Seleksi Pengadaan Tenaga Non ASN RSUD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026

 

Seleksi Pengadaan Tenaga Non ASN RSUD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026


Lokernas.com - RSUD Kabupaten Karangasem merupakan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, yang dulunya lebih dikenal dengan nama RSU Amlapura. Didirikan pada 20 Juli 1966 dan berlokasi di Jalan Ngurah Rai No. 58, Amlapura, rumah sakit ini naik kelas dari kelas D menjadi kelas C pada tahun 1997 sesuai SK Menkes RI Nomor 486/Menkes/SK/V/1997, dan sejak 2010 berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 11 Tahun 2010.

Sebagai rumah sakit tipe C dengan kepemilikan Pemerintah Kabupaten, RSUD Karangasem berperan penting sebagai pusat rujukan layanan kesehatan di wilayah Karangasem, mulai dari rawat jalan, rawat inap, Instalasi Gawat Darurat, hingga layanan penunjang seperti hemodialisis, poliklinik anestesi, poliklinik ortopedi, dan rehabilitasi medik. RSUD Karangasem juga tercatat sebagai Rumah Sakit Jejaring Fakultas Kedokteran Universitas Udayana serta tempat praktik mahasiswa keperawatan dan kebidanan, menjadikannya fasilitas kesehatan sekaligus institusi pendidikan yang terus berkembang untuk melayani masyarakat Karangasem dan sekitarnya. 

Dikutip dari https://rsud.karangasemkab.go.id/pengumuman, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Karangasem membuka seleksi kebutuhan tenaga sebanyak 24 Formasi. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.



PENGUMUMAN


Nomor: 800.1.11.1/3132/UPTD.RSUD/Dinkes

TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2026


Dasar:

  1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
  2. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengadaan Sumber Daya Manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023
  3. Persetujuan Bupati Karangasem tentang Persetujuan Pengadaan Pegawai BLUD pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2026 Nomor 800.1.1/3856/BKPSDM/SETDA Tanggal 10 Agustus 2026
  4. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 105 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Sumber Daya Manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2026


Dengan ini diumumkan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pada RSUD Kabupaten Karangasem, diselenggarakan seleksi sebagai berikut:


A. JUMLAH, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN KOMPOSISI KEBUTUHAN

  1. Dokter Umum — S1 Pendidikan Profesi Dokter — 5 orang
  2. Dokter Spesialis Jantung — Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Jantung — 2 orang
  3. Dokter Spesialis Saraf — Pendidikan Dokter Spesialis Saraf — 2 orang
  4. Dokter Spesialis Paru — Pendidikan Dokter Spesialis Paru — 1 orang
  5. Dokter Spesialis Urologi — Pendidikan Dokter Spesialis Urologi — 1 orang
  6. Dokter Spesialis Bedah Saraf — Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Saraf — 1 orang
  7. Dokter Spesialis Bedah Digestif — Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Digestif — 1 orang
  8. Dokter Spesialis Bedah Onkologi — Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Onkologi — 1 orang
  9. Dokter Spesialis THT — Pendidikan Dokter Spesialis THT — 1 orang
  10. Perawat — Pendidikan D-4/S-1 Keperawatan — 2 orang
  11. Fisikawan Medis — Pendidikan S-1 Fisikawan Medis — 1 orang
  12. Fisioterapis — Pendidikan D-4/S-1 Fisioterapis — 1 orang
  13. Perawat Gigi — Pendidikan D-3/S-1 Keperawatan Gigi — 1 orang
  14. Administrator Kesehatan — Pendidikan S-1/D-4 Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kesehatan Rumah Sakit atau kualifikasi lain yang relevan sesuai kebutuhan unit — 2 orang
  15. Pengolah Data dan Informasi/Penata Layanan Operasional — Pendidikan S-1 Komputer / Pendidikan S-1 Akuntansi — 1 orang + 1 orang

Jumlah Usulan Total: 24 Orang


B. PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan Umum:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Pernyataan terdiri dari:

    • a. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, pegawai honorer, atau pegawai swasta

    • b. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan pejabat Pengelola BLUD
c. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

    • d. Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dengan biaya sendiri

    • e. Apabila diterima sebagai Pegawai BLUD pada RSUD Kabupaten Karangasem maka bersedia ditempatkan pada unit layanan yang membutuhkan
  5. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari instansi Pemerintah
  8. Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Kabupaten Karangasem jika lulus tes kompetensi
  9. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, dicantumkan nama dibelakang foto (2 lembar)


Persyaratan Khusus:

  1. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku
  2. Melampirkan surat pengalaman kerja sesuai profesi bila ada
  3. Melampirkan Sertifikasi Pelatihan (dalam kurun waktu lima tahun terakhir)


C. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 7 sampai dengan 9 September 2026 pada hari kerja dan jam kerja bertempat di Aula Yudistira 2 RSUD Kabupaten Karangasem (Ruang Manajemen Lantai 3)
  2. Pendaftaran dilaksanakan di RSUD Kabupaten Karangasem secara langsung oleh pelamar (tidak dapat diwakilkan)
  3. Pelamar membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:

    • a. Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Karangasem bermaterai Rp10.000,- (format sesuai contoh)

    • b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, dicantumkan nama dibelakang foto (2 lembar)

    • c. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

    • d. Foto Copy KTP

    • e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

    • f. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan

    • g. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,- (format sesuai contoh)

    • h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Instansi Pemerintah

    • i. Daftar Riwayat Hidup dan ditandatangani oleh peserta

    • j. Fotocopy sertifikat pelatihan (jika ada)

    • k. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada)

    • l. Semua berkas disusun sesuai urutan di atas dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Jabatan Dokter dan Dokter Spesialis: Map warna merah
      • Jabatan Perawat dan Perawat Gigi: Map warna biru
      • Jabatan Fisikawan Medis dan Fisioterapis: Map warna hijau
      • Jabatan Administrator Kesehatan dan Pengolah Data dan Informasi/Penata Layanan Operasional: Map warna kuning

    • m. Pada sisi luar map ditulis nama peserta dan jenis jabatan yang dilamar dengan huruf kapital


D. KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis jabatan
  2. Panitia seleksi tidak menerima susulan kelengkapan berkas atau pendaftaran ulang yang bersangkutan


E. PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal Pelaksanaan Seleksi:

  1. Pengumuman Seleksi: 7 – 9 September 2026, di Website RSUD Kabupaten Karangasem dan Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  2. Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai BLUD: 9 – 15 September 2026, di Aula Yudistira 2 RSUD Kabupaten Karangasem
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 September 2026, di Website dan Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
Masa Sanggah: 17 – 19 September 2026
  4. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: 21 September 2026, di Website dan Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:
Tes Tulis: 22 September 2026 pukul 08.00 Wita, di RSUD Kabupaten Karangasem
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 24 September 2026, di Website dan Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  6. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan: 25 – 26 September 2026 pukul 08.00 Wita, di RSUD Kabupaten Karangasem
  7. Wawancara: 28 September 2026, di RSUD Kabupaten Karangasem
  8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: 30 September 2026, di Website dan Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  9. Penandatanganan Perjanjian Kerja: 2 Oktober 2026, di RSUD Kabupaten Karangasem


Catatan:
Waktu pendaftaran disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang berlaku di RSUD Kabupaten Karangasem:

  • Hari dan Jam Kerja (Senin-Sabtu): Senin-Kamis pukul 07.00 – 14.00 Wita; Jumat pukul 07.00 – 11.00 Wita; Sabtu pukul 07.00 – 12.00 Wita
  • Hari libur: Minggu dan Libur Nasional


Catatan Tambahan:

  1. Informasi pelaksanaan seleksi tentang waktu, tempat dan perubahannya serta pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan melalui website RSUD Kabupaten Karangasem (http://rsud.karangasemkab.go.id/) dan media sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  2. Perlengkapan yang dibawa pada saat Seleksi Kompetensi adalah: Kartu Tanda Peserta (peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian/digugurkan) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pada saat seleksi kompetensi peserta wajib mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan rok/celana hitam
  4. Peserta seleksi kompetensi dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi (handphone dan sejenisnya) pada waktu pelaksanaan seleksi kompetensi
  5. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai pengumuman, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur
  6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi apabila memenuhi peringkat sesuai dengan 2 (dua) kali jumlah kebutuhan pada setiap jenis jabatan
  7. Pembobotan nilai akhir seleksi sebagai berikut: 50% nilai kompetensi, dan 50% nilai wawancara


F. LAIN-LAIN

  1. Seluruh proses seleksi Pengadaan Pegawai BLUD di RSUD Kabupaten Karangasem bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
  2. Proses pengadaan pegawai BLUD RSUD Kabupaten Karangasem tidak dipungut biaya kecuali khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dibebankan pada peserta yang sudah lulus Seleksi Kompetensi
  3. Biaya untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan melalui transaksi non tunai (Qris atau transfer ke rekening BLUD RSUD Kabupaten Karangasem)
  4. Dokumen pemeriksaan kesehatan menjadi milik Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Karangasem
  5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan kecurangan dinyatakan gugur
  6. Seluruh dokumen yang diserahkan menjadi milik panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Karangasem
  7. Semua pengumuman berkaitan Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Karangasem ini menggunakan website RSUD Kabupaten Karangasem (http://rsud.karangasemkab.go.id/) dan/atau Media Sosial RSUD Kabupaten Karangasem
  8. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Karangasem tidak dapat diganggu gugat


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber : https://rsud.karangasemkab.go.id/pengumuman
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com