Rekrutmen Pegawai Tetap RSUD H.Padjonga Daeng Ngalle

 

Rekrutmen Pegawai Tetap RSUD H.Padjonga Daeng


Lokernas.com - RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rumah sakit ini beralamat di Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 90615, dan berada di pusat kota Takalar, sekitar 30 km dari Kota Makassar. Rumah sakit ini berdiri pada 1981 dengan nama awal RSUD Pattalasang. Pada 2003, Menteri Kesehatan meningkatkan kelas RSUD Takalar dari Kelas D menjadi Kelas C, dan pada 2007 namanya berganti menjadi RSUD Padjonga Dg Ngalle. Nama tersebut diambil dari Pajonga Daeng Ngalle, Karaeng Polongbangkeng ke-12 dan tokoh perjuangan kemerdekaan asal Takalar, yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 2006.

Saat ini, rumah sakit ini berstatus unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan. Organisasi dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 Tahun 2021. Visinya adalah mewujudkan pelayanan prima dengan sistem terpadu dan mengembangkan RSUD Takalar sebagai pusat rujukan wilayah selatan. Misinya mencakup pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, hingga subspesialistik yang bermutu dan terjangkau, serta peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan berkelanjutan. Rumah sakit ini juga menjadi mitra pendidikan dan pengabdian Universitas Hasanuddin.

Dikutip dari Instagram @rsud_takalar, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar membuka Rekrutmen Pegawai BLUD Tahun 2026. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.



PENGUMUMAN


Nomor: 400.14.4.3/10/RSUD

TENTANG


REKRUTMEN PEGAWAI TETAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. PADJONGA DAENG NGALLE KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2026


Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar akan melaksanakan rekrutmen pegawai tetap RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:


I. DASAR PELAKSANAAN

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); dan
  4. Peraturan Bupati Takalar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.


II. PERSYARATAN PELAMARAN

1. Persyaratan Umum


  • a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • b. Usia pelamar saat melakukan pendaftaran online paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

  • c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  • d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  • e. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  • f. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  • h. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • i. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya;

  • j. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

  • k. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  • l. Memiliki kompetensi, kemampuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit;

  • m. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

  • n. Bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada seluruh unit kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar;

  • o. Bersedia bekerja secara penuh waktu dan mengikuti ketentuan jam kerja, termasuk sistem shift, apabila diperlukan;

  • p. Bersedia menandatangani perjanjian kerja dan memenuhi ketentuan yang berlaku;

  • q. Bagi tenaga kesehatan tertentu, memiliki dokumen perizinan dan registrasi profesi yang masih berlaku; dan

  • r. Persyaratan lain sesuai kebutuhan dan karakteristik jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Persyaratan Khusus


  • a. Bagi pelamar formasi tertentu sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif;

  • b. Bagi pelamar formasi tertentu sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 wajib melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif;

  • c. Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan yang relevan dengan jabatan yang dilamar; dan
d. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.



III. PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/rekrutmenRSUDHPDN2026
  2. Pelamar diwajibkan memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
  3. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi;
  4. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 formasi jabatan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur;
  5. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berkas persyaratan berikut.


Berkas persyaratan administrasi (hasil scan digabung dalam 1 file PDF berukuran maksimal 5 MB, sesuai urutan):

  1. Asli surat lamaran (format surat pada Lampiran 3);
  2. Asli/fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk;
  3. Pasfoto formal terbaru dan berwarna dengan latar belakang merah (ditempatkan pada satu halaman penuh).


Berkas persyaratan teknis (hasil scan digabung dalam 1 file PDF berukuran maksimal 5 MB, sesuai urutan):

  1. Asli/fotokopi legalisir ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
  2. Asli/fotokopi legalisir transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
  3. Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja (format surat pada Lampiran 4);
  4. Asli Riwayat Pengalaman Kerja (format surat pada Lampiran 5);
  5. Asli/fotokopi legalisir Surat Keputusan terkait pengangkatan tenaga sukarela atau dokumen sejenis sebagai bukti pengalaman kerja;
  6. Asli/fotokopi STR dan/atau SIP yang aktif (bagi pelamar tenaga kesehatan tertentu yang dipersyaratkan);
  7. Asli sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan yang relevan (bagi pelamar tenaga kesehatan yang dipersyaratkan).


IV. KETENTUAN KELULUSAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi CAT.
  2. Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi CAT akan dinilai berdasarkan hasil atau nilai yang diperoleh pada pelaksanaan CAT.
  3. Peserta dengan nilai akhir tertinggi berdasarkan peringkat dan kebutuhan tenaga RSUD dinyatakan lulus.
  4. Pengangkatan pegawai dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kebijakan manajemen RSUD.


V. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Panitia rekrutmen hanya menerima pendaftaran secara online berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan;
  2. Pelamar dilarang melakukan kecurangan pada seluruh tahapan seleksi. Pelamar yang terbukti melakukan kecurangan dinyatakan gugur;
  3. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan gugur;
  4. Kelalaian dan ketidaktelitian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman dan aturan yang berlaku, serta dalam mengunggah berkas pada proses tahapan seleksi, sehingga menyebabkan gugurnya peserta, menjadi tanggung jawab peserta sendiri dan tidak dapat ditoleransi;
  5. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan telah mengetahui dan bersedia mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia;
  6. Seluruh tahapan pelaksanaan rekrutmen tidak dipungut biaya;
  7. Setiap informasi tentang rekrutmen akan diumumkan secara resmi melalui laman https://rsudtakalarkab.co.id dan grup Telegram https://bit.ly/rekrutmenRSUDHPDN7315
  8. Keputusan panitia rekrutmen bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.


