Lokernas.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang adalah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang beroperasi di bawah naungan Dinas Kesehatan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Berlokasi di Jalan Galuh Mas Raya Nomor 1 Karawang, rumah sakit ini menjadi salah satu rujukan utama pelayanan kesehatan bagi jutaan warga di Kabupaten Karawang — sebuah daerah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan kepadatan penduduk yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.
Sebagai rumah sakit daerah yang terus berbenah, RSUD Karawang melayani berbagai kebutuhan medis masyarakat mulai dari rawat inap, rawat jalan, hingga layanan transfusi darah yang dikelola melalui unit khusus Petugas Teknis Transfusi Darah (PPTD).
Dikutip dari https://rsud.karawangkab.go.id/ , RSUD Karawang membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai Petugas Teknis Transfusi Darah (PTTD) Non-ASN BLUD. Detail selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
NOMOR 100.3.4 / 413 / Sekrt
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NON ASN (BLUD) PETUGAS TEKNIS TRANFUSI DARAH (PPTD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KARAWANG
TAHUN ANGGARAN 2026
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan meningkatkan kualitas layanan, RSUD Karawang membuka kesempatan kepada Masyarakat Kabupaten Karawang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Non ASN (BLUD) PPTD sebanyak 3 (tiga) formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
I.Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, Calon PPPK, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Pengadaan Pegawai ASN dan/atau Pengadaan Pegawai Non ASN;
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja yang telah ditentukan di lingkungan RSUD Karawang;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon pegawai ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki integritas dan komitmen terhadap pelayanan Kesehatan;
II. Persyaratan Khusus
- Usia Maksimal 30 Tahun pada tanggal 1 Juni 2026
- Memiliki STR Aktif
- IPK minimal 3.00
- Mampu mengoperasikan/menguasai Microsoft Office
- Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di Unit Pelayanan Darah minimal 1 tahun
- Mampu berkomunikasi dengan baik
III. Dokumen Persyaratan
- Scan asli surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Karawang (Lamp. I);
- Scan asli Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Scan asli KTP;
- Scan asli Ijazah dan Transkrip nilai;
- Scan asli Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;
- Scan asli Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
- Scan asli STR aktif;
- Scan asli Sertifikat pendukung lainnya sesuai yang dipersayaratkan;
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Scan asli Surat pernyataan 7 (tujuh) poin bermaterai. (Poin 4-10 pada romawi I) (Lamp. II).
IV. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui email RSUD Karawang rsudkrw29@yahoo.co.id
- Mengunggah/melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
- Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses.
Seleksi dilaksanakan melalui tiga tahap secara berurutan, yaitu Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi (Tes Tulis, Praktik, dan Wawancara), Tes Kesehatan, lalu diakhiri dengan pengumuman Kelulusan.
BACA SELENGKAPNYA :
-RSUD-Karawang.jpg)