Rekrutmen Calon Pegawai BLUD Non ASN RSUD Brebes Tahun Anggaran 2026

Rekrutmen Calon Pegawai BLUD Non ASN RSUD Brebes Tahun Anggaran 2026


Lokernas.com - RSUD Brebes adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Brebes yang berstatus Kelas B. Rumah sakit ini berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 181, Kelurahan Brebes, dan menjadi rujukan utama layanan kesehatan bagi masyarakat Brebes dan sekitarnya. Secara kelembagaan, RSUD Brebes merupakan unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Daerah dan dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan yang diusung cukup sederhana: membantu warga Kabupaten Brebes hidup lebih sehat dan sejahtera. Rumah sakit ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, ASABRI, dan sejumlah penjamin lainnya.

Dari sisi layanan, RSUD Brebes terus berkembang dengan berbagai fasilitas unggulan. Di antaranya Instalasi Bedah Sentral dengan 14 kamar operasi, MRI, CT Scan 64 slice, dan DSA untuk pemeriksaan pembuluh darah. Tersedia juga bedah saraf dan bedah laparoskopi, ESWL untuk memecah batu ginjal tanpa operasi, serta operasi katarak dengan teknik phacoemulsification. Rumah sakit ini memiliki ruang ICCU untuk pasien jantung, bangsal jiwa, layanan hemodialisa, rehabilitasi medik, dan poli vaksin internasional untuk calon jemaah haji dan umrah. Pasien juga bisa memanfaatkan layanan digital seperti antrean online, jadwal dokter, cek ketersediaan kamar, dan homecare.

Untuk memperkuat mutu pelayanan, RSUD Brebes Kelas B Kabupaten Brebes resmi membuka Rekrutmen Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non ASN yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026. Pengumumannya bernomor B/800.1.2/207/XI/2026 dan diterbitkan pada 4 November 2026. Rekrutmen ini membuka 115 formasi yang tersebar di 14 jabatan, mulai dari perawat, bidan, apoteker, radiografer, dan penata anestesi hingga penata layanan operasional, termasuk satu formasi khusus disabilitas. Pendaftaran dibuka secara online pada 11–13 November 2026 melalui laman sscpbrsudbrebes.online, dengan batas usia maksimal 35 tahun dan tanpa dipungut biaya. Simak rincian formasi, persyaratan, tahapan seleksi, dan jadwal lengkapnya di bawah ini


REKRUTMEN CALON PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) NON ASN YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BREBES KELAS B KABUPATEN BREBES TAHUN ANGGARAN 2026


JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah kebutuhan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Tahun Anggaran 2026 adalah sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) orang untuk 14 (Empat Belas) Formasi.


LOKASI KEBUTUHAN

  1. Perawat Ahli Pertama: 38 orang
  2. Perawat Terampil: 24 orang
  3. Bidan: 5 orang
  4. Apoteker: 4 orang
  5. Asisten Apoteker: 2 orang
  6. Fisioterapis: 1 orang
  7. Perekam Medis: 4 orang
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan: 4 orang
  9. Ahli Gizi: 5 orang
  10. Radiografer: 4 orang
  11. Penata Anastesi: 5 orang
  12. Teknisi Elektromedis: 2 orang
  13. Tenaga Teknik Kardiovaskular: 1 orang
  14. Penata Layanan Operasional (formasi umum): 15 orang Penata Layanan Operasional (formasi disabilitas): 1 orang

Total: 115 orang


JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Jenis penetapan kebutuhan pada seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2026, dialokasikan untuk kebutuhan umum yaitu dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS KEBUTUHAN, ALOKASI KEBUTUHAN
Berikut adalah rincian dari 14 (empat belas) formasi jabatan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang akan diisi melalui seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2026.


