Penerimaan Dosen Tetap Universitas Islam Indonesia

 

Penerimaan Dosen Tetap Universitas Islam Indonesia


Lokernas.com - Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan perguruan tinggi swasta tertua kedua di Indonesia, didirikan pada 8 Juli 1945 dengan cikal bakal bernama Sekolah Tinggi Islam sebelum resmi berganti nama dan status menjadi Universitas Islam Indonesia pada akhir 1947. Berlokasi di Yogyakarta dengan kampus utama di kawasan Kaliurang, Sleman, UII kini menaungi puluhan program studi mulai dari jenjang Diploma (D3), Sarjana Terapan (D4), Sarjana (S1) dengan 28 program studi, Profesi dengan 5 program studi, Magister (S2) dengan 20 program studi, hingga Doktor (S3) dengan 8 program studi. Dengan pengalaman lebih dari tujuh dekade, UII dikenal sebagai kampus yang memadukan keunggulan akademik dengan nilai-nilai keislaman dan semangat kebangsaan, sehingga menjadi salah satu tujuan favorit bagi calon dosen maupun mahasiswa yang mencari perguruan tinggi berbasis nilai Islam di Indonesia.

Dari sisi mutu akademik, UII telah meraih Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022 dan 2024, dengan sekitar 70 persen program studinya terakreditasi Unggul atau A pada tahun akademik 2024/2025. Reputasi ini turut memperkuat posisi UII di kancah nasional maupun internasional, termasuk pengakuan sebagai kampus Islam terkemuka versi lembaga pemeringkatan global. Dengan rekam jejak akademik yang solid dan komitmen menjaga kualitas dosen serta tenaga pendidik, tidak mengherankan jika UII secara rutin membuka lowongan kerja Dosen Tetap Reguler untuk berbagai fakultas guna mendukung proses belajar-mengajar dan riset yang terus berkembang setiap tahunnya.

Dikutip dari https://www.uii.ac.id/rekrutmendosen diinformasikan Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan untuk menjadi Dosen Tetap Reguler. Pendaftaran dibuka mulai 7  September 2026 dan ditutup pada 17 September 2026 pukul 21.00 WIB. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.



PENGUMUMAN


Nomor: 3612/Rek/10/DSDM/IX/2026

Tentang


PENERIMAAN DOSEN TETAP REGULER
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA


Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan untuk menjadi Dosen Tetap Reguler:

Formasi yang dibutuhkan: Hukum Program Sarjana (Konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Pajak/Keuangan, Hukum Internasional, dan Hukum Teknologi), Kedokteran Program Sarjana, Profesi Dokter, Patologi Klinik Program Spesialis, Ilmu Kesehatan Anak Program Spesialis, Ilmu Penyakit Dalam Program Spesialis, Ilmu Komunikasi Program Sarjana, Psikologi Program Sarjana, dan Rekayasa Tekstil Program Sarjana.


A. Syarat Umum Pendaftaran

  1. Berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani serta mampu menjalankan tugas sebagai dosen;
  4. Bebas narkoba;
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan/kekerabatan (suami/istri, anak/menantu, adik/kakak) dengan pegawai tetap (dosen/tenaga kependidikan) pada fakultas yang dipilih/dituju;
  7. Memiliki pendidikan, kecakapan, dan keahlian yang diperlukan;
  8. Memiliki kualifikasi akademik dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya;
  9. Berpendidikan Sarjana, Magister, dan/atau Doktor yang sebidang ilmu dengan atau sesuai kebutuhan program studi yang dituju;
  10. Memenuhi kualifikasi pendidikan dan batasan usia pada 1 Oktober 2026, sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah Magister dengan usia paling tinggi 35 tahun atau berpendidikan Doktor dengan usia paling tinggi 50 tahun;
b. Berijazah Spesialis-1 dan Profesi Dokter dengan usia paling tinggi 50 tahun khusus untuk calon Dosen Tetap Reguler Fakultas Kedokteran;
c. Berijazah Spesialis-2 yang sebidang dengan program Magister dan berpendidikan Profesi Dokter dengan usia paling tinggi 55 tahun khusus untuk calon Dosen Tetap Reguler Fakultas Kedokteran;
  11. Pelamar wajib melampirkan bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi pada saat lulus untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor sesuai dengan kualifikasi tiap Program Studi;
  12. Pelamar lulusan Magister/Doktor dari perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah;
  13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif Magister/Doktor paling rendah 3,00 dengan skala indeks prestasi 4,00 atau yang setara;
  14. a. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor CEPT minimal 500, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh CILACS UII;
b. Pelamar yang berijazah Magister/Doktor dari negara berbahasa Inggris atau program yang dilaksanakan dengan bahasa pengantar bahasa Inggris di dalam negeri/di luar negeri tidak diwajibkan menyertakan sertifikat kemampuan bahasa Inggris. Pelamar wajib mengunggah surat pernyataan (format disediakan);
c. Pelamar yang belum mempunyai sertifikat kemampuan bahasa Inggris dapat mengikuti tes di CILACS UII (https://cilacs.uii.ac.id).



