Pengumuman Rekrutmen RSJD Dr.RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah

Daftar Isi

Pengumuman Rekrutmen RSJD Dr.RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah


Lokernas.com - RSJD Dr. RM. Soedjarwadi adalah sebuah rumah sakit jiwa kelas A milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Klaten. Rumah Sakit ini memiliki tupoksi menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pengobatan, pencegahan, pemulihan, dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan RSJD Dr. RM. Soedjarwadi  :

  1. Sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah;
  2. Meningkatkan kuantitas tenaga medis spesialistik dan paramedis disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan;
  3. Mengembangkan, menambah dan memelihara sarana dan prasarana peralatan medis (medical equipment), utamanya yang berkaitan dengan teknologi tinggi;
  4. Meningkatkan pelayanan dengan membuka spesialis/sub spesialis dan melengkapi sarana dan prasarana secara mencukupi;
  5. Peningkatan kecepatan, ketepatan, keramahan dan efisiensi serta melakukan kerjasama dengan pelayanan kesehatan lokal dan nasional;
  6. Melakukan efisiensi dan efektifitas pelayanan pada semua unit kerja dan unit kegiatan; dan
  7. Melaksanakan akuntabilitas pelayanan dengan secara berkesinambungan melakukan audit medis, audit keuangan, dan gugus kendali mutu.

Dikutip dari https://rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id/, saat ini RSJD Dr.RM.Soedjarwadi membuka rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap untuk sejumlah posisi. Detail selengkapnya, simak di bawah ini.


Pengumuman Pengadaan Rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSJD Dr.RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Tenaga Kesehatan :

  • Okupasi Terapi
  • Terapis Wicara
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Perawat
  • Nutrisionis
  • Teknisi Elektromedik


Tenaga Teknis/Administrasi

  • Analis Advokasi Hukum / Penata Hukum dan Perundang-Undangan
  • Teknisi Listrik dan Jaringan / Operator Layanan
  • Pranata Jamuan / Operator Layanan Operasional
  • Pengadministrasi Umum / Pengadministrasi Perkantoran
  • Analis Perencana / Penelaah Teknis Kebijakan
  • Bendahara / Penelaah Teknis Kebijakan
  • Pengelola Keuangan / Pengolah Data dan Informasi
  • Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga / Penelaah Teknis Kebijakan


Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Pada tanggal 1 Mei 2024 berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) dikecualikan bagi yang memiliki pengalaman bekerja lebih dari 15 tahun.
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pernah melakukan tindak pidana.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta.
  5. Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota yang masih berlaku.
  7. Sehat Fisik dan tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Berbas Narkoba dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah.
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus harus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  9. Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSJD Dr.RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah.


Persyaratan Khusus :

  1. Pelamar untuk formasi Nutrisioni Ahli Pertama dan Bidan Terampil telah memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit Jiwa yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja yang ditandatangani dan disahkan oleh pejabat berkewarganegaraan pada instansi terkait;
  2. Pelamar untuk formasi Perawat Terampil telah memiliki pengalaman bekerja minimal 5 tahun berturut-turut (tidak terputus) pada Rumah Sakit Jiwa yang dibuktikan dengan surat pengalman bekerja yang ditandatangani dan disahkan oleh pejabat berkewenangan pada instansi terkait.
  3. Pelamar untuk formasi Operator Layanan Operasional Kelas Jabatan 5 penempatan pada Seksi Penunjang Medis telah memiliki pengalaman bekerja minimal 5 tahun berturut-turut (tidak terputus) pada Instalasi Gizi Rumah Sakit Jiwa yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja yang ditandatangani dan disahkan oleh pejabat berkewenangan pada instansi terkait dan telah lulus sertifikasi keamanan pangan dengan melampirkan bukti Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan.
  4. Pelamar untuk formasi Pengadministrasi Perkantoran telah memiliki pengalaman bekerja minimal 5 tahun berturut-turut (tidak terputus) pada bidang administrasi rekam medis di Rumah Sakit Jiwa yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja yang ditandantangani dan disahkan oleh pejabat berkewenangan pada instansi terkait.


Baca pengumuman selengkapnya dengan mengunduh pengumuman disini




Perhatian :
  • Rekrutmen RSJD Dr.RM.Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah Tidak Dipungut Biaya Apapun!
  • Sumber : https://rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id/
  • Join Telegram - Klik Di Sini