Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia

Daftar Isi

Lokernas.com - Universitas Indonesia adalah kampus modern, komprehensif, terbuka, multi budaya, dan humanis yang mencakup disiplin ilmu yang luas. UI saat ini secara simultan selalu berusaha menjadi salah satu universitas riset atau institusi akademik terkemuka di dunia. Sebagai universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global selalu dilakukan.

Visi dari Universitas Indonesia adalah Mewujudkan Universitas Indonesia yang unggul dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan sebagai solusi masalah nasional dan global.

Misi Universitas Indonesia : Mewujudkan akses yang luas dan adil, serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas; Menghasilkan lulusan berwawasan kebangsaan yang unggul dan kompeten sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional, serta memiliki nilai-nilai UI; Menyelenggarakan kegiatan Tridharma yang bermutu dan relevan dengan tentang nasional serta global; dan Menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI.

Dikutip dari recruitment.ui.ac.id diinformasikan tentang Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia Tahun 2022. Terdapat 157 formasi yang dibuka untuk penerimaan calon dosen tetap Non PNS UI kali ini. Pendaftaran dibuka mulai 9 Agustus s.d. 28 Agustus 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak pengumumannya di bawah ini.

Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Indonesia


PENERIMAAN CALON DOSEN TETAP NON PNS UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2022 

Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum (PTN-BII) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS di Universitas Indonesia. Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi sebagaimana terlampir. 


I. PERSYARATAN UMUM UNIVERSITAS 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (Jenjang dan bidang ilmu) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan; 
  3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi dan atau unit kerja; 
  4. Pelamar hanya bisa melamar pada 1 (satu) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/ unit kerja; 
  5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun terhitung pada 1 Agustus 2022 kecuali terdapat ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi; 
  6. Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon pegawai wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir; 
  7. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Tetap untuk Dosen Universitas Indonesia; 
  8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS. CPUI/ PUI anggota TNI/ POLRI, pegawai BUMN/ BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/ hukuman bagi pegawai swasta; 
  10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI dan Calon/ Anggota TNI/ POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD; 
  11. Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia;
  12. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B pada saat pemberkasan akhir; 
  13. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; 
  14. Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/ atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/ laporan hasil penelitian; 
  15. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi "A" atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 
  16. Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesia; 
  17. Wajib mendaftar online pada laman https://recruitment.ui.ac.id.



II. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES 
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi: 
  1. Seleksi administrasi 
  2. Seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT) 
  3. Psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktek mengajar dan wawancara. 

Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Tetap Non PNS akan dilaksanakan secara online pada bulan Agustus s.d. Desember 2022 dengan jadwal kegiatan di bawah ini:

  • Pengumuman Penerimaan :  5 Agustus 2022 
  • Pendaftaran online : 9 Agustus s.d. 28 Agustus 2022 
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi : 8 September 2022 
  • Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA) : 12 September - 17 September 2022 
  • Pengumuman Hasil SKD 28 September 2022 
  • Psikotes 3 Oktober - 6 Oktober 2022 
  • Seleksi Kemampuan Bidang (Praktek Mengajar dan Wawancara ) 1 November s.d. 12 November 2022 
  • Pengumuman Hasil SKB 18 November 2022 
  • Pemberkasan Akhir 5 Desember s.d. 23 Desember 2022


III. LAIN - LAIN 

  1. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/ pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 
  2. Mahon pelamar selalu mengikuti informasi terkini melalui https://recruitment.ui.ac.id 
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap Non PNS, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap Non PNS Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu; 
  4. Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap Non PNS Dosen Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.


Lampiran


Pendaftaran :

Posting Komentar