Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia

Lokernas.com - Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai tugas dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Dikutip dari ombudsman.go.id pada Sabtu (12/02) diinformasikan tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Seleksi ini terbuka bagi kandidat pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol). Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 14 Februari 2022 s.d. 7 Maret 2022. Untuk informasi selengkapnya simak di bawah ini.

Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia


I.FORMASI JABATAN

Formasi jabatan pada tiap unit penempatan dapat dilihat pada lampiran I.


II. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENDAFTARAN: 

1. Persyaratan

a. Warga Negara Indonesia; 

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

c. Sehat jasmani dan rohani; 

d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang; 

e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik; 

f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Juni 2022; 

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan (S-1/D-IV atau S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 

h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office; 

i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan 

j. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan pegawai negeri, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya.


2. Ketentuan Pendaftaran 

a. Pengumuman ditayangkan melalui tautan https://ombudsman.go.id/peng umuman. 

b. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id (dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop). Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 14 Februari 2022 s.d. 7 Maret 2022. 

c. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan. 

d. Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut:

  1. Surat Lamaran (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 
  2. Daftar Riwayat Hidup (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 
  3. Pasfoto terbaru ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB); 
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB); 
  5. Asli ijazah pendidikan dengan strata pendidikan S-1/D-IV atau S2. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB);
  6. Asli transkrip nilai pendidikan dengan strata pendidikan S-1/D-IV atau S2. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB);
  7. Asli surat keterangan akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://www.banpt.or.id (format file pdf, maksimal 500 KB); 
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (format file pdf, maksimal 500 KB); 
  9. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 
  10. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (format file pdf, maksimal 500 KB); 
  11. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (format file pdf, maksimal 500 KB) disampaikan pada saat pelamar dinyatakan lulus pada psikotes; 
  12. Asli Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) (format file pdf, maksimal 500 KB) disampaikan pada saat pelamar dinyatakan lulus pada psikotes;
  13. Bagi Pelamar penyandang Disabilitas yang melamar dalam formasi disabilitas melampirkan syarat tambahan berupa Surat Keterangan Dokter yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya (format file pdf, maksimal 500 KB);
  14. Asli Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri diatas kertas yang bermaterai cukup (Rp10.000) (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 
  15. Asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Penyesuaian Ijazah diatas kertas yang bermaterai cukup (Rp10.000) (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran); 
  16. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran);
  17. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000), bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran). 

e. Dokumen yang diunggah dapat dibaca dan dipahami dengan jelas serta merupakan hasil pindai (scan) dari dokumen asli sebagaimana layaknya dokumen, bukan merupakan hasil foto dari dokumen tersebut. Dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dan tidak dapat dipahami dengan jelas, tidak akan diproses. 

f. Batas waktu unggah dokumen kelengkapan administrasi paling lambat pada tanggal 7 Maret 2022 pukul 24.00 WIB. Unggah dokumen kelengkapan administrasi yang diterima melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses. 

g. Proses pendaftaran wajib dilakukan dengan mengisi data diri dan mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Pelamar yang tidak mengisi data diri dan/atau tidak mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi pada tautan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka dinyatakan tidak mengikuti proses pendaftaran seleksi.


III. TAHAPAN SELEKSI 

Jadwal dan tahapan kegiatan dapat dilihat pada lampiran II, namun sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website www.ombudsman.go.id. 


IV. KETENTUAN PENUTUP 

  1. Dokumen kelengkapan administrasi yang akan diproses adalah dokumen yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. 
  2. Pelamar tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran secara berulang atau lebih dari 1 (satu) kali. Pelamar wajib memastikan bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan. 
  3. Pendaftaran yang sah dilakukan dengan mengisi data dan proses unggah dokumen dengan lengkap secara online dan memenuhi batas waktu periode pendaftaran. 
  4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta. 
  5. Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Tim Seleksi. 
  6. Bagi pelamar yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran sebagaimana dimaksud pada angka 5, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui kanal pengaduan yang tersedia. 
  7. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui situs Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta. 
  8. Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi selama proses seleksi terbuka apabila ditemukan kondisi sebagai berikut: 
    • a. pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar;
    • b. pelamar mengkonsumsi zat adiktif dan psikotropika (narkotika dan obatobatan terlarang);
    • c. pelamar terbukti pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  9. Dokumen kelengkapan administrasi yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum periode pendaftaran dianggap tidak berlaku.
  10. Dokumen kelengkapan administrasi yang telah diterima panitia menjadi milik panitia. 
  11. Keputusan Tim Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. 
  12. Informasi lebih lanjut terkait Seleksi Calon Asisten dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui nomor telepon: 021 225 137 137 ext 1185 atau melalui email rekrutmen@ombudsman.go.id.