PERSYARATAN UMUM
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya, antara lain:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Brebes;
  3. Usia pelamar pada tanggal 6 November 2026 maksimal 35 tahun;
  4. Memiliki Pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
  5. Memiliki IPK minimal 3.00 untuk Jenjang Pendidikan D-III, D-IV, dan S1 dan profesi;
  6. Lulusan Jurusan atau Institusi Pendidikan terakreditasi minimal B atau Baik Sekali pada saat Lulus;
  7. Melampirkan scan Lamaran Pekerjaan menjadi Pegawai BLUD RSUD Brebes bermeterai 10.000;
  8. Curiculum Vitae Pelamar yang memuat foto berwarna ukuran 4x6;
  9. Melampirkan scan ijazah dan transkrip nilai (asli) pendidikan terakhir sesuai kompetensi;
  10. Melampirkan scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif bagi formasi yang membutuhkan STR;
  11. Melampirkan scan Sertifikat Pendukung;
  12. Melampirkan surat pengalaman kerja bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja;
  13. Melampirkan scan KTP;
  14. Melampirkan scan Kartu BPJS Kesehatan;
  15. Melampirkan surat Keterangan Sehat yang menyatakan kondisi kesehatan, tinggi dan berat badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat.
  16. Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut: 
    • a. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik; 
    • b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD/Pegawai Swasta; 
    • c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
    • d. Tinggi badan bagi tenaga perawat minimal laki-laki 155 cm dan Wanita 150 cm. (Khusus Formasi perawat dan bidan);


PERSYARATAN KHUSUS

Berikut adalah persyaratan khusus jabatan bagi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya.

1. Perawat Ahli Pertama

  • a. S1 + Profesi Keperawatan (Ners) atau D-IV + Profesi Ners
  • b. Wajib Memiliki Sertifikat BTCLS yang masih berlaku
  • c. Wajib Memiliki STR yang masih aktif
  • d. Diutamakan memiliki sertifikat satu atau lebih di bawah ini:
    • ACLS yang masih aktif
    • ATLS yang masih aktif
    • Pelatihan dasar kamar operasi yang masih aktif
    • Pelatihan Kardiovaskuler Dasar (PKKVTD) yang masih aktif
    • Pelatihan ICU Dasar yang masih aktif
    • Pelatihan Cathlab yang masih aktif
    • Pelatihan Haemodialisa yang masih aktif
    • Pelatihan Kanker Dasar yang masih aktif
  • e. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di ruang sebagai berikut: ICU, ICVCU, PICU, NICU, kamar operasi, Sistostatika, Haemodialisa.


2. Perawat Terampil

  • a. D-III Keperawatan
  • b. Wajib Memiliki Sertifikat BTCLS yang masih berlaku
  • c. Wajib Memiliki STR yang masih aktif
  • d. Diutamakan memiliki sertifikat satu atau lebih di bawah ini:
    • ACLS yang masih aktif
    • ATLS yang masih aktif
    • Pelatihan dasar kamar operasi yang masih aktif
    • Pelatihan Kardiovaskuler Dasar (PKKVTD) yang masih aktif
    • Pelatihan ICU Dasar yang masih aktif
    • Pelatihan Cathlab yang masih aktif
    • Pelatihan Haemodialisa yang masih aktif
    • Pelatihan Kanker Dasar yang masih aktif
  • e. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di ruang sebagai berikut: ICU, ICVCU, PICU, NICU, kamar operasi, Sistostatika, Haemodialisa.


3. Bidan

  • a. Pendidikan minimal D-III Kebidanan / Profesi Kebidanan
  • b. Wajib Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki sertifikat satu atau lebih di bawah ini:
    • Pelatihan APN yang masih aktif
    • Pelatihan CITIU yang masih aktif


4. Apoteker

  • a. Profesi Apoteker
  • b. Memiliki STR dan STRA yang masih berlaku
  • c. Diutamakan memiliki pengalaman kerja


5. Asisten Apoteker

  • a. Pendidikan D-III Farmasi
  • b. Memiliki STR yang masih aktif


6. Fisioterapis

  • a. Pendidikan Minimal D-III Fisioterapis
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki pengalaman kerja


