Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya (TPL) Non ASN RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun Anggaran 2026

 

Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya (TPL) Non ASN RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun Anggaran 2026


Lokernas.com - RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh merupakan rumah sakit umum daerah tertua di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang telah berdiri sejak tahun 1923 sebagai sarana pelayanan kesehatan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Nama rumah sakit ini diabadikan dari sosok dr. Adnaan WD, dokter asal Palembang yang memimpin rumah sakit sejak 1942 hingga awal 1950-an dan juga pernah menjabat sebagai bupati pertama Lima Puluh Kota; penamaan resmi RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh ditetapkan melalui SK DPRD Kodya Dati II Payakumbuh Nomor 1 Tahun 1993 tertanggal 10 April 1993.

Berlokasi sekitar 1 km sebelah utara pusat Kota Payakumbuh di Kecamatan Payakumbuh Utara, RSUD dr. Adnaan WD kini berstatus rumah sakit tipe C dan menjadi pusat rujukan kesehatan bagi masyarakat Kota Payakumbuh serta sebagian wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tanah Datar. Rumah sakit ini telah menerapkan status PPK-BLUD secara penuh sejak ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah pada 2002, dan terus berkembang dalam manajemen mutu pelayanan, menjadikannya salah satu fasilitas kesehatan andalan masyarakat di kawasan Luak Limopuluah.

Dikutip dari https://rsudadnaanwd.payakumbuhkota.go.id RSUD dr.Adnaan WD Payakumbuh membuka penerimaan tenaga profesional lainnya (TPL) untuk sejumlah formasi. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.



PENGUMUMAN


NOMOR: 445/783/TU/IX/RSUD-PYK/2026

TENTANG PENERIMAAN TENAGA PROFESIONAL LAINNYA (TPL) BLUD NON ASN RSUD dr. ADNAAN WD PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2026


Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit dr. Adnaan WD Dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Payakumbuh, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Tenaga Profesional Lainnya (TPL) BLUD Non ASN di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, dengan ketentuan sebagai berikut:


I. FORMASI

A. Tenaga Medis
1. Dokter Spesialis Bedah — Kualifikasi : Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah — Jumlah Kebutuhan 2 orang
2. Dokter Spesialis Neurologi — Kualifikasi : Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi — Jumlah Kebutuhan 1 orang
3. Dokter Spesialis Paru — Kualifikasi : Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Paru — Jumlah Kebutuhan 1 orang
4. Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif — Kualifikasi : Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesi — Jumlah Kebutuhan 1 orang
5. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) — Kualifikasi : Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obgyn — Jumlah Kebutuhan 1 orang
6. Dokter Umum — Kualifikasi : Profesi Dokter Umum — Jumlah Kebutuhan 9 orang

B. Tenaga Kesehatan
7. Perawat — Kualifikasi : S1 Keperawatan + Ners — Jumlah Kebutuhan 4 orang

8. Perawat — Kualifikasi : DIII Keperawatan — Jumlah Kebutuhan 6 orang

9. Pranata Laboratorium Kesehatan — Kualifikasi : DIII Teknologi Laboratorium Medis — Jumlah Kebutuhan 6 orang

10. Apoteker — Kualifikasi : Profesi Apoteker — Jumlah Kebutuhan 2 orang

11. Asisten Apoteker — Kualifikasi : DIII Farmasi — Jumlah Kebutuhan 2 orang

12. Bidan — Kualifikasi : DIII Kebidanan — 1 orang

13. Perekam Medis — Kualifikasi : DIII Rekam Medis — Jumlah Kebutuhan 1 orang


C. Tenaga Profesional Non Kesehatan

14. Tenaga Teknologi Informasi (IT)
— Kualifikasi : S1/DIV Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi — Jumlah Kebutuhan 2 orang
Total Kebutuhan TPL: 39 orang


II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Bersedia bekerja shift dan/atau ditugaskan di luar jam kerja
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

    • a. Pelamar lulusan sekolah/perguruan tinggi/sekolah tinggi/akademi memiliki ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari sekolah/perguruan tinggi/sekolah tinggi/akademi dalam negeri atau swasta (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

    • b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek serta Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek

    • c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
  9. Tidak akan menuntut diangkat menjadi ASN di kemudian hari
  10. Syarat nomor 2, 3, 4, 5, 7, dan 9 dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana Lampiran II


III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Memiliki STR yang masih berlaku/seumur hidup pada saat melamar
  2. Diutamakan telah memiliki pengalaman kerja dalam bidang dan tugas yang sama minimal 1 (satu) tahun
  3. Sertifikat pelatihan sesuai bidang jabatan yang dilamar


IV. DOKUMEN PENDAFTARAN

  1. Pas foto 4x6 terbaru berlatar belakang merah, sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
  3. Surat pernyataan dibubuhi dengan meterai tempel 10.000 dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
  4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  5. Foto copy KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh instansi berwenang atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar)
  7. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ijazah dan transkrip nilai dilampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (sesuai ijazah)
  8. Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) Tenaga Kesehatan
  9. Foto kopi Sertifikat Kompetensi sesuai bidang jabatan yang dilamar


