Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Nganjuk

Daftar Isi

Lokernas.com - Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN RSUD Nganjuk. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk didirikan pada tahun 1956 dan berlokasi di Desa Ganung Kidul Kecamatan Kota dikepalai oleh dr.Te Tea Yong. Kemudian di tahun 1963 RSUD Nganjuk dipindahkan ke Jalan dr.Sutomo no 62 Nganjuk sampai dengan saat ini.

RSUD Nganjuk didirikan dalam rangka tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan baik perorangan maupun rujukan. RSUD Nganjuk adalah rumah sakit umum dengan kelas B non pendidikan.

Pada kesempatan kali ini, RSUD Nganjuk membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah formasi dibuka untuk umum mulai dari kualifikasi pendidikan SMA sampai dengan Profesi. Untuk pendaftaran dan unggah dokumen dibuka mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Desember 2020. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya dibawah ini.

Baca Juga : Penerimaan Pegawai Dinkes Kabupaten Wonosobo

Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN RSUD Nganjuk
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) NON APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGANJUK

Formasi :

  1. Perawat (Ners)
  2. Perawat D3
  3. Pranata Labkes
  4. Asisten Penata Anestesi
  5. Bidan
  6. Nutrisioni
  7. Radiografer (D4 Radiologi)
  8. Radiografer (D3 Radiologi)
  9. Perekam Medik dan Informasi Kesehatan
  10. Pengelola Sistem dan Jaringan
  11. Pengelola Layanan Kehumasan
  12. Analis Kepegawaian
  13. Binatu Rumah Sakit
  14. Pengelola Penyelenggara Diklat
  15. Pengadministrasi Umum
  16. Pranata Jamuan
  17. Operator Mesin (Sterilisasi alat kesehatan)
  18. Pengemudi Ambulan
  19. Pemulsaran Jenazah
  20. Fisikawan Medik
  21. Analis Bahan Pengawasan K3
  22. Pengolah data perbendaharaan
  23. Pranata Kearsipan
  24. Pramu Laboratorium


PERSYARATAN UMUM

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada  Pancasila,  UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik  Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2021;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan  terlarang atau sejenisnya;
  9. Berkelakuan baik.


INFORMASI SELENGKAPNYA 



Sumber Informasi :
https://rsud.nganjukkab.go.id/

Posting Komentar