Lokernas.com - Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Bappeda mempunyai tugas menyeIenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
Dikutip dari Instagram @bappedadki, saat ini Bappeda Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda. Pendaftaran dibuka paling lambat 21 Juli 2025. Detail selengkapnya simak di bawah ini.
Posisi : Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda
Kualifikasi :
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S-1 untuk semua bidang. Diutamakan di bidang Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknik Informatika.
- Pengalaman kerja 5 tahun (terhitung sejak lulus S-1) dalam pengembangan aplikasi baik berbasis web maupun mobile
- Mahir dalam bahasa pemrograman front-end dan back-end
- Mahir dalam pengembangan sistem informasi berbasis spasial, delineasi dan geometri spasial menjadi nilai tambah
- Memiliki kemampuan dalam pengembangan aplikasi berbasis Artificial Inteligence menjadi nilai tambah
- Familiar dengan konsep database dan API
- Kemampuan bekerja dalam tim dan berkomunikasi yang baik
Link Pendaftaran :
https://s.id/FSDev2025
https://s.id/FSDev2025
Perhatian :
- Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya hingga tanggal 21 Juli 2025 melalui tautan yang tersedia
- Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi wawancara akan diajukan sebagai Calon Penyedia Jasa Konsultasi ke Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bappeda Provinsi DKI Jakarta dan bersedia untuk mengurus kelengkapan administrasi lanjutan seperti NPWP (Jika belum punya), mendaftar di aplikasi SIKaP LKPP, surat pernyataan, dan berkas lainnya yang dibutuhkan;
- Bagi Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat diganggu gugat.