Lokernas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Visi : Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong".
Misi :Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
Dikutip dari https://penerimaan.polri.go.id/ saat ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuka Penerimaan Taruna/i AKPOL, Bintara POLRI, dan Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka hingga 30 Maret 2026. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
1.PENERIMAAN TARUNA/I AKPOL TAHUN ANGGARAN 2026
Penjelasan :
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol;
b. jumlah peserta didik sesuai DIPA : 300 orang;
c. buka pendidikan : 1 Agustus 2026 (sesuai dengan Prodiklat Polri Tahun Anggaran 2026);
d. lama pendidikan : 3 (tiga) tahun;
e. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
f. ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dan wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
2.PENERIMAAN BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2026
Penjelasan :
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;
b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai DIPA : 5.141 orang (4.141 pria dan 1.000 wanita);
d. buka pendidikan : 20 Juli 2026;
e. tutup pendidikan : 16 Desember 2026;
f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan dibagi secara 2 gelombang;
g. tempat pendidikan : - SPN Polda untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Rekpro, Polair, dan Bakomsus pria; - Pusdik Intel Soreang untuk Bintara Berkemampuan Intelijen; - Sepolwan untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Rekpro dan Bakomsus wanita.
h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda
Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
3.PENERIMAAN TAMTAMA POLRI TAHUN ANGGARAN 2026
Penjelasan :
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;
b. pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai DIPA: 1.500 (seribu lima ratus) orang;
d. buka pendidikan : 20 Juli 2026;
e. tutup pendidikan : 16 Desember 2026;
f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g. tempat pendidikan : SPN Polda Kalsel dan SPN Polda DIY;
h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda
Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
https://penerimaan.polri.go.id/