B. Syarat Khusus Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan

Fakultas Hukum

  • Hukum Pidana — 6 formasi. Berpendidikan S2 atau S3 dengan keilmuan pada bidang Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara (Hukum Pajak/Hukum Keuangan) dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dengan akreditasi Unggul (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Hukum Pajak/Keuangan — 1 formasi. Berpendidikan S2 atau S3 dengan keilmuan pada bidang Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara (Hukum Pajak/Hukum Keuangan) dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dengan akreditasi Unggul (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Hukum Internasional — 3 formasi. Berpendidikan S2 atau S3 dengan keilmuan pada bidang Hukum Internasional dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dengan akreditasi Unggul (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Hukum Teknologi — 1 formasi. Berpendidikan S2 atau S3 dengan keilmuan pada bidang Hukum Perdata, spesifikasi pada Hukum Teknologi dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Sarjana dengan akreditasi Unggul (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).


Fakultas Kedokteran

  • Kedokteran Program Sarjana — 10 formasi. Memiliki gelar dokter dan berpendidikan Magister pada bidang Ilmu Biomedik, atau Spesialis-1, atau Spesialis-2 (diutamakan Spesialis-2 pada bidang Patologi Klinik, Ilmu Kesehatan Anak, atau Ilmu Penyakit Dalam), atau berpendidikan Doktor pada bidang ilmu yang linear, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dan Profesi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Profesi Dokter — 3 formasi. Memiliki gelar dokter dan berpendidikan Magister pada bidang Ilmu Biomedik, atau Spesialis-1, atau Spesialis-2 (diutamakan Spesialis-2 pada bidang Patologi Klinik, Ilmu Kesehatan Anak, atau Ilmu Penyakit Dalam), atau berpendidikan Doktor pada bidang ilmu yang linear, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dan Profesi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Patologi Klinik Program Spesialis — 1 formasi. Memiliki gelar dokter dan berpendidikan Magister pada bidang Ilmu Biomedik, atau Spesialis-1, atau Spesialis-2 (diutamakan Spesialis-2 pada bidang Patologi Klinik, Ilmu Kesehatan Anak, atau Ilmu Penyakit Dalam), atau berpendidikan Doktor pada bidang ilmu yang linear, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dan Profesi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Ilmu Kesehatan Anak Program Spesialis — 1 formasi. Memiliki gelar dokter dan berpendidikan Magister pada bidang Ilmu Biomedik, atau Spesialis-1, atau Spesialis-2 (diutamakan Spesialis-2 pada bidang Patologi Klinik, Ilmu Kesehatan Anak, atau Ilmu Penyakit Dalam), atau berpendidikan Doktor pada bidang ilmu yang linear, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dan Profesi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).
  • Ilmu Penyakit Dalam Program Spesialis — 1 formasi. Memiliki gelar dokter dan berpendidikan Magister pada bidang Ilmu Biomedik, atau Spesialis-1, atau Spesialis-2 (diutamakan Spesialis-2 pada bidang Patologi Klinik, Ilmu Kesehatan Anak, atau Ilmu Penyakit Dalam), atau berpendidikan Doktor pada bidang ilmu yang linear, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi Jenjang Sarjana dan Profesi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).


Fakultas Ilmu Sosial Budaya

  • Ilmu Komunikasi — 5 formasi. Berpendidikan Magister dan/atau Doktor dengan latar belakang Sarjana/Magister dengan konsentrasi kajian/keahlian Ilmu Komunikasi atau Sains Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Masyarakat (Public Relations), Komunikasi Strategis, Kajian Film dan Televisi, Kajian Media dan Budaya, Media dan Komunikasi, Manajemen Komunikasi dan Media, Komunikasi Pembangunan, Komunikasi dan Penyiaran Islam, Komunikasi Digital dan Media, Produksi Media, Desain Grafis dan Komunikasi Visual, atau Periklanan, dari Perguruan Tinggi atau Program Studi dengan sekurang-kurangnya akreditasi B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).


Fakultas Psikologi

  • Psikologi — 4 formasi.
    1. Diutamakan bergelar Doktor/sedang menyelesaikan studi Doktoral;
    2. Diutamakan peminatan Psikologi Sosial, Psikometri, atau Neuropsikologi;
    3. Lulusan dari Perguruan Tinggi atau Program Studi dengan akreditasi sekurang-kurangnya B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).


