Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Pademangan

 

Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Pademangan

Lokernas.com - RSUD Pademangan merupakan rumah sakit umum daerah di Jakarta Utara yang berlokasi di Jl. Budi Mulia Raya No. 2, Pademangan Barat. Rumah sakit ini merupakan transformasi dari Puskesmas Kecamatan Pademangan yang mulai beroperasi sebagai rumah sakit sejak 6 April 2015, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1024/2014 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D. Sebagai institusi kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, RSUD Pademangan berkomitmen menjadi rumah sakit dengan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar.

Dalam menjalankan tugasnya, RSUD Pademangan mengusung sejumlah misi utama yaitu meningkatkan kualitas SDM sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan dan keselamatan pelanggan, menyediakan sarana prasarana yang unggul, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis. Rumah sakit ini menyediakan berbagai fasilitas pelayanan seperti poliklinik, ruang rawat inap, dan laboratorium untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Kecamatan Pademangan dan sekitarnya, sekaligus rutin membuka kesempatan rekrutmen tenaga kerja untuk mendukung operasional pelayanannya.

Dilansir dari Instagram @rsudpademangan, RSUD Pademangan membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung sebagai Pegawai BLUD pada formasi Administrasi Umum (D3 Umum Non Kesehatan). Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.



PENGUMUMAN 

PENERIMAAN PEGAWAI BLUD BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN 

JAKARTA UTARA 

No: 0467/RSUDP/2026


Dalam rangka untuk memenuhi tenaga umum dilingkungan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pademangan, bersama ini kami memberi kesempatan kepada yang berminat untuk melamar sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah untuk kebutuhan staf umum sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan dengan formasi sebanyak 1 (satu) orang.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun;
  5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  6. Bersedia bekerja dengan sistem Shifting, sesuai dengan ketentuan peraturan rumah sakit.


Persyaratan Pegawai D3 Umum Non Kesehatan

  1. Berijazah Diploma III Umum (Non Kesehatan);
  2. Pada tanggal 06 Juli 2026 berusia minimal 23 Tahun;
  3. Lamaran, CV (Data Pribadi), KTP, NPWP (Wajib) dan Foto Berwarna 4x6 terbaru;
  4. Diprioritaskan yang sudah berpengalaman kerja;
  5. Sertifikat Pelatihan (Diutamakan sesuai formasi lamaran);
  6. Foto Berwarna 4x6 1 lembar;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat (Terbaru); 
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berlaku).


TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi lamaran dan kelengkapan berkas pribadi sesuai dengan persyaratan ke https://bit.ly/4g1s7N4 paling lambat tanggal 06 Juli 2026.
  2. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
  3. Adapun syarat dan ketentuan lain yang ditentukan selanjutnya, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.


KETENTUAN LAIN

  1. RSUD Pademangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD Pademangan, Suku Dinas Kesehatan, maupun Dinas Kesehatan sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
  2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai RSUD Pademangan, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen.
  3. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan.
  4. Berkas lamaran yang telah diterima, akan menjadi hak milik RSUD Pademangan tersebut, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  5. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku.
  6. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. RSUD Pademangan tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen.
  8. Keputusan Panitia Seleksi RSUD Pademangan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.



Link Pendaftaran :
https://bit.ly/4g1s7N4


GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:


Informasi:
Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.

Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com