7. Perekam Medis

  • a. Pendidikan minimal D-III Rekam Medis
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki pengalaman kerja
  • d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan coding


8. Pranata Laboratorium Kesehatan

  • a. Pendidikan minimal D-III Analis Kesehatan dan / D-III Ahli Teknologi Laboratorium Medis
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki pengalaman kerja
  • d. Diutamakan memiliki sertifikat plebotomi dan sertifikat lainnya yang terkait dengan laboratorium


9. Ahli Gizi

  • a. Pendidikan Minimal D-IV Gizi
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki pengalaman kerja


10. Radiografer

  • a. Pendidikan minimal D-III / D-IV Radiografer
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan Laki-laki dan memiliki pengalaman kerja
  • d. Diutamakan memiliki Sertifikat Pelatihan C-arm dan atau Cathlab


11. Penata Anestesi

  • a. Pendidikan D-IV Penata Anestesi
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan memiliki Sertifikat ACLS


12. Teknisi Elektromedis

  • a. Pendidikan minimal D-III Teknik Elektromedik
  • b. Diutamakan memiliki pengalaman kerja
  • c. Memiliki STR yang masih aktif


13. Tenaga Teknik Kardiovaskular

  • a. Pendidikan minimal D-III Teknik Kardiovaskuler
  • b. Memiliki STR yang masih aktif
  • c. Diutamakan berpengalaman di bidang Cathlab


14. Penata Layanan Operasional

  • a. Formasi Umum
    • Pendidikan minimal D-IV / S1 Semua jurusan
    • Diutamakan berpengalaman di bidang pelayanan
  • b. Formasi Disabilitas
    • Pendidikan minimal D-IV / S1 Semua jurusan
    • Jenis disabilitas yang dipersyaratkan adalah disabilitas fisik (tunadaksa)
    • Melampirkan surat keterangan medis dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat disabilitas secara jelas.
    • Mengunggah video aktivitas sehari-hari dengan durasi video maksimal 3 menit melalui sistem pendaftaran.


TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscpbrsudbrebes.online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dokumen yang wajib diunggah dalam bentuk softcopy/scan adalah sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Direktur RSUD Brebes Kabupaten Brebes dan dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. (format terlampir)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  3. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  4. Transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  5. Dokumen Persyaratan Khusus Jabatan sebagaimana diatur di dalam pengumuman ini.
  6. Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kondisi kesehatan, tinggi dan berat badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Pusat Kesehatan Masyarakat.
  7. Pasfoto formal berwarna dengan ukuran 4x6 cm.
  8. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae.
  9. Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. (format terlampir)
  10. Khusus formasi disabilitas, melampirkan surat keterangan medis dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat disabilitas. (format terlampir)


I. JENIS TES SELEKSI

Jenis tes seleksi pelamar Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026, dilakukan atas kerjasama dengan Universitas Pancasakti Tegal melalui laman https://sscpbrsudbrebes.online, meliputi:

1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen pelamar yang diunggah di https://sscpbrsudbrebes.online dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nilai ambang batas: 60
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU), nilai ambang batas: 60
  3. Tes Karakter Pribadi (TKP), nilai ambang batas: 125


3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes: Substansi Jabatan, Wawancara dan Psikotes Bobot:
  1. Substansi Jabatan 80%, terdiri dari: Teori 30%, Praktek 50%
  2. Wawancara 15%
  3. Psikotes 5% Nilai ambang batas: Tidak Ada


4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meliputi:

  1. Perawat Ahli: Melakukan pengkajian keperawatan; menetapkan diagnosis dan intervensi keperawatan; melaksanakan dan mengevaluasi asuhan keperawatan; melakukan tindakan keperawatan kompleks dan kegawatdaruratan; mengelola kebutuhan pasien; menerapkan keselamatan pasien dan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); serta melakukan dokumentasi keperawatan; etika profesi dan komunikasi terapeutik.
  2. Perawat Terampil: Melakukan pengkajian dasar; mengukur dan memantau tanda vital; memenuhi kebutuhan dasar pasien; melaksanakan tindakan keperawatan dasar, pemberian obat dan perawatan luka sesuai kewenangan; melakukan bantuan hidup dasar; menerapkan keselamatan pasien dan PPI; serta melakukan dokumentasi keperawatan; etika profesi dan komunikasi terapeutik.
  3. Bidan: Melakukan pemeriksaan dan asuhan kehamilan; memberikan pertolongan persalinan; melakukan asuhan nifas dan bayi baru lahir; mendeteksi risiko maternal dan neonatal; melakukan penanganan awal kegawatdaruratan; memberikan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; serta mendokumentasikan asuhan kebidanan; etika profesi dan komunikasi terapeutik.
  4. Apoteker: Melakukan pengkajian dan pelayanan resep; melakukan rekonsiliasi dan pemantauan terapi obat; mengidentifikasi interaksi, efek samping dan masalah terkait obat; memberikan informasi dan konseling obat; mengelola sediaan farmasi dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai); melakukan pengendalian persediaan; serta menerapkan keselamatan penggunaan obat.
  5. Asisten Apoteker: Menyiapkan dan melayani resep sesuai kewenangan; melakukan peracikan dan pelabelan obat; menerima, menyimpan dan mendistribusikan sediaan farmasi dan BMHP; mengendalikan persediaan dan kedaluwarsa obat; serta melakukan pencatatan dan dokumentasi pelayanan kefarmasian.
  6. Fisioterapis: Melakukan asesmen dan pemeriksaan fisioterapi; menetapkan kebutuhan pelayanan fisioterapi; melaksanakan terapi latihan dan modalitas fisioterapi; melakukan rehabilitasi muskuloskeletal, neurologis dan kardiopulmonal; mengevaluasi perkembangan pasien; serta mendokumentasikan pelayanan fisioterapi.
  7. Perekam Medik: Melakukan registrasi pasien; mengelola dan menganalisis kelengkapan rekam medis; melakukan klasifikasi dan kodefikasi diagnosis serta tindakan; mengolah data dan statistik pelayanan; mengelola rekam medis elektronik; menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi; serta melakukan pelaporan data kesehatan.
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan: Mempersiapkan pasien dan peralatan; mengambil dan mengelola spesimen; melakukan pemeriksaan hematologi, kimia klinik, mikrobiologi dan imunoserologi; mengoperasikan peralatan laboratorium; melakukan kendali mutu pemeriksaan; memvalidasi hasil sesuai kewenangan; serta menerapkan keselamatan hayati dan K3 laboratorium.
  9. Ahli Gizi: Melakukan skrining dan asesmen status gizi; menetapkan diagnosis dan kebutuhan gizi; menyusun dan melaksanakan intervensi diet; memberikan konseling gizi; mengelola penyelenggaraan makanan pasien; melakukan pemantauan dan evaluasi asuhan gizi; serta mendokumentasikan pelayanan gizi.
  10. Tenaga Radiografer: Mempersiapkan pasien dan peralatan radiologi; menentukan posisi dan teknik pemeriksaan; mengoperasikan peralatan radiologi; melakukan pemeriksaan dan menghasilkan citra radiografi; menilai kualitas citra; menerapkan proteksi radiasi dan keselamatan pasien; serta melakukan dokumentasi pemeriksaan.
  11. Penata Anestesi: Melakukan pengkajian dan persiapan pasien sesuai kewenangan; menyiapkan obat dan peralatan anestesi; melakukan pengelolaan jalan napas; memantau kondisi pasien selama tindakan; melakukan penanganan awal kegawatdaruratan anestesi; melakukan pemantauan pascaanestesi; serta mendokumentasikan pelayanan anestesi.
  12. Teknisi Elektromedik: Melakukan instalasi dan pengoperasian peralatan elektromedik; melakukan pemeliharaan preventif dan korektif; melakukan pengujian fungsi dan keselamatan alat; mengidentifikasi dan menangani kerusakan; mendukung pelaksanaan kalibrasi; serta melakukan pencatatan dan dokumentasi pemeliharaan peralatan.
  13. Teknik Kardiovaskuler: Mempersiapkan pasien dan peralatan kardiovaskular; melakukan pemeriksaan dan pemantauan elektrokardiografi serta hemodinamika; mengoperasikan peralatan kardiovaskular sesuai kewenangan; mendukung tindakan diagnostik dan intervensi kardiovaskular; melakukan penanganan kegawatdaruratan; serta mendokumentasikan tindakan.
  14. Penata Layanan Operasional: Melaksanakan administrasi pelayanan; mengelola data, dokumen dan arsip; memberikan informasi dan pelayanan kepada pasien/masyarakat; mengoperasikan aplikasi pelayanan dan perkantoran; menangani pengaduan; menyusun laporan administrasi; serta menerapkan standar pelayanan, etika kerja dan kerahasiaan informasi.