Fakultas Teknologi Industri

  • Rekayasa Tekstil — 2 formasi. Pendidikan minimal Magister (S2), dengan lulusan Doktor (S3) lebih diutamakan. Pelamar memiliki latar belakang pendidikan dan/atau bidang keahlian yang relevan dengan Rekayasa Tekstil, antara lain Kimia Tekstil, Manufaktur Tekstil, Teknik Kimia, Teknik Mesin, atau bidang lain yang relevan dengan rekayasa produk dan proses tekstil. Lulusan dari Perguruan Tinggi atau Program Studi dengan sekurang-kurangnya akreditasi B atau Baik Sekali (untuk lulusan Perguruan Tinggi di dalam Negeri).

Jumlah formasi yang dibutuhkan: 38



C. Tata Cara Pendaftaran

  1. Mengakses sistem UIIAdmisi di laman https://admisi.uii.ac.id pilih menu Rekrutmen Dosen atau Tenaga Kependidikan;
  2. Membuat Nomor Induk Utama (NIU);
  3. Masuk ke sistem https://admisi.uii.ac.id dan login menggunakan username dan password;
  4. Melengkapi profil dan melakukan pendaftaran;
  5. Mengunggah berkas lamaran lengkap sebagaimana persyaratan sebagai berikut:

    • a. Hasil pindaian berwarna surat lamaran bermeterai 10000 yang ditujukan kepada: Rektor Universitas Islam Indonesia, Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat), Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jl. Kaliurang Km. 14,5, Yogyakarta 55584;

    • b. Hasil pindaian berwarna ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi jenjang Sarjana, Magister, dan/atau Doktor (khusus lulusan luar negeri harus dilengkapi dengan hasil pindaian berwarna SK akreditasi/penyetaraan ijazah dari Dikti asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi). Pelamar berijazah luar negeri yang belum dapat melampirkan SK akreditasi/penyetaraan ijazah dari Dikti, wajib menyerahkan SK akreditasi/penyetaraan ijazah paling lambat pada 15 Oktober 2026, dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan);

    • c. Hasil pindaian berwarna surat pernyataan tidak mendapatkan transkrip nilai bagi pelamar yang pendidikannya dilakukan by research atau jika Perguruan Tinggi asal tidak menerbitkan transkrip nilai (format disediakan);

    • d. Hasil pindaian berwarna surat keterangan lulus dan transkrip nilai akhir yang dilegalisasi bagi pelamar yang belum terbit ijazahnya, dan wajib menyerahkan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat pada 15 Oktober 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan);

    • e. Hasil pindaian berwarna bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi Sarjana, Magister, dan/atau Doktor sesuai dengan BAN-PT/LAM pada saat lulus (berupa sertifikat akreditasi/bukti tembak layar sertifikat akreditasi dari laman BAN-PT/LAM);

    • f. File foto dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto dalam format PNG, JPG atau JPEG dengan ukuran file maksimal 500KB;

    • g. Hasil pindaian berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dalam format PNG, JPG atau JPEG dengan ukuran file maksimal 500KB;

    • h. Hasil pindaian berwarna akta kelahiran asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi;

    • i. Hasil pindaian kartu keluarga yang masih berlaku;

    • j. Hasil pindaian berwarna surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026);

    • k. Hasil pindaian berwarna surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis jiwa pada rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026);

    • l. Hasil pindaian berwarna surat keterangan bebas narkoba dilampiri dengan hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit minimal tipe C/Rumah Sakit Umum Daerah (hasil pemeriksaan 17 Maret – 17 September 2026);

    • m. Hasil pindaian berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian (minimal Polres/Polresta). Dapat dilengkapi paling lambat 22 September 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan);

    • n. Hasil pindaian berwarna surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan pelamar tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pengajuan surat keterangan dari pengadilan dapat diakses melalui tautan: https://erateran.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk. Dapat dilengkapi paling lambat 22 September 2026 dan melampirkan surat pernyataan kesediaan melengkapi berkas (format disediakan);

    • o. Hasil pindaian berwarna surat pernyataan bermeterai 10000 (format disediakan), berisi pernyataan:
      1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau pegawai swasta;
      2. Tidak bekerja penuh waktu atau berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi negeri/swasta atau perguruan tinggi lain;
      3. Tidak menjadi dosen tetap/dosen tetap dengan perjanjian kerja dari perguruan tinggi lain;
      4. Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan untuk keperluan melamar sebagai Calon Dosen Tetap pada seleksi penerimaan Calon Dosen Tetap Reguler di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) benar adanya;
      5. Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan/kekerabatan (suami/istri, anak/menantu, adik/kakak) dengan pegawai tetap (dosen/tenaga kependidikan) pada fakultas yang menjadi tujuan melamar sebagai calon dosen tetap pada seleksi penerimaan dosen tetap reguler;
      6. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi tertentu dan profesi meliputi:

