Lokernas.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, atau yang lazim disebut Kanwil DJP Banten, merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 34, Kota Serang, lembaga ini menjadi ujung tombak penerimaan pajak negara di salah satu provinsi dengan aktivitas industri dan perdagangan paling dinamis di Indonesia — mencakup kawasan industri besar di Tangerang, Cilegon, hingga Serang.
Sebagai bagian dari ekosistem fiskal nasional, Kanwil DJP Banten membawahi sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten dalam wilayah kerjanya. Selain fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, kanwil ini juga aktif mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai program edukasi dan layanan publik. Mengingat besarnya potensi penerimaan pajak dari sektor industri dan jasa di Banten, peran Kanwil DJP Banten dalam menopang target penerimaan negara terbilang cukup strategis secara nasional.
Dikutip dari Instagram @pajakdjpbanten, Kanwil DJP Banten membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Pramubakti. Batas akhir penyerahan berkas: 23 Juni 2026. Detail selengkapnya simak di bawah ini.
Kualifikasi :
- Wanita Usia 21 s.d. 30 Tahun per Juli 2026
- Non pegawai Direktorat Jenderal Pajak
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Bersikap dan perilaku yang baik
- Mampu mengoperasikan komputer
Persyaratan Berkas :
- Surat Lamaran Kerja
- Foto Berwarna 4 x 6
- KTP dan Kartu Keluarga
- NPWP
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Curriculum Vitae
Berkas dikirimkan ke :
Kanwil DJP Banten Jalan Jenderal Sudirman No. 34 Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten
kanwildjpbanten@gmail.com
Sumber : Instagram @pajakdjpbanten