5. Tes Kesehatan Peserta/pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB wajib melakukan tes kesehatan di RSUD Brebes yang meliputi:

  • Pemeriksaan dokter
  • Tes bebas narkoba
  • Rontgen thorak
  • Tes Hepatitis B
  • Tes HIV
  • Tes MMPI

Apabila terdapat peserta/pelamar dinyatakan tidak lulus tes kesehatan atau mengundurkan diri, maka digantikan dengan peserta ranking di bawahnya.


J. KETENTUAN PENILAIAN KELULUSAN

Berikut adalah ketentuan penilaian kelulusan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya tahun anggaran 2026.

  1. Jumlah kelulusan peserta/pelamar SKD diambil 2 (dua) kali dari jumlah formasi jabatan yang tersedia.
  2. Dalam hal jumlah peserta/pelamar kurang atau sama dengan jumlah formasi yang tersedia maka jumlah kelulusan SKD tidak diambil 2 (dua) kali dari jumlah formasi jabatan yang tersedia.
  3. Peserta/pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi passing grade pada setiap Sub Tes TIU, TWK, dan TKP serta memenuhi passing grade keseluruhan.
  4. Apabila jumlah pelamar/peserta yang mencapai nilai passing grade lebih dari 2 (dua) kali jumlah formasi yang tersedia maka ditentukan dengan perangkingan peringkat nilai passing grade tertinggi.
  5. Apabila terdapat pelamar/peserta yang mencapai nilai passing grade yang sama dan jumlah 2 (dua) kali dari jumlah formasi sudah terpenuhi maka pemenuhan kelulusan dapat diambil lebih dari 2 (dua) kali dari jumlah formasi yang tersedia.
  6. Apabila jumlah pelamar/peserta yang mencapai nilai passing grade kurang dari 2 (dua) kali jumlah formasi yang tersedia maka kekurangannya ditentukan dengan perangkingan peringkat nilai keseluruhan tertinggi.
  7. Apabila jumlah pelamar/peserta tidak ada yang mencapai nilai passing grade maka kelulusan ditentukan dengan perangkingan peringkat nilai keseluruhan tertinggi.
  8. Hasil ujian SKD akan diumumkan oleh panitia melalui media sosial.
  9. Peserta/pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan ketentuan akan disampaikan pada pengumuman berikutnya.
  10. Untuk menentukan kelulusan akhir peserta/pelamar seleksi, digunakan sistem penilaian gabungan/integrasi nilai antara hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bobot Penilaian Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar 60%; b. Perhitungan Nilai Akhir dihitung berdasarkan rumus, sebagai berikut: Nilai Akhir = (Nilai SKD x 40%) + (Nilai SKB x 60%); c. Peserta/pelamar dinyatakan lulus apabila memiliki nilai akhir tertinggi berdasarkan perangkingan sampai jumlah formasi yang dibutuhkan. d. Apabila terdapat peserta/pelamar dengan nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
    1. Nilai SKB tertinggi.
    2. Nilai SKD tertinggi.
    3. Pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai jenis kebutuhan/formasi yang dilamar dan Sertifikat Keahlian yang menunjang formasi jabatan yang dilamar.
  11. Peserta yang dinyatakan lulus SKB wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, apabila dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, akan digantikan oleh peserta dengan urutan ranking selanjutnya.