        • a) Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN);

        • b) Pendidik pada instansi pemerintah dan swasta;

        • c) Pegawai BUMN;

        • d) Anggota aktif partai politik atau legislatif (MPR/DPR/DPRD/DPD);

        • e) Pengacara;

        • f) Notaris;
      7.  Kesediaan untuk diangkat sebagai Dosen Tetap Reguler di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

    • p. Hasil pindaian berwarna sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku yang diterbitkan oleh CILACS UII, dengan skor CEPT minimal 500;

    • q. Lembar motivasi yang disiapkan oleh panitia penerimaan Dosen Tetap Reguler.
  6. Pelamar yang belum melengkapi syarat pada huruf b), d), m) dan/atau n) wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai 10000 akan melengkapi dokumen (format disediakan), dengan batas waktu sebagai berikut:
a. dokumen pada huruf b) dan d) paling lambat 15 Oktober 2026;
b. dokumen pada huruf m) dan n) paling lambat 22 September 2026.


D. Ketentuan-Ketentuan Lain

  1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
  2. Persyaratan yang tidak lengkap sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak diproses lebih lanjut, kecuali dokumen yang berdasarkan ketentuan dalam pengumuman ini dapat disusulkan;
  3. Waktu pendaftaran dibuka mulai 7 September 2026 dan ditutup pada 17 September 2026 pukul 21.00 WIB;
  4. Tahapan seleksi dilakukan menggunakan sistem gugur, pelamar yang tidak lolos pada satu tahapan seleksi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  5. Tahapan Seleksi:

    • a. Seleksi Tahap I: Hasil seleksi tahap I yang memenuhi syarat diumumkan pada Selasa, 22 September 2026. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak sendiri kartu tes melalui sistem UIIAdmisi dan wajib dibawa selama pelaksanaan tes;

    • b. Seleksi Tahap II: Asesmen psikologis (tertulis, wawancara dan focus group discussion) dilaksanakan pada Jumat–Sabtu, 25-26 September 2026; Tes Pengetahuan Umum dan Keislaman (tertulis) dilaksanakan Senin, 28 September 2026; Tes Praktik Keislaman dan Wawancara dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026; Hasil seleksi tahap II diumumkan pada Jumat, 2 Oktober 2026;

    • c. Seleksi Tahap III: Dilaksanakan pada Senin–Selasa, 5-6 Oktober 2026, materi tes terdiri dari: 1) Wawancara; 2) Kompetensi bidang ilmu (praktik dan pembuatan makalah). Hasil seleksi tahap III diumumkan pada Senin, 12 Oktober 2026;
  6. Seluruh pengumuman hasil seleksi akan diberitahukan melalui sistem UIIAdmisi (https://admisi.uii.ac.id) dan laman resmi UII pada https://uii.ac.id/rekrutmen;
  7. Pemberkasan bagi pelamar yang lolos tahap akhir dilakukan pada hari dan jam kerja mulai Selasa sampai dengan Kamis, 13-15 Oktober 2026;
  8. Pelamar dengan jenjang pendidikan tertinggi (Doktoral) atau Spesialis II (khusus Fakultas Kedokteran) yang dinyatakan diterima dan diangkat sebagai dosen tetap akan diberikan penghargaan khusus sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  9. Bagi pelamar yang pernah mengikuti proses seleksi dosen tetap diperkenankan untuk mendaftar maksimal sampai dengan 3 (tiga) kali periode rekrutmen. Penyimpangan dari ketentuan tersebut secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau gugur sebagai calon peserta rekrutmen dosen tetap UII;
  10. Proses seleksi penerimaan dosen dilaksanakan secara objektif dan tidak dipungut biaya;
  11. Panitia Seleksi berwenang menetapkan kesesuaian pelamar berdasarkan persyaratan, kualifikasi, dan hasil setiap tahapan seleksi. Keputusan hasil seleksi yang ditetapkan oleh Universitas Islam Indonesia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  12. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Universitas Islam Indonesia berhak menggugurkan kelulusan dan/atau memberhentikan sebagai Dosen Tetap Reguler;
  13. Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.


Daftar Unduhan :


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber : https://www.uii.ac.id/rekrutmen/
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com