Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Tenaga Khusus Pandemi Covid-19 Di Linkgungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Lokernas.com - Lowongan kerja bulan Mei tahun 2020 jenjang S1,D3, dan SMU kali ini bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Lowongan kerja atau penerimaan tenaga khusus covid-19 ini dibuka untuk kategori tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya. Jabatan yang tersedia antara lain Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialias, Pranta Labkes, Pengadministrasi Umum/Pasien, Petugas Kemanan, Pranta Jamuan, Pramu Bakti, dan Petugas Pemakaman. Informasi selengkapnya simak di bawah ini.

Penerimaan Tenaga Khusus Pandemi Covid-19 Di Linkgungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

PENGUMUMAN
NOMOR 810/1097PP.1/BKD/2020
TENTANG
SELEKSI  PENERIMAAN TENAGA KHUSUS PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sehubungan dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi tersebut, khususnya bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang lainnya, yang akan ditempatkan pada Rumah Sakit dan Pos-Pos Pelayanan Kesehatan Penanganan Covid- 19  di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

I.JUMLAH FORMASI
Penerimaan Tenaga Khusus Pandemi Covid-19 Di Linkgungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan


II.PERSYARATAN
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Calon pelamar hanya mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
  3. Persyaratan usia: a.Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id, b. Khusus untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, usia pelamar setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melamar.
  4. Wajib berjenis kelamin laki-laki untuk jabatan Petugas Pemakaman.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, karena  melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS.
  8. Bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  9. Telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan formasi jabatan sebagaimana disebutkan pada lampiran pengumuman ini.
  11. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pelamar formasi tenaga Kesehatan (bukan STR Intership).
  12. Bersedia tinggal di sekitar lingkungan penugasan atau akomodasi yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (jika disediakan) selama menjadi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi COVID-19.
  13. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.


III.MASA TUGAS
Tenaga Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 akan bertugas/mengabdi pada Pemerintab Provinsi Kalimantan Selatan selama masa kedaruratan COVID-19 yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja.


IV.PERSYARATAN DOKUMEN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 26 s/d 28 Mei 2020.
2.Laman pendaftaran tersebut dapat diakses mulai tanggal 26 Mei 2020.
3.Pelamar melakukan registrasi dengan memasukkan identitas diri secara lengkap dan mengunggah/upload berkas kelengkapan yang disyaratkan:
  • a.Hasil scan surat lamaran asli yang bertanda tangan  basah, yang ditujukan kepada Yth.Gubemur Kalimantan Selatan (sesuai contoh terlampir).
  • b.Foto/hasil scan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcatpil).
  • c.Pasfoto berlatar belakang merah.
  • d.Hasil scan ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
  • e.Hasil scan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. 
  • f.Hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku bagi pelamar jabatan tenaga Kesehatan.
  • g.Hasil scan Sertifikat bela diri asli bagi pelamar jabatan Petugas Keamanan.
  • h.Hasil scan Surat Pemyataan (sesuai format terlampir,bertanda tangan basah di atas meterai).
  • i.Hasil scan Surat Pemyataan Izin Orang Tua/Wali (sesuai format terlampir, bertanda tangan basah di atas meterai).
4.Berkas kelengkapan yang diunggah dijadikan dalam 1 (satu) file berformat pdf.
5.Fisik dokumen dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah setelah pelamar dinyatakan LULUS seleksi.


V.TAHAPAN SELEKSI
  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (jika jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia).



VI.PELAKSANAAN SELEKSI DAN KELULUSAN
  1. Pengumuman pelaksanaan tahapan seleksi dan hasil seleksi dipublikasikan secara resmi hanya pada website BKD Provinsi Kalimantan Selatan, https://bkd.kalselprov.go.id.
  2. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
  3. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  4. Dengan diselesaikannya proses pendaftaran oleh setiap pelamar, berarti pelamar telah menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan  oleh Panitia Seleksi dan bertanggung jawab terhadap Dokumen yang diunggah/ diserahkan.
  5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
  6. Untuk penjelasan lebih lanjut atau hal-hal yang berkenaan dengan Pengumuman ini dapat menghubungi Panitia melalui nomor telepon 0511-4772059.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP DAN LAMPIRAN (PDF) DISINI