI Himpsi, UGM, UNAIR, UI, Bappenas) yang masih berlaku minimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan;
  7. Diutamakan memiliki publikasi atau accepted article pada jurnal nasional terindeks SINTA atau jurnal internasional bereputasi;
  8. Memiliki minat dalam pembelajaran vocational;
  9. Bersedia memenuhi semua ketentuan administrasi dalam bidang SDM yang berlaku di Unpad;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Bersedia mengikuti seluruh tes dalam rangka penerimaan Dosen Vokasi.


C.FORMASI JABATAN

Penerimaan Calon Dosen Tetap Universitas Padjajaran



II.PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

Berkas lamaran dikirim secara online melalui tautan : https://recruitment.unpad.ac.id dengan mengunggah persyaratan dokumen sebagai berikut :

  1. Scan Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani yang ditujukan kepada Rektor Universitas Padjajaran melalui Direktur Sumber Daya Manusia;
  2. Essay dengan tema "Pengembangan Pendidikan Vokasi Unpad untuk mewujudkan acedemic excellence" (minimal 400 kata dalam bentuk PDF);
  3. Curriculum Vitae yang berisikan identitas pribadi, riwayat pendidikan, riwayat bekerja, riwayat pelatihan/sertifikasi, riwayat berorganisasi, hobi, dll;
  4. Scan Pas Photo dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;
  5. Scan KTP yang masih berlaku;
  6. Scan Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Scan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Scan Sertifikat TOEFL atau IELTS;
  9. Scan Sertifikat TPA;
  10. Jurnal atau screenshoot accepted article dan link jurnal;
  11. Surat Pernyataan tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja;
  12. Scan Sertifikat Kompetensi;
  13. Dokumen pengalaman kerja/portofolio.



III.TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A.TAHAPAN SELEKSI

  1. Seleksi Administrasi
    • a.Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi I dan II;
    • b.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan di laman Unpad.
  2. Pemeriksaan Psikologi;
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Microteaching;
  4. Wawancara Akhir.


B.JADWAL SELEKSI

Penerimaan Calon Dosen Tetap Universitas Padjajaran



IV.PENETAPAN KELULUSAN

  1. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi Seleksi Administrasi, Pemeriksaan Psikologi, Seleksi Kompetensi Bidang/Microteaching dan Wawancara Akhir;
  2. Keputusan Ketua Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



V.PEMBERKASAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai Calon Dosen Tetap Unpad Non-PNS;
  2. Kelengkapan berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan pada saat pengumuman hasil akhir.



VI.KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan;
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Calon Dosen Tetap Unpad Non-PNS;
  3. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib menyertakan surat keterangan atau ijin keluar dari institusi sebelumnya;
  4. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sejak TMT Calon Dosen Tetap Unpad Non-PNS;
  5. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
  6. Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
  7. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Unpad yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat sebagai Calon Dosen Tetap Unpad. Peserta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.
  8. Informasi dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjajaran dengan nomor telepon 022-84288829 atau email : recruitment@unpad.ac.id


Sumber Informasi