JADWAL SELEKSI
Jadwal seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
  1. Pengumuman Seleksi: 6 November 2026
  2. Pendaftaran: 11 – 13 November 2026
  3. Seleksi Administrasi: 13 – 19 November 2026
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 21 November 2026
  5. Masa Sanggah & Jawab Sanggah: 21 – 23 November 2026
  6. Pengumuman Pasca Sanggah dan Informasi Pelaksanaan SKD: 25 November 2026
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 28 – 29 November 2026 (Sabtu – Minggu)
  8. Pengolahan Nilai SKD: 30 November – 1 Desember 2026
  9. Pengumuman Hasil SKD dan Informasi Pelaksanaan SKB: 2 Desember 2026
  10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 4 – 6 Desember 2026 (Jumat – Minggu)
  11. Pengolahan Nilai SKB: 7 – 8 Desember 2026
  12. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 9 – 10 Desember 2026
  13. Pengumuman Hasil Seleksi SKB & Informasi Pemeriksaan Kesehatan: 11 Desember 2026
  14. Pemeriksaan Kesehatan: 14 – 15 Desember 2026
  15. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan: 17 Desember 2026
  16. Pemeriksaan Kesehatan Susulan (jika ada yang tidak lulus tes kesehatan): 18 Desember 2026
  17. Penetapan Hasil Seleksi: 22 Desember 2026


KETENTUAN LAIN

  1. Ketentuan sanggahan seleksi administrasi: 
    • a. Peserta/pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscpbrsudbrebes.online sesuai jadwal seleksi. 
    • b. Tim seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 dapat:
      • 1. menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta/pelamar dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta/pelamar; atau
      • 2. menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta/pelamar dalam hal kesalahan berasal dari peserta/pelamar. 
    • c. Dalam hal alasan sanggahan peserta/pelamar diterima, Tim Seleksi Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 
    • d. Dalam hal Tim Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 menerima alasan sanggahan, Tim seleksi melaporkan kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi. 
    • e. Tim Seleksi Pegawai BLUD Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 berdasarkan persetujuan Ketua mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
  2. Tempat pelaksanaan SKD CAT dan SKB sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
  3. Terhadap peserta/pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh surat lamaran yang masuk di RSUD Brebes Kabupaten Brebes sebelum terbitnya pengumuman seleksi Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 dianggap tidak pernah ada dan tidak akan diproses.
  5. Jadwal tahapan seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 sewaktu-waktu dapat berubah.
  6. Setiap informasi / perubahan informasi yang terkait dengan seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 akan diumumkan secara resmi melalui laman website RSUD Brebes Kabupaten Brebes pada https://rsud.brebeskab.go.id/karir, https://sscpbrsudbrebes.online dan/atau media sosial resmi milik RSUD Brebes Kabupaten Brebes lainnya.
  7. Harap para peserta/pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi seleksi Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026.
  8. Tim Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang disebabkan peserta/pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.
  9. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  10. Kelulusan peserta/pelamar adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para peserta/pelamar, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  11. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Tim Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
  12. Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali pada pemeriksaan kesehatan sebesar Rp932.000,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  13. Seluruh proses seleksi calon pegawai badan layanan umum daerah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  14. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  15. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Tahun Anggaran 2026 dapat menghubungi WhatsApp Humas: 0877-3070-0002 (tidak menerima telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin – Sabtu pukul 07.00–16.00 WIB atau Jumat pukul 07.00–11.00 WIB).




GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:

https://bit.ly/4aYchQR - Channel WA (Lebih Cepat, Lengkap dan Update)

Informasi:
  • Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
  • Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
  • Sumber : https://rsud.brebeskab.go.id/karir/
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com