Penerimaan Pegawai PPNPN Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Daftar Isi

Lokernas.com - Kejaksaan Negeri atau disingkat Kejari adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.


Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.


Kejaksaan negeri mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serts mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum


Dikutip dari Instagram @kejari_pangkalpinang diinformasikan tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejari Pangkalpinang untuk sejumlah formasi diantaranya Pramubakti, Pengemudi, Satpam dan Petugas PTSP. Untuk posisi Pramubakti kualifikasi pendidikan minimal SMP Sederajat. Dan untuk posisi Pengemudi, Satpam dan Petugas PTPSP minimal pendidikan SLTA Sederajat. Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi persyaratan, dapat mendaftarkan diri mulai 13 Desember s.d 15 Desember 2022. Untuk detail informasi lengkapnya simak dibawah ini.

Penerimaan Pegawai PPNPN Kejaksaan Negeri


1.Pramubakti
Persyaratan :

  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun (perempuan)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun (laki-laki)
  • Pendidikan minimal SMP/sederajat
  • Berkelakuan baik
  • Memiliki semangat kerja team yang tinggi
  • Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab


2.Pengemudi
Persyaratan :

  • Laki-laki
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 
  • Memiliki SIM A (masih aktif)
  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Berpengalaman sebagai pengemudi
  • Berpenampilan rapi dan tidak bertato
  • Wajib SKCK (masih berlaku)
  • Berakhlak baik, jujur, bertanggung jawab, dan menjaga adab sopan santun
  • Dapat bekerja secara mandiri maupun kelompok
  • Dapat berkomunikasi dengan baik
  • Memahami dengan baik jalan di wilayah se-Pulau Bangka
  • Siap kerja overtime


3.Satpam
Persyaratan :

  • Laki-laki
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun
  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpenampilan rapi
  • Pas foto terbaru seluruh badan
  • Wajib sudah mempunyai Ijazah Gada Pratama Satpam
  • Wajib SKCK (masih berlaku)
  • Bersedia kerja sistem shift
  • Tidak bertato dan bertindik pada seluruh tubuh


4.PTSP
Persyaratan :

  • Perempuan
  • Belum menikah
  • Usia minimal 18 tahun maksimal 25 tahun
  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Berpenampilan menarik
  • Memiliki sertifikat komputer
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Ramah, sabar, memiliki jiwa pelayanan, dan kemampuan komunikasi dan bahasa yang baik
  • Disiplin, komitmen, dan etika kerja yang tinggi
  • Dapat bekerja secara mandiri maupun kelompok


Apabila sudah memenuhi persyaratan, pelamar segera membuat surat lamaran kerja yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan secara tegas memilih jenis formasi pekerjaan yang dilamar. Berkas lamaran berisi :

  • Surat Lamaran (dilampirkan no.HP)
  • Ijazah
  • KTP
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 
  • Surat pengalaman kerja (CV)
  • Persyaratan khusus masing-masing jenis formasi yang dituju


Berkas persyaratan dapat dikirimkan ke Email :
kejaripkp@gmail.com


ALUR PENDAFTARAN :

1.PROSES ADMINISTRASI

  • (13-15 Desember 2022)
  • Kirimkan berkas dokumen berserta CV ke email : kejaripkp@gmail.com


2.PROSES SELEKSI

  • (19-20 Desember 2022)
  • Peserta yang lolos proses administrasi akan diumumkan melalui Instagram dan melaksanakan wawancara di Aula R Soeprapto Kejari Pangkalpinang


3.PENGUMUMAN

  • (21 Desember 2022)
  • Pengumuman Penerimaan akan dibagikan melalui Instagram Kejari Pangkalpinang


WAJIB FOLLOW IG KEJARI PANGKALPINANG

Sumber :  Instagram.com/kejari_pangkalpinang


Posting Komentar