Lowongan Kerja LKPP

Daftar Isi

Lokernas.com -  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Visi: 
Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Misi:

  1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi;
  2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; dan
  3. Meningkatkan akuntabilitas PBJ

Dikutip dari lkpp.go.id diinfokan LKPP saat ini membuka Pengadaan Jasa Lainnya Penyusunan Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring Dan Evaluasi JF PBJ di Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Tahun Anggaran 2023. Untuk detail pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini.

Lowongan Kerja LKPP


PENGUMUMAN NOMOR: 

UND.0317.BANGPROF/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/05/2023 

TENTANG 

PENGADAAN JASA LAINNYA PENYUSUN BAHAN RANCANGAN PERATURAN DAN PENGELOLA DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI JF PBJ DI DIREKTORAT PENGEMBANGAN PROFESI DAN KELEMBAGAAN TAHUN ANGGARAN 2023 


Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP Tahun Anggaran 2023, kami membutuhkan 1 (satu) Orang Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ruang Lingkup Pekerjaan 

  1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuandibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalamrangka penyiapanbahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola PengadaanBarang/Jasa (JF PPBJ); 
  2. Mereviu dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuandibidangPengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancanganperaturan mengenai SDM JF PPBJ; 
  3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawahkoordinasi atasan; 
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturandankebijakan SDM JF PPBJ; 
  5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakandibidangPengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukanuntukpelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ); 
  6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ padainstansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak; 
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasandan/atau pimpinan unit kerja; 
  8. Melakukan pengelolaan dan pengolahan data terkait pemantauan dan evaluasi kebijakanSDMJF PPBJ pada sistem informasi SDM JF PPBJ; 
  9. Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi kebijakanJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; 
  10. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional PengelolaPengadaan Barang/Jasa; 
  11. Melakukan tugas terkait pendampingan pengangkatan dan pembinaan SDMJF PPBJ; 
  12. Memverifikasi dan memvalidasi usulan kebutuhan SDM JF PPBJ dan usulan pengangkatankedalam JF PPBJ yang diajukan instansi pemerintah ke LKPP; 
  13. Menyusun draf surat rekomendasi kebutuhan JF PPBJ dan surat rekomendasi pengangkatankedalam JF PPBJ; 
  14. Membantu kegiatan administrasi keuangan pada Kelompok Kerja Pengembangan SDMPBJ; 
  15. Mempersiapkan bahan rapat, menyusun laporan hasil rapat (notulensi) dan membantupelaksanaan tugas administrasi di Direktorat; dan 
  16. Melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan dan/atau pimpinan unit kerja.



B. Persyaratan Kualifikasi 

  1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun; 
  3. Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Niaga, Administrasi Fiskal, Manajemen, Teknik Industri, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Kebijakan Publik
  4. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan olehBadanAkreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT); 
  5. Memilliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi; 
  7. Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim; 
  8. Mampu melakukan analisa data dan informasi; 
  9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet; 
  10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja; 
  11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI; 
  12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


C. Tata Cara Pendaftaran 

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada http://tiny.cc/PengadaanJLD312023 paling lambat tanggal 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB. 
  2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat PengadaanDirektorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau teleponuntukmengikuti tahapan selanjutnya. 


D. Informasi Lainnya 

  1. Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran2023untuk jangka waktu pelaksanaan 7 (tujuh) bulan dengan pagu anggaran paket pengadaanjasa lainnya sebesar Rp5.450.000,-/bulan termasuk pajak. 
  2. Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan PeraturandanPengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.


Posting Komentar