LAMPIRAN 1

a. Kebutuhan Tenaga Kesehatan

  1. Dokter Umum: Profesi Dokter, memiliki STR dan diutamakan memiliki SIP aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  2. Dokter Spesialis Bedah: Pendidikan Dokter Spesialis Bedah, memiliki STR dan SIP aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  3. Dokter Spesialis Jantung: Pendidikan Dokter Spesialis Jantung, memiliki STR dan SIP aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  4. Dokter Spesialis Mata: Pendidikan Dokter Spesialis Mata, memiliki STR dan SIP aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  5. Dokter Spesialis Gigi: Pendidikan Dokter Spesialis Gigi, memiliki STR dan SIP aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  6. Apoteker: Profesi Apoteker, memiliki STRA aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  7. Asisten Apoteker: D-III/S-1 Farmasi/Tenaga Teknis Kefarmasian, memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi yang relevan.
  8. Bidan: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Kebidanan, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  9. Perawat: D-III/S-1 Keperawatan/Profesi Ners, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  10. Pranata Laboratorium: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik atau kualifikasi yang relevan, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  11. Radiografer: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Radiologi atau Radiografi, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  12. Nutrisionis: D-III/D-IV/Sarjana Terapan/S-1 Gizi, diutamakan memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  13. Epidemiolog Kesehatan: S-1 Kesehatan Masyarakat/Konsentrasi Epidemiologi Kesehatan/kualifikasi yang relevan, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  14. Perekam Medis: D-III/D-IV/Sarjana Terapan/S-1 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  15. Teknisi Elektromedis: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Teknik Elektromedik, memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi yang relevan.
  16. Fisioterapis: D-III/D-IV/Sarjana Terapan/S-1 Fisioterapi, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  17. Administrator Kesehatan: S-1 Kesehatan Masyarakat/Konsentrasi Administrasi Kesehatan atau kualifikasi yang relevan, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  18. Terapis Gigi dan Mulut: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Terapis Gigi dan Mulut atau kualifikasi yang relevan, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  19. Sanitarian: D-III/D-IV/S-1 Kesehatan Lingkungan/Sanitasi, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  20. Penyuluh Kesehatan (Promkes): D-III/D-IV/Sarjana Terapan/S-1 Promosi Kesehatan/Kesehatan Masyarakat atau kualifikasi yang relevan, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  21. Penata Anestesi: D-III/D-IV/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi atau Keperawatan Anestesi, memiliki STR aktif, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
  22. Fisikawan Medis: S-1/S-2 Fisika/Fisika Medis atau kualifikasi yang relevan, memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.


b. Kebutuhan Tenaga Teknis

  1. Penelaah Teknis Kebijakan: S-1/D-IV bidang yang relevan dengan substansi teknis kebijakan dan tugas unit kerja, memiliki pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  2. Pengadministrasi Umum: Minimal SMA/SMK atau sederajat, memiliki kemampuan administrasi dan pengelolaan dokumen, serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  3. Pengadministrasi Perkantoran: Minimal SMA/SMK atau sederajat, memiliki kemampuan administrasi/manajemen perkantoran dan pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  4. Operator Layanan Operasional: Minimal SMA/SMK atau sederajat, memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat kerja dan aplikasi perkantoran serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  5. Operator Layanan Kesehatan: Minimal SMA/SMK atau sederajat, memiliki kemampuan dan kompetensi dalam pelayanan administrasi kesehatan serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  6. Tenaga IT (Information Technology): D-III/D-IV/S-1 Informatika, Teknologi Informasi, Sistem Informasi, Teknik Komputer, atau memiliki kemampuan terkait jaringan, aplikasi, perangkat keras, dan sistem informasi, serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  7. Akuntan: D-III/D-IV/S-1 Akuntansi atau kualifikasi yang relevan, memiliki kemampuan terkait pembukuan, laporan keuangan, dan aplikasi akuntansi, serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  8. Juru Masak: SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat, diutamakan lulusan SMK Tata Boga/Kuliner, memahami pengolahan, penyimpanan, kebersihan, dan keamanan pangan, serta memiliki pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  9. Juru Cuci: SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat, memiliki kemampuan pencucian, pengeringan, penyetrikaan, dan pengelolaan linen sesuai prosedur, serta pengalaman kerja di RSUD pemerintah.
  10. Teknisi Kelistrikan: Minimal SMK Teknik Ketenagalistrikan/Elektro atau kualifikasi yang relevan, memiliki kemampuan penanganan instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan kelistrikan.
  11. Teknisi Bangunan: Minimal SMK Teknik Bangunan/Konstruksi atau kualifikasi yang relevan, memiliki kemampuan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan bangunan.


LAMPIRAN 2


Timeline Rekrutmen Pegawai Tetap RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar

  1. Pengumuman rekrutmen: 12 Oktober 2026
  2. Pendaftaran rekrutmen (online): 12 s.d. 13 Oktober 2026
  3. Seleksi administrasi: 12 s.d. 27 Oktober 2026
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Oktober 2026
  5. Masa sanggah dan jawab sanggah (offline): 29 Oktober 2026
  6. Pengumuman pasca masa sanggah: 30 Oktober 2026
  7. Pengumuman jadwal peserta seleksi kompetensi: 31 Oktober 2026

Tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian.


AKSES RESMI REKRUTMEN:

Link Pendaftaran Online:
https://bit.ly/rekrutmenRSUDHPDN2026

Link Pengumuman & Persyaratan Lengkap:
https://bit.ly/pengumumanRSUDHPDN

VLink Helpdesk / Grup Telegram (Tanya Jawab):
https://bit.ly/rekrutmenRSUDHPDN7315


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat, Lengkap dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber : Instagram @rsud_takalar
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com