V. PELAKSANAAN

  1. Pengumuman
Informasi pengadaan tenaga profesional lainnya akan diumumkan secara resmi melalui Papan Pengumuman Tempel, media sosial Instagram atau website RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
  2. Pendaftaran
Berkas lamaran diserahkan ke Sekretariat Panitia Penerimaan Tenaga Profesional Lainnya pada RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh waktu jam kerja.
  3. Tahapan Seleksi
    • Seleksi akan dilaksanakan dengan tahapan:
    • a. Seleksi Administrasi
      • Dinyatakan lolos seleksi administrasi apabila dokumen lamaran sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
      • Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) serta diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai jadwal ditentukan
      • Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya
    • b. Seleksi Kompetensi
      • Seleksi Kompetensi dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh panitia
      • Seleksi Kompetensi meliputi Kompetensi Dasar atau Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang atau Seleksi Kemampuan Bidang (SKB)
      • Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
      • Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sesuai formasi
      • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti seleksi wawancara ditetapkan berdasarkan urutan peringkat nilai terbaik dengan jumlah peserta paling banyak 2 (dua) kali jumlah formasi yang dibutuhkan
      • Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai akhir kumulatif yang sama, penentuan peringkat dilakukan berdasarkan nilai SKB tertinggi. Apabila nilai SKB masih sama, peringkat selanjutnya ditentukan berdasarkan kepemilikan sertifikat kompetensi dan/atau lisensi lain yang relevan dan menunjang pelaksanaan tugas jabatan
      • Peserta Ujian Tulis wajib mematuhi tata tertib yang ditentukan panitia dan membawa perlengkapan test seperti alat tulis, papan alas dan lainnya secara mandiri
    • c. Seleksi Wawancara
  4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pengumuman hasil seleksi tiap tahapan dan hasil akhir seleksi penerimaan tenaga profesional lainnya akan diumumkan secara resmi melalui Papan Pengumuman Tempel atau media sosial Instagram RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh pada waktu yang telah ditentukan.
  5. Pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir mengikuti pelaksanaan pemberkasan dengan membawa dokumen asli meliputi: Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan, Sertifikat Kompetensi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan Rohani yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, Surat Keterangan Kesehatan yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Pengangkatan
Pengangkatan tenaga profesional lainnya akan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.


VI. KETENTUAN LAIN

  1. Penggunaan meterai pada dokumen pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemukan dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, sedangkan pelamar yang dinyatakan TMS tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
  3. Pelamar yang dinyatakan TMS setelah pengumuman seleksi administrasi selama masa sanggah tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
  4. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan tenaga profesional lainnya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh
  5. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan tenaga profesional lainnya, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan tenaga profesional lainnya
  6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi tenaga profesional lainnya, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai tenaga profesional lainnya
  7. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi tenaga profesional lainnya, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai tenaga profesional lainnya
  8. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka dapat digantikan dengan peserta lain peringkat dibawahnya
  9. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Surat Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan tenaga profesional lainnya berikutnya
  10. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya
  11. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah
  12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun, baik dari pegawai RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan, peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun
  13. Panitia seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 tidak menerima berkas melalui e-mail
  14. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi tenaga profesional lainnya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman dan atau media sosial RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh
  15. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media tersebut di atas
  16. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
  17. Keputusan tim seleksi pengadaan tenaga profesional lainnya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
  18. Hal-hal lain yang belum diatur akan disampaikan selanjutnya melalui media pengumuman yang ditentukan
  19. Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia


VII. JADWAL PELAKSANAAN

  1. Pengumuman: 7 September 2026
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran (jam kerja): 8-10 September 2026
  3. Verifikasi berkas lamaran: 8-10 September 2026
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 September 2026
  5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Ujian Tulis: 14 September 2026
  6. Pengumuman hasil seleksi kompetensi Ujian Tulis: 17 September 2026
  7. Seleksi Wawancara: 18 September 2026
  8. Penetapan hasil seleksi: 23 September 2026
  9. Pengumuman hasil seleksi dan pembukaan masa sanggah: 24 September 2026
  10. Masa sanggah: 25 September 2026
  11. Jawaban masa sanggah: 28 September 2026
  12. Penetapan hasil akhir: 29 September 2026
  13. Pemberkasan dan penandatanganan kontrak kerja: 30 September 2026

Jadwal seleksi bersifat tentatif masih dapat berubah sewaktu-waktu yang disampaikan melalui Papan Pengumuman atau media sosial RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.

DOKUMEN PENGUMUMAN RESMI


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber :https://rsudadnaanwd.payakumbuhkota.go.id/penerimaan-tpl-blud-non-asn-rsud-dr-adnaan-wd-payakumbuh-dibuka-tersedia-39-formasi/
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com