Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Padang

Lokernas.com - Universitas Negeri Padang atau disingkat UNP merupakan hasil konversi IKIP Padang menjadi Universitas pada tahun 1999 yang dimana pada mulanya bernama perguruan tinggi pendidikan guru (PTPG) yang berdiri pada tanggal 23 Oktober 1954. UNP terdiri dari 8 fakultas dan 1 Pascasarjana. Kampus UNP terletak di kampus Air Tawar, Kota Padang. UNP terakreditasi A Institusi dari BAN-PT.

Visi Universitas Negeri Padang adalah Menjadi Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional. Dengan misi melaksanakan pendidikan berkualitas internasional, melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi global, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia, menerapkan tata kelola universitas kelas dunia, dan melaksanakan kerja sama internasional.

Dikutip dari laman website unp.ac.id pada hari Senin (4/7) diinfokan tentang Pengumuman Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2022 (Formasi Tambahan). Untuk pengiriman surat lamaran dan berkas paling lambat tanggal 6 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB. Informasi selengkapnya terkait Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dibawah ini.

Penerimaan Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Padang



Kualifikasi Akademik :

  1. S1 Dokter + S2 Master Biomedis Anatomi/ Mikrobiologi/ Parasitologi/ Farmakologi/ Histologi/ Biokimia
  2. S1 Dokter + S2 Kesehatan Masyarakat / S2 Manajemen RS
  3. S1 Dokter + S2 Pakar Pendidikan Kedokteran (Medical Education)
  4. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Dalam
  5. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Anak
  6. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Bedah
  7. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Kebidanan dan Kandungan
  8. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Patologi Anatomi
  9. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Patologi Klinik
  10. Dokter Spesialis 1 - Layanan Primer
  11. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Kedokteran Olahraga
  12. Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
  13. D3/D4 Analis Kesehatan
  14. S1/D3 Kearsipan
  15. S1 Ekonomi/ Akuntansi/ Manajemen/ Pendidikan Ekonomi (Jurusan yang serumpun)
  16. S1 Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Pendidikan Sistem Informasi/ Pendidikan Teknik Informatika (Jurusan yang serumpun)
  17. S1 Kesehatan Masyarakat/ Rumpun Ilmu Manajemen/ Administrasi/Pendidikan Teknik
  18. S1 Hukum/Hubungan Internasional/Sastra Inggris/Pendidikan Bahasa Inggris
  19. D3 Keperawatan/Kebidanan
  20. S1 Apoteker
  21. D3 Rekam Medis



I. PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;
  6. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2022, kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) dan Spesialis I maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun;
  7. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi;
  8. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.


B. PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan bagi jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah dan transkrip nilai, dengan ketentuan :

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B;
  2. Lulusan dari Perguruan Tinggi yang menerapkan system Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3,00 (Skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3,5 (skala nilai 0-4);


II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Membuat surat lamaran secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditulis tangan menggunakan tinta hitam, dan di tandatangani di atas materai 10.000,- serta mencantumkan kode formasi di bagian pojok kiri atas. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Negeri Padang dan di kirimkan ke :

Rektor Universitas Negeri Padang
Cq.Kepala Biro Umum dan Keuangan
Kampus Universitas Negeri Padang Gedung Rektorat
Jalan Prof.Dr.Hamka Air Tawar
Padang 25131

2. Surat lamaran menyertakan :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • Asli Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI; (format terlampir)
  • Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi; (format telampir)
  • Asli Surat Pernyataan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; (format terlampir)
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan khusus;
  • Daftar Riwayat Hidup; (format terlampir)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam map berwarna kuning

3. Surat lamaran beserta semua berkas diterima di Kantor Biro Umum dan Keuangan paling lambat tanggal 6 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB.


III. KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan serta proses seleksi yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan.
  3. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS di lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi :
    • Sdr. Upik Refnita : 082284591369
    • Sdr.Sri Mulyani : 08126628584
  4. Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.


Lihat Pengumuman Lengkapnya Dibawah Ini :



Perhatian :
  1. Penerimaan Calon Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Padang Tidak Dipungut Biaya
  2. Sumber : unp.ac.id
  3. Follow Telegram Lokernas - t.me/lokernastelegram